Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Epson meluncurkan Lifestudio Pop dan Flex, proyektor portabel untuk gaya hidup modern

    7 Februari 2026

    Persib Bandung Siap Kejutkan Akhir Bursa Transfer! Striker Juara Piala Dunia Jadi Target Baru!

    7 Februari 2026

    Jokowi Muncul di Tengah Isu Reshuffle, Diisukan Jadi Wantimpres

    7 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 7 Februari 2026
    Trending
    • Epson meluncurkan Lifestudio Pop dan Flex, proyektor portabel untuk gaya hidup modern
    • Persib Bandung Siap Kejutkan Akhir Bursa Transfer! Striker Juara Piala Dunia Jadi Target Baru!
    • Jokowi Muncul di Tengah Isu Reshuffle, Diisukan Jadi Wantimpres
    • UNIS sediakan jalur khusus penghafal Al Quran di SNBP 2026
    • GAC akan hadirkan MPV 7 kursi di IIMS 2026, tantang Alphard dan Denza D9
    • Pesan Hector Souto: Timnas Futsal Indonesia Bisa Ciptakan Sejarah Jika Kalahkan Jepang!
    • Gudek Koyor Pedas Kenyal di Jakarta: 5 Tempat Favorit Pecinta Rasa Medok Jawa
    • Apa Itu Eksim Basah? Jangan Abaikan Kulit Berair
    • Awal Puasa Ramadhan 2026 Berbeda, Muhammadiyah 18 Februari, Pemerintah 19 Februari
    • Kasus Pak Lurah Grogol: Motor dan Mobil Disita, Berujung Penjara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Warga Biuku Tanjung Tolak Pembangunan PT CSM, Dinas Jelaskan Izinnya

    Warga Biuku Tanjung Tolak Pembangunan PT CSM, Dinas Jelaskan Izinnya

    adm_imradm_imr7 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Aksi Damai Warga Desa Biuku Tanjung Terkait Pembangunan PT Cakra Sawit Merangin

    Warga dan pemuda Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, melakukan aksi damai di lokasi pembangunan PT Cakra Sawit Merangin (CSM). Aksi ini dilakukan karena dugaan perusahaan belum memiliki izin resmi untuk membangun. Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (21/01/2026), meskipun ada informasi bahwa kegiatan pembangunan perusahaan tersebut telah dimulai sebelumnya.

    Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung menilai bahwa PT CSM belum mengantongi izin resmi pembangunan. Mereka menuntut penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga semua izin yang dibutuhkan selesai diproses. Hal ini dilakukan karena mereka merasa bahwa proses perizinan belum sepenuhnya lengkap dan transparan.

    Proses Perizinan yang Sedang Berlangsung

    Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Masmithohardi, menjelaskan bahwa PT Cakra Sawit Merangin (CSM) sudah memiliki izin usaha. NIB-nya terbit dengan klasifikasi KBLI 10431, yaitu Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO). Selain itu, perusahaan juga telah menerima PKKPR (Pengajuan Kelayakan Penggunaan Lahan).

    Namun, Masmithohardi menegaskan bahwa proses selanjutnya masih dalam tahap penyelesaian. Perusahaan harus mengurus izin persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya disebut IMB. Saat ini, pihak perusahaan masih dalam proses pembersihan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi perusahaan.

    “Untuk izin pembangunan gedung, teknisnya nanti harus mendapatkan persetujuan dari Dinas PU PR,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kesesuaian tata ruang adalah salah satu syarat penting. Izin PKKPR dari Dinas PU PR harus diperoleh terlebih dahulu.

    Selain itu, perusahaan juga harus menyusun dokumen UKL-UPL (Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Dokumen ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan mengenai izin lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

    Peran Dinas Lingkungan Hidup

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Syafrani, mengatakan bahwa saat ini belum ada informasi bahwa PT CSM telah mengajukan izin dokumen lingkungan kepada instansinya. Ia menjelaskan bahwa izin lingkungan merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan untuk berdiri.

    “Harus ada izin dokumen lingkungannya yang nantinya akan kita bahas bersama-sama instansi terkait. Ini untuk rekomendasi pengeluaran izin secara resmi oleh Bidang Perizinan DPMPTSP-TK,” ujar Syafrani.

    Menurutnya, ada beberapa item yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan. Pertama, kesesuaian ruang, yaitu apakah lokasi yang akan dibangun perusahaan sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Pemkab Merangin. Kedua, perusahaan harus mengurus izin dokumen lingkungan terkait air, udara, limbah, dan sebagainya.

    Syafrani menekankan bahwa jika perusahaan belum mempersiapkan dokumen-dokumen izin tersebut, maka mereka dilarang melakukan aktivitas, baik dalam bentuk pembangunan prakonstruksi maupun operasional.

    Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Izin Operasional

    Untuk memperoleh izin beroperasi, perusahaan kelapa sawit harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, kesesuaian ruang di mana mereka ingin berinvestasi. Setelah itu, perusahaan harus mendapatkan izin pendirian pabrik terkait tata ruang dari Dinas PU PR. Selanjutnya, izin dari Dinas Perkebunan juga diperlukan.

    Kemudian, perusahaan harus memperoleh izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, terkait kualitas air, udara, dan limbah B3. Setelah semua dokumen tersebut siap, perusahaan membawa dokumen perizinan ke Bidang Perizinan DPMPTSP-TK. Jika izin sudah diterima, barulah perusahaan dapat membangun prakonstruksi dan melanjutkan operasionalnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jokowi Muncul di Tengah Isu Reshuffle, Diisukan Jadi Wantimpres

    By adm_imr7 Februari 20260 Views

    Jaksa Turki Selidiki Dokumen Epstein Usai Klaim Perdagangan Anak di Bawah Umur Terungkap

    By adm_imr7 Februari 20260 Views

    Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 190-193

    By adm_imr7 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Oknum Satpam Memang Beda! Diduga Berawal Dari Teman Kantor Hingga Berduaan di Hotel

    7 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?