Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Empat Kebiasaan Sederhana Srikandi Hukum Albertina Ho

    Empat Kebiasaan Sederhana Srikandi Hukum Albertina Ho

    adm_imradm_imr9 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kehidupan Sederhana dan Dedikasi Albertina Ho

    Albertina Ho dikenal sebagai sosok yang rendah hati meskipun memiliki jabatan tinggi dan fasilitas yang memadai. Ia lebih memilih menggunakan transportasi umum seperti kereta api (KRL) atau berjalan kaki saat berangkat bekerja. Kesederhanaannya ini juga membuatnya menolak nominasi penghargaan bergengsi Yap Thiam Hien Award.

    Kesederhanaan dalam Kehidupan Sehari-hari

    Dalam kehidupan sehari-hari, Albertina Ho lebih nyaman menggunakan transportasi publik. Hal ini diungkap oleh presenter era tahun 2000-an sekaligus sahabatnya, Irma Hutabarat. Menurut Irma, Albertina lebih nyaman menggunakan transportasi umum seperti kereta api. Padahal, ia sudah mendapat gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang sangat memadai.

    Pada saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2011 lalu, Albertina Ho lebih memilih naik transportasi umum atau berjalan kaki saat berangkat dari rumah dinas di Perumahan Hakim, Gang Sri Sulastri, Jalan Ampera, ke kantor. Keputusan ini menunjukkan bahwa ia tidak terlalu mengedepankan status sosial dalam kehidupan sehari-hari.

    Enggan Dijuluki “Srikandi Hukum”

    Pada April 2021 lalu, Albertina Ho pernah menyatakan bahwa dirinya merasa tidak pantas menerima julukan sebagai ‘Srikandi Hukum’. Ia khawatir julukan tersebut justru membuatnya terbebani dalam menjalani tugas sebagai hakim. Menurutnya, julukan itu bisa membuatnya menjadi pribadi yang takabur.

    “Saya merasa masih banyak orang juga yang berkarya di bidang ini yang mungkin juga lebih dari saya,” ujar Albertina. Ia juga menyampaikan rasa malu jika dijuluki ‘Srikandi Hukum’ karena merasa tidak layak menerima julukan tersebut.

    Menolak Penghargaan HAM

    Tidak hanya enggan menerima julukan Srikandi Hukum, Albertina juga pernah menolak saat masuk nominasi penerima Yap Thiam Hien Award pada 2011. Penghargaan itu biasa diberikan kepada orang-orang yang dianggap berjasa dalam penegakan hak asasi manusia (HAM).

    Alasan utamanya adalah kode etik hakim yang tidak memperbolehkan seorang hakim mencari popularitas. Albertina langsung bertemu panitia acara untuk menjelaskan alasan tidak bisa menerima penghargaan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf karena tidak ingin penghargaan itu disalahpahami sebagai upaya mencari popularitas.

    Biodata Singkat Albertina Ho

    Albertina Ho lahir di Dobo, Maluku Tenggara. Saat menginjak kelas 5 SD, ia pindah ke Ambon. Di sana, ia pernah mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu karena telah terbiasa bertelanjang kaki ketika di Dobo. Di Ambon, Albertina tinggal di rumah saudara dan membantu mencari nafkah untuk keluarga saudaranya itu. Ia bahkan pernah bekerja menjaga toko kelontong.

    Memasukki masa SMA, Albertina kembali pindah ke tempat saudaranya yang lain. Mengetahui saudaranya memiliki warung kopi, Albertina pun turut bekerja membantu di warung kopi tersebut.

    Riwayat Pendidikan

    Albertina Ho melalui masa pendidikan dasarnya di Dobo dan Ambon. Ia menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) di Ambon pada 1973. Setelah lulus SD, Albertina melanjutkan pendidikan di SMP Katolik Bersubsidi Ambon. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan pada SMA Negeri 2 Ambon.

    Meskipun nilai mata pelajaran eksaktanya baik, Albertina justru lebih memilih masuk di jurusan ilmu pengetahuan sosial (IPS). Selepas SMA, ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1979 dan lulus tahun 1985. Gelar Magister Hukum ia raih setelah menjadi hakim pada tahun 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

    Rekam Jejak Karier

    Tahun 1986: Memulai dedikasinya di dunia hukum setelah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Calon Hakim.

    Tahun 1986 – 1990: Pasca lulus pendidikan calon hakim, ia mendapatkan penugasan pertama sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

    Periode Pasca-1990: Berkarier cukup lama di berbagai lingkungan Pengadilan Negeri di wilayah Jawa Tengah.

    Tahun 2005: Ditugaskan Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

    Tahun 2008: Setelah tiga tahun mengabdi di Mahkamah Agung, ia kembali ke persidangan dan ditugaskan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tahun 2008 – 2014 : Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat di Kepulauan Bangka Belitung

    Tahun 2014 – 2015 : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang

    Tahun 2015 – 2016 : Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2015-2016).

    Tahun 2016 – 2019 : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2016-2019)

    Tahun 27 September 2019 – 20 Desember 2019 : Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang

    20 Desember 2019 : Setelah kariernya sebagai hakim berakhir, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk Albertina Ho menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?