Aksi Damai Warga Desa Biuku Tanjung Terkait Pembangunan PT Cakra Sawit Merangin
Warga dan pemuda Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, melakukan aksi damai di lokasi pembangunan PT Cakra Sawit Merangin (CSM). Aksi ini dilakukan karena dugaan perusahaan belum memiliki izin resmi untuk membangun. Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (21/01/2026), meskipun ada informasi bahwa kegiatan pembangunan perusahaan tersebut telah dimulai sebelumnya.
Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung menilai bahwa PT CSM belum mengantongi izin resmi pembangunan. Mereka menuntut penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga semua izin yang dibutuhkan selesai diproses. Hal ini dilakukan karena mereka merasa bahwa proses perizinan belum sepenuhnya lengkap dan transparan.
Proses Perizinan yang Sedang Berlangsung
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Masmithohardi, menjelaskan bahwa PT Cakra Sawit Merangin (CSM) sudah memiliki izin usaha. NIB-nya terbit dengan klasifikasi KBLI 10431, yaitu Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO). Selain itu, perusahaan juga telah menerima PKKPR (Pengajuan Kelayakan Penggunaan Lahan).
Namun, Masmithohardi menegaskan bahwa proses selanjutnya masih dalam tahap penyelesaian. Perusahaan harus mengurus izin persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya disebut IMB. Saat ini, pihak perusahaan masih dalam proses pembersihan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi perusahaan.
“Untuk izin pembangunan gedung, teknisnya nanti harus mendapatkan persetujuan dari Dinas PU PR,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kesesuaian tata ruang adalah salah satu syarat penting. Izin PKKPR dari Dinas PU PR harus diperoleh terlebih dahulu.
Selain itu, perusahaan juga harus menyusun dokumen UKL-UPL (Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Dokumen ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan mengenai izin lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Peran Dinas Lingkungan Hidup
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Syafrani, mengatakan bahwa saat ini belum ada informasi bahwa PT CSM telah mengajukan izin dokumen lingkungan kepada instansinya. Ia menjelaskan bahwa izin lingkungan merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan untuk berdiri.
“Harus ada izin dokumen lingkungannya yang nantinya akan kita bahas bersama-sama instansi terkait. Ini untuk rekomendasi pengeluaran izin secara resmi oleh Bidang Perizinan DPMPTSP-TK,” ujar Syafrani.
Menurutnya, ada beberapa item yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan. Pertama, kesesuaian ruang, yaitu apakah lokasi yang akan dibangun perusahaan sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Pemkab Merangin. Kedua, perusahaan harus mengurus izin dokumen lingkungan terkait air, udara, limbah, dan sebagainya.
Syafrani menekankan bahwa jika perusahaan belum mempersiapkan dokumen-dokumen izin tersebut, maka mereka dilarang melakukan aktivitas, baik dalam bentuk pembangunan prakonstruksi maupun operasional.
Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Izin Operasional
Untuk memperoleh izin beroperasi, perusahaan kelapa sawit harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, kesesuaian ruang di mana mereka ingin berinvestasi. Setelah itu, perusahaan harus mendapatkan izin pendirian pabrik terkait tata ruang dari Dinas PU PR. Selanjutnya, izin dari Dinas Perkebunan juga diperlukan.
Kemudian, perusahaan harus memperoleh izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, terkait kualitas air, udara, dan limbah B3. Setelah semua dokumen tersebut siap, perusahaan membawa dokumen perizinan ke Bidang Perizinan DPMPTSP-TK. Jika izin sudah diterima, barulah perusahaan dapat membangun prakonstruksi dan melanjutkan operasionalnya.







