Kondisi Guru Honorer di Kalimantan Timur
Belum semua guru honorer di Kalimantan Timur memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah mereka masih cukup besar, sementara kebutuhan pengajar terus berjalan. Hal ini memaksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP) untuk menutupi kekurangan tenaga di sekolah.
Disdikbud Kaltim memastikan tetap mempertahankan guru-guru yang telah mengabdi namun belum terangkat sebagai PPPK. Pembiayaan dilakukan melalui dana BOSP yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan bahwa skema pembiayaan melalui BOSP tidak hanya diperuntukkan bagi guru, tetapi juga dapat digunakan untuk tenaga kependidikan (tendik).
Kebijakan ini menjadi solusi sementara selama masa tunggu pengangkatan PPPK, mengingat kuota dan jadwal seleksi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurut Rahmat, masih banyak guru yang belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun untuk bisa diangkat sebagai PPPK.
“Banyak yang belum dua tahun. Nah, yang belum dua tahun itulah mekanismenya kami anggarkan lewat BOSP,” ujarnya.
Berdasarkan data Disdikbud Kaltim untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, total guru di Kaltim mencapai 11.801 orang. Rinciannya, 3.842 guru berstatus PNS, 4.137 PPPK, tenaga non-ASN di sekolah negeri 536 orang, dan di sekolah swasta 3.286 orang.
Rahmat menambahkan, sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar diperbolehkan merekrut guru pengganti dengan pembayaran melalui dana BOSP, baik yang bersumber dari provinsi maupun pusat, sesuai kebijakan sekolah. “Sekolah tinggal menyesuaikan menggunakan anggarannya lewat skema yang tersedia,” katanya.
Ia menegaskan dana BOSP bersifat fleksibel, tidak hanya untuk pembayaran honor guru dan tendik, tetapi juga bisa digunakan untuk kebutuhan operasional lain seperti pembayaran listrik dan air, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pengadaan buku pelajaran. “Tidak serta-merta diadakan. Walaupun anggaran ada, tetap disesuaikan kebutuhan sekolah,” tegasnya.
Tantangan Distribusi Tenaga Pengajar
Sementara itu, Staf Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kaltim, Farida Ariyani Nur, menyebut pemenuhan kebutuhan guru masih menghadapi tantangan distribusi. Sejumlah wilayah terpencil masih kekurangan tenaga pengajar karena faktor geografis dan minat penempatan.
“Kendala kami, masih kurang guru yang mau ditempatkan di daerah pedalaman seperti Mahakam Ulu,” ujarnya.
Di tingkat kota, Disdikbud Samarinda tengah mengusulkan skema Kontrak Kerja Individu atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiqurahman, mengatakan usulan tersebut telah diajukan melalui kepala dinas agar sistem penggajian lebih layak dan terstandar.
“Kami berharap guru honorer bisa diatur dalam skema kontrak kerja individu atau PJLP agar mendapatkan gaji yang layak. Skema ini sudah diterapkan di Balikpapan, PPU, hingga DKI Jakarta,” katanya.
Ia menilai skema ini dapat mengurangi beban sekolah dalam merekrut dan menggaji guru, karena prosesnya berada di bawah koordinasi dinas.
Kebijakan di Kota Balikpapan
Berbeda dengan Samarinda, Disdikbud Kota Balikpapan menegaskan tidak ada lagi status guru honorer di sekolah negeri. Seluruhnya telah masuk skema PPPK atau direkrut melalui PJLP. Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menyebut PJLP bukan kategori guru honorer, melainkan tenaga kontrak resmi daerah.
“Guru honorer sudah masuk catatan PPPK, baik penuh maupun paruh waktu. Sekarang tidak boleh lagi ada guru honorer, makanya kita rekrut melalui PJLP,” ujarnya.
Saat ini terdapat lebih dari 400 guru dan tenaga kependidikan direkrut melalui PJLP, sementara kebutuhan ideal sekitar 600 orang. Pemkot Balikpapan berencana membuka rekrutmen tahap kedua sekitar 100 formasi tambahan, terutama untuk guru SMP.
Persoalan Sistem Pendataan
Di balik masih adanya guru honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), persoalan sistem pendataan menjadi faktor krusial. Disdikbud Kukar menegaskan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kini menjadi rujukan utama dalam penataan tenaga pendidik, termasuk untuk proses pengangkatan PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, mengatakan kebutuhan guru di sekolah terus muncul setiap tahun seiring banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun. Karena itu, keberadaan guru honorer dinilai masih belum bisa dihindari untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
“Guru honorer itu memang masih ada. Karena tiap tahun ada guru yang pensiun. Kalau tidak diisi, siapa yang mengajar?” ujarnya.
Meski demikian, Pujianto menegaskan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bukan kewenangan pemerintah daerah. Seluruh proses bergantung pada data yang tercatat dan tervalidasi dalam Dapodik, yang kemudian ditarik langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Status Guru Honorer di Samarinda
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda memastikan tidak akan ada perumahan maupun penghapusan tenaga guru honorer di lingkungan sekolah negeri. Kepastian ini sejalan dengan arahan Wali Kota Samarinda yang menegaskan peran honorer masih sangat krusial dalam keberlangsungan proses belajar mengajar.
Kepala Disdikbud Kota Samarinda Asli Nuryadin melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Taufiqurahman, menyatakan isu penghapusan honorer di Samarinda tidak terbukti. Meski terjadi efisiensi anggaran melalui Transfer Keuangan Daerah (TKD), sektor pendidikan disebut tetap menjadi prioritas pemerintah kota.
Potret Status Guru di Kalimantan Timur
DATA GURU SMA/SMK/SLB KALTIM
– Total Guru: 11.801 orang
– Guru PNS: 3.842
– Guru PPPK: 4.137
– Non-ASN Sekolah Negeri: 536
– Guru Sekolah Swasta: 3.28
STATUS GURU HONORER
– Masih banyak belum berstatus PPPK
– Kendala utama: masa kerja < 2 tahun
– Belum memenuhi syarat seleksi PPPK
– Tetap dipertahankan sekolah
SKEMA PEMBIAYAAN SEMENTARA
– Dibayar melalui: Dana BOSP
Berlaku untuk:
– Guru honorer
– Tenaga kependidikan (tendik)
– Disesuaikan kebutuhan sekolah
BOSP juga bisa untuk:
– Operasional sekolah
– Listrik & air
– Pelatihan guru
– Ekstrakurikuler
– Pengadaan buku







