Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»KPK Amankan Rp 850 Juta dari Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Lahan

    KPK Amankan Rp 850 Juta dari Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Lahan

    adm_imradm_imr9 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap di PN Depok

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Para tersangka yang ditetapkan mencakup Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyanto, serta Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman.

    Selain itu, KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2).

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa operasi senyap yang menyasar Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 850 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan sengketa lahan PT Karabha Digdaya.

    ”Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari Yohansyah Maruanaya serta barang bukti elektronik,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

    Cara Penyimpanan Uang yang Mencurigakan

    KPK menyebut, uang tunai ratusan juta yang diamankan merupakan upaya untuk mengelabui praktik tindak pidana korupsi. Sebab, uang tersebut disimpan secara tunai di dalam ransel.

    ”Jadi, ini ada tren berbeda ya, beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung ya, kemarin ditaruh di kardus, yang ini di dalam tas ransel,” tegas Asep Guntur Rahayu.

    Dugaan suap itu terjadi setelah PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi dengan masyarakat di Kecamatan Tapos, Depok, pada 2023. Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

    Pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok karena lahan akan segera dimanfaatkan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan meskipun permohonan telah diajukan beberapa kali.

    Peran Perantara dalam Proses Suap

    Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dalam kondisi tersebut, Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara atau satu pintu untuk menjembatani kepentingan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

    Melalui Yohansyah, Wayan Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman. Pihak PT Karabha Digdaya sempat menyatakan keberatan hingga akhirnya disepakati nilai suap sebesar Rp 850 juta.

    Setelah eksekusi lahan dilakukan pada 14 Januari 2026, Berliana memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, pada Kamis (5/2), Berliana kembali menyerahkan uang Rp 850 juta yang berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

    Penemuan Dana Gratifikasi Lain

    Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain berupa gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari setoran penukaran valuta asing dari PT MDMV selama periode 2025–2026.

    Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang Setyawam disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?