Pelantikan Hakim Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
Pada 3 Februari 2026, Hakim Albertina Ho resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Timur. Pelantikan ini berlangsung di Ruang Kusumaatmadja, Gedung Tower Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Ketua MA Nomor 25/KMA/SK.KP4.1.3/I/2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Peradilan Umum oleh Kepala Biro Kepegawaian MA, Sahlanudin.
Dalam sambutannya, Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya sikap rendah hati bagi setiap pemegang amanah. Ia menyampaikan pesan bahwa semakin tinggi pohon menjulang, maka semakin kuat ia harus berakar pada bumi agar tidak tumbang oleh tiupan angin. Sunarto juga menitipkan tiga poin utama bagi para pimpinan yang dilantik:
- Tanggung Jawab Hukum dan Moral: Menjalankan tugas di atas rel aturan yang benar dan menghindari langkah menyimpang.
- Orientasi Pelayanan: Menjadikan jabatan sebagai jembatan kemaslahatan, bukan sekadar “mahkota”. Pemimpin harus memiliki orientasi dedikasi, bukan dominasi.
- Menjadi Teladan: Sebagai “Kawal Mahkamah Agung” di daerah, pimpinan tingkat banding wajib menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan pembinaan hakim di wilayah yurisdiksinya.
Sunarto juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi hakim yang bermain-main dengan perkara, melakukan praktik transaksional, atau menyalahgunakan kewenangan.
Viral karena Memperberat Hukuman Hakim Djuyamto
Di hari yang sama dengan pelantikan, Albertina Ho sempat viral karena memperberat hukuman hakim Djuyamto dalam kasus suap ekspor CPO. Saat itu, ia menjadi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta bersama dua hakim anggota, Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Mereka menambah hukuman Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Djuyamto akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda. Jika tidak mencukupi, maka Djuyamto akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Rekam Jejak Karier yang Cemerlang
Rekam jejak karier Albertina Ho tidak bisa dipandang remeh. Anak sulung dari tujuh bersaudara ini dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2019. Sebelumnya, ia menjabat sebagai hakim wanita pada Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Nama Albertina mulai dikenal publik seusai menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal sebagai sosok yang gigih dan tegas, bahkan dijuluki sebagai Srikandi Hukum oleh sebagian kalangan.
Albertina Ho adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kariernya dimulai ketika ia diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Calon Hakim. Setelah lulus pendidikan calon hakim, Albertina langsung ditugaskan di Pengadilan Negeri Yogyakarta (1986-1990).
Setelah itu, ia lama berkarier di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah. Pada 2005, ia ditugaskan sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Tiga tahun berkarier di Mahkamah Agung, Albertina lantas ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di pengadilan inilah dia menangani sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, salah satunya kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna. Setelah menangani kasus tersebut, Albertina Ho langsung dipromosikan sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat pada 2011. Ia pun berhasil menduduki posisi tersebut hingga 2014.
Pada Februari 2014, Albertina di promosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Hingga akhirnya, ia kembali dipromosikan pada April 2016 sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Biografi Singkat
Albertina Ho lahir di Dobo, Maluku Tenggara. Saat menginjak kelas 5 SD, Albertina pindah ke Ambon. Di Ambon, ia pernah mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu karena telah terbiasa bertelanjang kaki ketika di Dobo. Di Ambon, Albertina tinggal di rumah saudara dan membantu mencari nafkah untuk keluarga saudaranya itu. Ia bahkan pernah bekerja menjaga toko kelontong.
Memasukki masa SMA, Albertina kembali pindah ketempat saudaranya yang lain. Mengetahui saudaranya memiliki warung kopi, Albertina pun turut bekerja membantu di warung kopi tersebut.
Riwayat Pendidikan
Albertina Ho melalui masa pendidikan dasarnya di Dobo dan Ambon. Ia menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) di Ambon pada 1973. Lulus dari SD, Albertina kecil lantas melanjutkan pendidikan di SMP Katolik Bersubsidi Ambon. Setelah itu, Albertina melanjutkan pendidikan pada SMA Negeri 2 Ambon. Meskipun nilai mata pelajaran eksaktanya baik, Albertina justru lebih memilih masuk di jurusan ilmu pengetahuan sosial (IPS).
Selepas SMA, Albertina melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1979 dan lulus tahun 1985. Gelar Magister Hukum ia raih setelah menjadi hakim pada tahun 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.







