Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Terkait Materi Stand-Up Comedy ‘Mens Rea’
Komika ternama, Pandji Pragiwaksono, diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy yang bertajuk “Mens Rea” pada Jumat (6/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat yang ditujukan kepada Pandji atas pertunjukan yang tayang di platform Netflix.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam dan menjawab 63 pertanyaan dari penyidik kepolisian. Selama proses tersebut, ia menyampaikan sejumlah pembelaan terhadap tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia membantah tudingan penistaan agama dan membuka peluang untuk berdamai dengan para pelapor.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan data pribadi serta nama-nama pelapor. Pandji juga mempertanyakan identitas para pelapor dan isi laporan mereka. Selain itu, penyidik menunjukkan beberapa potongan video dari media sosial TikTok yang berisi pertunjukan “Mens Rea”. Namun, Pandji tidak dapat memastikan apakah video-video tersebut adalah barang bukti yang diserahkan oleh pelapor atau hanya tayangan yang disaksikan oleh penyidik.
Bantah Tudingan Penistaan Agama
Selama pemeriksaan, Pandji Pragiwaksono secara tegas membantah tudingan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tujuan dari pertunjukannya adalah untuk menghibur publik dan tidak memiliki niat jahat. “Saya tidak merasa melakukan penistaan agama,” ujar Pandji.
Ia menekankan bahwa niat awalnya adalah untuk menghibur masyarakat Indonesia. Pandji menilai bahwa penyidik cukup kooperatif dan menghargai upaya klarifikasi yang dilakukannya. Meski demikian, waktu dan tempat kejadian perkara (locus et tempus) dalam laporan dinilai tidak jelas.
Haris Azhar menyoroti bahwa dalam laporan, lokasi kejadian dikatakan berada di Kelurahan Gelora, Senayan, yang diduga merupakan lokasi penyelenggaraan pertunjukan “Mens Rea” di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno. Sementara itu, waktu kejadiannya berlangsung antara 30 Agustus 2025 hingga 7 Januari 2026. Padahal, usai pertunjukan “Mens Rea” digelar di Indonesia Arena pada 30 Agustus 2025, panggung langsung dibongkar keesokan harinya.
Buka Peluang Damai
Pandji Pragiwaksono membuka peluang damai dengan para pelapor. Jika nantinya pelapor memanggil dia untuk berdiskusi bersama terkait hal-hal yang dinilai menyinggung dalam materi “Mens Rea”, Pandji bersedia hadir. “Alangkah lebih baik kalau kami duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya, selalu terbuka (diskusi) kok,” ujar dia.
Menurut Pandji, laporan ini muncul akibat kesalahpahaman pemaknaan yang tidak sesuai dengan materi kritik politik yang dikemas dalam bentuk humor. “Saya selalu membuka ruang dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya,” ucapnya.
Laporan Polisi dan Aduan Masyarakat
Polda Metro Jaya mencatat ada lima laporan polisi (LP) dan satu aduan masyarakat (dumas) terkait materi komedi Pandji Pragiwaksono berjudul “Mens Rea” yang tayang di platform streaming Netflix. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi menyebutkan bahwa keenam laporan tersebut terdiri dari lima laporan polisi dan satu laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk “Mens Rea”.
Laporan pertama dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili oleh koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026.
Dua hari kemudian, laporan kedua menyusul dalam bentuk aduan masyarakat dari seorang berinisial BU. Sepekan berlalu, pelapor atas nama FW ikut bergabung dalam barisan pelapor Pandji bersama Rizki, Jumat (16/1/2026). Keesokan harinya, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, melaporkan Pandji. Terbaru, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, ikut melaporkan Pandji.
Pada hari yang sama, pelapor berinisial F juga turut membuat laporan polisi dengan substansi yang sama. Budi menyampaikan bahwa keenamnya melaporkan materi Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama yang diatur Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru, serta Pasal 28 UU ITE. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebanyak 10 orang.







