Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Publik Terkejut, Kalla Terseret Skandal Ijazah Jokowi

    27 April 2026

    Jadwal Grand Final Proliga 2026: JBP Berburu Hattrick, Mimpi Megawati Tertunda

    27 April 2026

    5 Hal yang Harus Kamu Kuasai untuk Sukses Berbisnis

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • Publik Terkejut, Kalla Terseret Skandal Ijazah Jokowi
    • Jadwal Grand Final Proliga 2026: JBP Berburu Hattrick, Mimpi Megawati Tertunda
    • 5 Hal yang Harus Kamu Kuasai untuk Sukses Berbisnis
    • Theatre Night Mart Dianjurkan Ditutup karena Status Ilegal
    • Pasca-Mutasi Pemkab Malang, Ratusan Pejabat Terancam Dirotasi untuk Isi 19 Kursi Kosong
    • Resep Fuyunghai Ayam Saus Wijen: 5 Cara Mudah Membuat Masakan Tiongkok Nikmat di Rumah
    • MAXI Tour Boemi Nusantara 2026 Buka Spot Menarik di Samosir
    • Ramalan Zodiak Besok: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo 20 April 2026
    • Ketika DXY Melemah, Pantau Prospek Yen, Yuan, dan Franc Swiss
    • Mitsubishi Pajero, Lawan Sempurna Suzuki Jimny
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»KPK Amankan Rp 850 Juta dari Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Lahan

    KPK Amankan Rp 850 Juta dari Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Lahan

    adm_imradm_imr9 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap di PN Depok

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Para tersangka yang ditetapkan mencakup Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyanto, serta Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman.

    Selain itu, KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2).

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa operasi senyap yang menyasar Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 850 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan sengketa lahan PT Karabha Digdaya.

    ”Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari Yohansyah Maruanaya serta barang bukti elektronik,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

    Cara Penyimpanan Uang yang Mencurigakan

    KPK menyebut, uang tunai ratusan juta yang diamankan merupakan upaya untuk mengelabui praktik tindak pidana korupsi. Sebab, uang tersebut disimpan secara tunai di dalam ransel.

    ”Jadi, ini ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung ya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel,” tegas Asep Guntur Rahayu.

    Dugaan suap itu terjadi setelah PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok, pada 2023. Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

    Pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok karena lahan akan segera dimanfaatkan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan meskipun permohonan telah diajukan beberapa kali.

    Peran Perantara dalam Proses Suap

    Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dalam kondisi tersebut, Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara atau satu pintu untuk menjembatani kepentingan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

    Melalui Yohansyah, Wayan Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman. Pihak PT Karabha Digdaya sempat menyatakan keberatan hingga akhirnya disepakati nilai suap sebesar Rp 850 juta.

    Setelah eksekusi lahan dilakukan pada 14 Januari 2026, Berliana memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, pada Kamis (5/2), Berliana kembali menyerahkan uang Rp 850 juta yang berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

    Penemuan Dana Gratifikasi Lain

    Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain berupa gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari setoran penukaran valuta asing dari PT MDMV selama periode 2025–2026.

    Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang Setyawam disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Intelejen: Iran Masih Kuat, Klaim Trump Hanya Isu?

    By adm_imr27 April 20260 Views

    170 Soal TKA SD 2026 untuk Kelas 6 Lengkap Kunci Jawaban

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Batas Planet dan Kita

    By adm_imr27 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Publik Terkejut, Kalla Terseret Skandal Ijazah Jokowi

    27 April 2026

    Jadwal Grand Final Proliga 2026: JBP Berburu Hattrick, Mimpi Megawati Tertunda

    27 April 2026

    5 Hal yang Harus Kamu Kuasai untuk Sukses Berbisnis

    27 April 2026

    Theatre Night Mart Dianjurkan Ditutup karena Status Ilegal

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?