Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Warga Biuku Tanjung Tolak Pembangunan PT CSM, Dinas Jelaskan Izinnya

    Warga Biuku Tanjung Tolak Pembangunan PT CSM, Dinas Jelaskan Izinnya

    adm_imradm_imr7 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Aksi Damai Warga Desa Biuku Tanjung Terkait Pembangunan PT Cakra Sawit Merangin

    Warga dan pemuda Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, melakukan aksi damai di lokasi pembangunan PT Cakra Sawit Merangin (CSM). Aksi ini dilakukan karena dugaan perusahaan belum memiliki izin resmi untuk membangun. Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (21/01/2026), meskipun ada informasi bahwa kegiatan pembangunan perusahaan tersebut telah dimulai sebelumnya.

    Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung menilai bahwa PT CSM belum mengantongi izin resmi pembangunan. Mereka menuntut penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga semua izin yang dibutuhkan selesai diproses. Hal ini dilakukan karena mereka merasa bahwa proses perizinan belum sepenuhnya lengkap dan transparan.

    Proses Perizinan yang Sedang Berlangsung

    Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Masmithohardi, menjelaskan bahwa PT Cakra Sawit Merangin (CSM) sudah memiliki izin usaha. NIB-nya terbit dengan klasifikasi KBLI 10431, yaitu Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO). Selain itu, perusahaan juga telah menerima PKKPR (Pengajuan Kelayakan Penggunaan Lahan).

    Namun, Masmithohardi menegaskan bahwa proses selanjutnya masih dalam tahap penyelesaian. Perusahaan harus mengurus izin persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya disebut IMB. Saat ini, pihak perusahaan masih dalam proses pembersihan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi perusahaan.

    “Untuk izin pembangunan gedung, teknisnya nanti harus mendapatkan persetujuan dari Dinas PU PR,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kesesuaian tata ruang adalah salah satu syarat penting. Izin PKKPR dari Dinas PU PR harus diperoleh terlebih dahulu.

    Selain itu, perusahaan juga harus menyusun dokumen UKL-UPL (Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Dokumen ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan mengenai izin lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

    Peran Dinas Lingkungan Hidup

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Syafrani, mengatakan bahwa saat ini belum ada informasi bahwa PT CSM telah mengajukan izin dokumen lingkungan kepada instansinya. Ia menjelaskan bahwa izin lingkungan merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan untuk berdiri.

    “Harus ada izin dokumen lingkungannya yang nantinya akan kita bahas bersama-sama instansi terkait. Ini untuk rekomendasi pengeluaran izin secara resmi oleh Bidang Perizinan DPMPTSP-TK,” ujar Syafrani.

    Menurutnya, ada beberapa item yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan. Pertama, kesesuaian ruang, yaitu apakah lokasi yang akan dibangun perusahaan sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Pemkab Merangin. Kedua, perusahaan harus mengurus izin dokumen lingkungan terkait air, udara, limbah, dan sebagainya.

    Syafrani menekankan bahwa jika perusahaan belum mempersiapkan dokumen-dokumen izin tersebut, maka mereka dilarang melakukan aktivitas, baik dalam bentuk pembangunan prakonstruksi maupun operasional.

    Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Izin Operasional

    Untuk memperoleh izin beroperasi, perusahaan kelapa sawit harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, kesesuaian ruang di mana mereka ingin berinvestasi. Setelah itu, perusahaan harus mendapatkan izin pendirian pabrik terkait tata ruang dari Dinas PU PR. Selanjutnya, izin dari Dinas Perkebunan juga diperlukan.

    Kemudian, perusahaan harus memperoleh izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, terkait kualitas air, udara, dan limbah B3. Setelah semua dokumen tersebut siap, perusahaan membawa dokumen perizinan ke Bidang Perizinan DPMPTSP-TK. Jika izin sudah diterima, barulah perusahaan dapat membangun prakonstruksi dan melanjutkan operasionalnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Trump Ancam Hancurkan Pabrik Desalinasi Iran Jika Tidak Ada Kesepakatan, Raed: Ini Kejahatan Perang

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Perang AS-Iran: Krisis Global atau Kekacauan Berlebihan?

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Walikota Andi Harun Kritik Keterlambatan Penerbitan Surat Rekomendasi Pj Sekda di Pemprov Kaltim

    By adm_imr5 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tewas dalam Serangan Israel, Praka Farizal Romadhon Tinggalkan Istri dan Anak Kecil

    6 April 2026

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?