Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Empat Kebiasaan Sederhana Srikandi Hukum Albertina Ho

    Empat Kebiasaan Sederhana Srikandi Hukum Albertina Ho

    adm_imradm_imr9 Februari 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kehidupan Sederhana dan Dedikasi Albertina Ho

    Albertina Ho dikenal sebagai sosok yang rendah hati meskipun memiliki jabatan tinggi dan fasilitas yang memadai. Ia lebih memilih menggunakan transportasi umum seperti kereta api (KRL) atau berjalan kaki saat berangkat bekerja. Kesederhanaannya ini juga membuatnya menolak nominasi penghargaan bergengsi Yap Thiam Hien Award.

    Kesederhanaan dalam Kehidupan Sehari-hari

    Dalam kehidupan sehari-hari, Albertina Ho lebih nyaman menggunakan transportasi publik. Hal ini diungkap oleh presenter era tahun 2000-an sekaligus sahabatnya, Irma Hutabarat. Menurut Irma, Albertina lebih nyaman menggunakan transportasi umum seperti kereta api. Padahal, ia sudah mendapat gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang sangat memadai.

    Pada saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2011 lalu, Albertina Ho lebih memilih naik transportasi umum atau berjalan kaki saat berangkat dari rumah dinas di Perumahan Hakim, Gang Sri Sulastri, Jalan Ampera, ke kantor. Keputusan ini menunjukkan bahwa ia tidak terlalu mengedepankan status sosial dalam kehidupan sehari-hari.

    Enggan Dijuluki “Srikandi Hukum”

    Pada April 2021 lalu, Albertina Ho pernah menyatakan bahwa dirinya merasa tidak pantas menerima julukan sebagai ‘Srikandi Hukum’. Ia khawatir julukan tersebut justru membuatnya terbebani dalam menjalani tugas sebagai hakim. Menurutnya, julukan itu bisa membuatnya menjadi pribadi yang takabur.

    “Saya merasa masih banyak orang juga yang berkarya di bidang ini yang mungkin juga lebih dari saya,” ujar Albertina. Ia juga menyampaikan rasa malu jika dijuluki ‘Srikandi Hukum’ karena merasa tidak layak menerima julukan tersebut.

    Menolak Penghargaan HAM

    Tidak hanya enggan menerima julukan Srikandi Hukum, Albertina juga pernah menolak saat masuk nominasi penerima Yap Thiam Hien Award pada 2011. Penghargaan itu biasa diberikan kepada orang-orang yang dianggap berjasa dalam penegakan hak asasi manusia (HAM).

    Alasan utamanya adalah kode etik hakim yang tidak memperbolehkan seorang hakim mencari popularitas. Albertina langsung bertemu panitia acara untuk menjelaskan alasan tidak bisa menerima penghargaan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf karena tidak ingin penghargaan itu disalahpahami sebagai upaya mencari popularitas.

    Biodata Singkat Albertina Ho

    Albertina Ho lahir di Dobo, Maluku Tenggara. Saat menginjak kelas 5 SD, ia pindah ke Ambon. Di sana, ia pernah mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu karena telah terbiasa bertelanjang kaki ketika di Dobo. Di Ambon, Albertina tinggal di rumah saudara dan membantu mencari nafkah untuk keluarga saudaranya itu. Ia bahkan pernah bekerja menjaga toko kelontong.

    Memasukki masa SMA, Albertina kembali pindah ke tempat saudaranya yang lain. Mengetahui saudaranya memiliki warung kopi, Albertina pun turut bekerja membantu di warung kopi tersebut.

    Riwayat Pendidikan

    Albertina Ho melalui masa pendidikan dasarnya di Dobo dan Ambon. Ia menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) di Ambon pada 1973. Setelah lulus SD, Albertina melanjutkan pendidikan di SMP Katolik Bersubsidi Ambon. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan pada SMA Negeri 2 Ambon.

    Meskipun nilai mata pelajaran eksaktanya baik, Albertina justru lebih memilih masuk di jurusan ilmu pengetahuan sosial (IPS). Selepas SMA, ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1979 dan lulus tahun 1985. Gelar Magister Hukum ia raih setelah menjadi hakim pada tahun 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

    Rekam Jejak Karier

    Tahun 1986: Memulai dedikasinya di dunia hukum setelah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Calon Hakim.

    Tahun 1986 – 1990: Pasca lulus pendidikan calon hakim, ia mendapatkan penugasan pertama sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

    Periode Pasca-1990: Berkarier cukup lama di berbagai lingkungan Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Tengah.

    Tahun 2005: Ditugaskan Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

    Tahun 2008: Setelah tiga tahun mengabdi di Mahkamah Agung, ia kembali ke persidangan dan ditugaskan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tahun 2008 – 2014 : Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat di Kepulauan Bangka Belitung

    Tahun 2014 – 2015 : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang

    Tahun 2015 – 2016 : Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2015-2016).

    Tahun 2016 – 2019 : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2016-2019)

    Tahun 27 September 2019 – 20 Desember 2019 : Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang

    20 Desember 2019 : Setelah kariernya sebagai hakim berakhir, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk Albertina Ho menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?