Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kasus Hakim Depok Dimulai dari Eksekusi Lahan, Ini Penjelasan KPK

    Kasus Hakim Depok Dimulai dari Eksekusi Lahan, Ini Penjelasan KPK

    adm_imradm_imr9 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok kini menjadi perhatian utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan oleh salah satu anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD).

    Awal Mula Kasus

    Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa lahan dengan masyarakat. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, dengan luas sekitar 6.500 meter persegi. Putusan tersebut kemudian dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan akhir yang memperkuat putusan pertama.

    Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

    Peran Pejabat PN Depok

    Di tengah situasi ini, masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025. Atas kondisi tersebut, EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta YOH selaku Juru Sita PN Depok untuk bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

    YOH kemudian diminta Eka dan Bambang untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak Karabha Digdaya, serta menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar. YOH kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

    Kesepakatan dan Penyimpangan

    YOH dan BER kemudian bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi. Dalam pertemuan tersebut, terlihat adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Berliana kemudian menyampaikan hasil pembahasan bersama YOH kepada Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI). TRI kemudian memberikan persetujuan atas permintaan fee tersebut. Namun, pihak PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Akhirnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee senilai Rp 850 juta.

    Pelaksanaan Eksekusi

    Setelah itu, Bambang menyusun resume atau ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Dilihat dari pengusulan di Januari 2025, kemudian Februari 2025 belum juga ditetapkan, dan baru ditetapkan pada Januari 2026, artinya proses ini sudah berlangsung selama satu tahun.

    Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Kemudian Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank.

    Operasi Tangkap Tangan (OTT)

    Dalam pertemuan tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), sehingga kemudian menangkap sebanyak tujuh orang. Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

    Pada 6 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20260 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?