Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Purbaya Potong Anggaran MBG Hemat Rp 135 Triliun untuk Prioritas Darurat

    9 Februari 2026

    Ramalan Shio Babi Hari Ini: Ide, Keuangan, Karier, Kehidupan Pribadi, Pesan

    9 Februari 2026

    Trump menolak minta maaf atas video rasial Obama dan istrinya

    9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Februari 2026
    Trending
    • Purbaya Potong Anggaran MBG Hemat Rp 135 Triliun untuk Prioritas Darurat
    • Ramalan Shio Babi Hari Ini: Ide, Keuangan, Karier, Kehidupan Pribadi, Pesan
    • Trump menolak minta maaf atas video rasial Obama dan istrinya
    • KPK Amankan Rp 850 Juta dari Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Lahan
    • 3 Zodiak Beruntung Mulai 9 Februari 2026: Kesempatan Mengubah Nasib Mereka
    • Walhi soroti penegakan hukum galian C di Langkat, desak Kapolri dan Kapoldasu usut mafia lingkungan
    • 5 Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Pebisnis Online Pemula
    • Tidak kabur setelah diperiksa polisi, Pandji Pragiwaksono tantang pelapor: Ayo diskusi
    • KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta Dirut PT Karabha Digdaya sebagai Tersangka
    • Ramalan Shio Kambing Hari Ini: Ide, Keuangan, Karier, Kehidupan Pribadi, Pesan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kasus Hakim Depok Dimulai dari Eksekusi Lahan, Ini Penjelasan KPK

    Kasus Hakim Depok Dimulai dari Eksekusi Lahan, Ini Penjelasan KPK

    adm_imradm_imr9 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok kini menjadi perhatian utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan oleh salah satu anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD).

    Awal Mula Kasus

    Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa lahan dengan masyarakat. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, dengan luas sekitar 6.500 meter persegi. Putusan tersebut kemudian dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan akhir yang memperkuat putusan pertama.

    Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

    Peran Pejabat PN Depok

    Di tengah situasi ini, masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025. Atas kondisi tersebut, EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta YOH selaku Juru Sita PN Depok untuk bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

    YOH kemudian diminta Eka dan Bambang untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak Karabha Digdaya, serta menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar. YOH kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

    Kesepakatan dan Penyimpangan

    YOH dan BER kemudian bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi. Dalam pertemuan tersebut, terlihat adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Berliana kemudian menyampaikan hasil pembahasan bersama YOH kepada Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI). TRI kemudian memberikan persetujuan atas permintaan fee tersebut. Namun, pihak PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Akhirnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee senilai Rp 850 juta.

    Pelaksanaan Eksekusi

    Setelah itu, Bambang menyusun resume atau ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Dilihat dari pengusulan di Januari 2025, kemudian Februari 2025 belum juga ditetapkan, dan baru ditetapkan pada Januari 2026, artinya proses ini sudah berlangsung selama satu tahun.

    Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Kemudian Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank.

    Operasi Tangkap Tangan (OTT)

    Dalam pertemuan tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), sehingga kemudian menangkap sebanyak tujuh orang. Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

    Pada 6 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Purbaya Potong Anggaran MBG Hemat Rp 135 Triliun untuk Prioritas Darurat

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Trump menolak minta maaf atas video rasial Obama dan istrinya

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    KPK Amankan Rp 850 Juta dari Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Lahan

    By adm_imr9 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Purbaya Potong Anggaran MBG Hemat Rp 135 Triliun untuk Prioritas Darurat

    9 Februari 2026

    Ramalan Shio Babi Hari Ini: Ide, Keuangan, Karier, Kehidupan Pribadi, Pesan

    9 Februari 2026

    Trump menolak minta maaf atas video rasial Obama dan istrinya

    9 Februari 2026

    KPK Amankan Rp 850 Juta dari Ketua PN Depok Terkait Kasus Suap Lahan

    9 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?