Kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok kini menjadi perhatian utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan oleh salah satu anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD).
Awal Mula Kasus
Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa lahan dengan masyarakat. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, dengan luas sekitar 6.500 meter persegi. Putusan tersebut kemudian dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan akhir yang memperkuat putusan pertama.
Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.
Peran Pejabat PN Depok
Di tengah situasi ini, masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025. Atas kondisi tersebut, EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta YOH selaku Juru Sita PN Depok untuk bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
YOH kemudian diminta Eka dan Bambang untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak Karabha Digdaya, serta menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar. YOH kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Kesepakatan dan Penyimpangan
YOH dan BER kemudian bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi. Dalam pertemuan tersebut, terlihat adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Berliana kemudian menyampaikan hasil pembahasan bersama YOH kepada Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI). TRI kemudian memberikan persetujuan atas permintaan fee tersebut. Namun, pihak PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Akhirnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee senilai Rp 850 juta.
Pelaksanaan Eksekusi
Setelah itu, Bambang menyusun resume atau ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Dilihat dari pengusulan di Januari 2025, kemudian Februari 2025 belum juga ditetapkan, dan baru ditetapkan pada Januari 2026, artinya proses ini sudah berlangsung selama satu tahun.
Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Kemudian Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank.
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Dalam pertemuan tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), sehingga kemudian menangkap sebanyak tujuh orang. Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).







