Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»TB Hasanuddin: ASN Komcad Harus Sukarela

    TB Hasanuddin: ASN Komcad Harus Sukarela

    adm_imradm_imr6 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Program Komponen Cadangan (Komcad) dan Perhatian Penting dari Anggota DPR

    Pada akhir Januari 2026, pemerintah menyatakan rencana untuk memulai program Komponen Cadangan (Komcad) dengan melibatkan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini dijadwalkan dilaksanakan pada Semester Pertama Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pertahanan negara. Namun, rencana tersebut mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin memberikan beberapa catatan penting dalam pelaksanaan program Komcad. Menurutnya, program ini harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak menimbulkan masalah baru, baik secara hukum maupun tata kelola birokrasi.

    Poin-Poin Utama yang Disampaikan oleh TB Hasanuddin

    1. Komcad Bersifat Sukarela

    Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), Komcad bersifat sukarela. Oleh karena itu, pelibatan ASN dalam program ini tidak boleh bersifat wajib.

    “Selama ASN yang dilibatkan mendaftar atas kehendak sendiri dan bukan karena paksaan, tekanan, atau penugasan tanpa pilihan, maka program ini masih berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

    2. Jaminan Hak Peserta

    TB Hasanuddin menekankan pentingnya kepastian atas jaminan hak peserta program, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 UU PSDN. Pemerintah harus memastikan bahwa keikutsertaan ASN dalam Komcad tidak akan berdampak negatif terhadap status kepegawaiannya.

    “Keikutsertaan dalam Komcad tidak boleh berakibat pada pemberhentian, mutasi, penundaan promosi, maupun bentuk kerugian administratif lainnya bagi ASN,” tambahnya.

    3. Pemenuhan Hak Keuangan

    Selain itu, dia menyoroti perlunya kepastian terkait pemenuhan hak keuangan peserta program. Pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, harus memastikan bahwa seluruh hak keuangan ASN peserta Komcad dipenuhi secara jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Netralitas ASN

    TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pelatihan Komcad tidak boleh mengaburkan prinsip netralitas ASN. Program ini tidak boleh menggeser fungsi utama ASN sebagai pelayan publik, sehingga tidak menimbulkan karakter birokrasi yang kaku atau terlalu militeristik.

    “Selain itu, perlu dipastikan bahwa penggunaan anggaran yang besar tidak tumpang tindih dengan prioritas nasional lainnya,” tegasnya.

    Pelaksanaan Program Komcad

    Fokus awal pelaksanaan program Komcad ini ditujukan kepada ASN yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga di wilayah Jakarta, khususnya ASN yang berkantor di instansi pusat. Target utama peserta program adalah ASN yang berada pada rentang usia 18 hingga 35 tahun.

    Skema pelatihan yang disiapkan dalam program Komcad meliputi Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Materi pelatihan mencakup pembentukan kedisiplinan fisik dan mental, penanaman nilai-nilai nasionalisme, serta pengenalan keterampilan dasar kemiliteran yang dilaksanakan di bawah bimbingan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Selama mengikuti pelatihan, ASN yang terlibat dalam program Komcad tetap memperoleh gaji dan tunjangan dari instansi masing-masing. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan uang saku serta perlindungan kesehatan yang difasilitasi oleh Kementerian Pertahanan.

    Setelah menyelesaikan pelatihan, para ASN peserta Komcad akan kembali menjalankan tugas di instansi asal. Mobilisasi hanya akan dilakukan apabila negara berada dalam kondisi darurat, atau untuk mengikuti latihan penyegaran singkat dengan durasi minimal 12 hari dalam satu tahun.

    Tujuan Utama Program Komcad

    Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama dari program ini adalah membangun birokrasi yang memiliki kedisiplinan tinggi, ketahanan mental, serta jiwa nasionalisme yang kuat. Dengan demikian, program Komcad diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?