Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Warga Biuku Tanjung Tolak Pembangunan PT CSM, Dinas Jelaskan Izinnya

    Warga Biuku Tanjung Tolak Pembangunan PT CSM, Dinas Jelaskan Izinnya

    adm_imradm_imr7 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Aksi Damai Warga Desa Biuku Tanjung Terkait Pembangunan PT Cakra Sawit Merangin

    Warga dan pemuda Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, melakukan aksi damai di lokasi pembangunan PT Cakra Sawit Merangin (CSM). Aksi ini dilakukan karena dugaan perusahaan belum memiliki izin resmi untuk membangun. Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (21/01/2026), meskipun ada informasi bahwa kegiatan pembangunan perusahaan tersebut telah dimulai sebelumnya.

    Aliansi Pemuda dan Warga Desa Biuku Tanjung menilai bahwa PT CSM belum mengantongi izin resmi pembangunan. Mereka menuntut penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga semua izin yang dibutuhkan selesai diproses. Hal ini dilakukan karena mereka merasa bahwa proses perizinan belum sepenuhnya lengkap dan transparan.

    Proses Perizinan yang Sedang Berlangsung

    Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Masmithohardi, menjelaskan bahwa PT Cakra Sawit Merangin (CSM) sudah memiliki izin usaha. NIB-nya terbit dengan klasifikasi KBLI 10431, yaitu Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO). Selain itu, perusahaan juga telah menerima PKKPR (Pengajuan Kelayakan Penggunaan Lahan).

    Namun, Masmithohardi menegaskan bahwa proses selanjutnya masih dalam tahap penyelesaian. Perusahaan harus mengurus izin persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya disebut IMB. Saat ini, pihak perusahaan masih dalam proses pembersihan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi perusahaan.

    “Untuk izin pembangunan gedung, teknisnya nanti harus mendapatkan persetujuan dari Dinas PU PR,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kesesuaian tata ruang adalah salah satu syarat penting. Izin PKKPR dari Dinas PU PR harus diperoleh terlebih dahulu.

    Selain itu, perusahaan juga harus menyusun dokumen UKL-UPL (Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Dokumen ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan mengenai izin lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

    Peran Dinas Lingkungan Hidup

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Syafrani, mengatakan bahwa saat ini belum ada informasi bahwa PT CSM telah mengajukan izin dokumen lingkungan kepada instansinya. Ia menjelaskan bahwa izin lingkungan merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan untuk berdiri.

    “Harus ada izin dokumen lingkungannya yang nantinya akan kita bahas bersama-sama instansi terkait. Ini untuk rekomendasi pengeluaran izin secara resmi oleh Bidang Perizinan DPMPTSP-TK,” ujar Syafrani.

    Menurutnya, ada beberapa item yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan. Pertama, kesesuaian ruang, yaitu apakah lokasi yang akan dibangun perusahaan sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Pemkab Merangin. Kedua, perusahaan harus mengurus izin dokumen lingkungan terkait air, udara, limbah, dan sebagainya.

    Syafrani menekankan bahwa jika perusahaan belum mempersiapkan dokumen-dokumen izin tersebut, maka mereka dilarang melakukan aktivitas, baik dalam bentuk pembangunan prakonstruksi maupun operasional.

    Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Izin Operasional

    Untuk memperoleh izin beroperasi, perusahaan kelapa sawit harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, kesesuaian ruang di mana mereka ingin berinvestasi. Setelah itu, perusahaan harus mendapatkan izin pendirian pabrik terkait tata ruang dari Dinas PU PR. Selanjutnya, izin dari Dinas Perkebunan juga diperlukan.

    Kemudian, perusahaan harus memperoleh izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, terkait kualitas air, udara, dan limbah B3. Setelah semua dokumen tersebut siap, perusahaan membawa dokumen perizinan ke Bidang Perizinan DPMPTSP-TK. Jika izin sudah diterima, barulah perusahaan dapat membangun prakonstruksi dan melanjutkan operasionalnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?