Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas
  • Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih
  • Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong
  • Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan
  • Strategi Mengatur Pendapatan Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara: Menggali Khasiat Rempah untuk Tubuh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»5 Tersangka Kasus Suap, KPK Ungkap Detail Penyelidikan

5 Tersangka Kasus Suap, KPK Ungkap Detail Penyelidikan

adm_imradm_imr9 February 20266 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Lima Tersangka dalam Kasus Suap di PN Depok

Kasus suap yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok kini menjadi perhatian publik. KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi simbol keadilan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, antara PT Karabha Digdaya (KD) dan warga setempat. Meskipun PT KD telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi pada 2023, proses eksekusi pengosongan lahan tidak kunjung dilakukan hingga awal 2025. Situasi ini dimanfaatkan untuk membuka ruang negosiasi ilegal.

Menurut pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga meminta jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya menjadi perantara untuk berkomunikasi dengan pihak PT Karabha Digdaya. Melalui Yohansyah, kedua pimpinan pengadilan tersebut diduga menyampaikan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya agar proses eksekusi lahan segera dijalankan.

Setelah melalui proses negosiasi yang cukup alot, kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai suap sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut kemudian dicairkan oleh pihak PT Karabha Digdaya dengan modus pembayaran invoice fiktif kepada sebuah perusahaan konsultan, yakni PT SKBB Consulting Solusindo.

Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Operasi tangkap tangan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, dan mengungkap dugaan praktik “satu pintu” yang dilakukan pimpinan PN Depok untuk memuluskan kepentingan PT Karabha Digdaya. Dalam proses penangkapan, tim KPK sempat melakukan pengejaran terhadap perantara suap di kawasan Emerald Golf, Tapos, sebelum akhirnya mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan kronologi detil pergerakan tim di lapangan pada hari penangkapan. Tim KPK sejatinya telah bersiaga sejak dini hari karena informasi awal menyebut penyerahan uang akan dilakukan pukul 04.00 WIB, namun ternyata mundur hingga sore hari.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Daftar Tersangka

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok (Penerima)
  2. Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok (Penerima)
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok (Penerima)
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) – Dirut PT Karabha Digdaya (Pemberi)
  5. Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD (Pemberi)

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor. Khusus untuk tersangka Bambang Setyawan (BBG), KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp2,5 miliar dari penukaran valas PT DMV selama periode 2025–2026, sehingga ia juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.

Kronologi Operasi

Berikut linimasa lengkap operasi tersebut:

  1. Pukul 13.39 WIB: Tim memantau ALF (staf keuangan PT KD) mengambil uang tunai Rp850 juta di sebuah bank di wilayah Cibinong. Pencairan ini menggunakan underlying transaksi fiktif.
  2. Pukul 14.36 WIB: Pergerakan terpantau di kantor PT KD dan PN Depok. Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI), terpantau tiba di kantor PT KD. Sementara itu, pegawai PT KD lainnya, GUN dan BER, bersiap menaiki mobil bersama uang yang dibawa oleh AND.
  3. Pergerakan Menuju Lokasi: Tiga mobil bergerak beriringan menuju lokasi pertemuan yang disepakati. Dua mobil berasal dari pihak PT KD (berisi AND, uang Rp850 juta, BER, dan GUN), dan satu mobil berisi YOH keluar dari PN Depok.
  4. Pukul 18.39 WIB: Ketiga mobil terpantau berada di lokasi yang sama, yakni kawasan Emerald Golf, Tapos, Depok.
  5. Pukul 19.00 WIB: Di tengah suasana yang mulai gelap dan rintik hujan, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT KD kepada YOH (PN Depok).

“Ini sebelum diamankan sempat terjadi pengejaran. Karena mungkin memang sudah cukup gelap, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, namun berhasil diamankan setelah beberapa menit pengejaran,” ucap Budi sambil menunjukkan slide foto mobil Hyundai Stargazer dan Suzuki Ertiga yang digunakan para pelaku.

Dalam penyergapan tersebut, tim KPK mengamankan YOH di sekitar Emerald Golf beserta barang bukti tas ransel hitam berisi uang tunai Rp850 juta. Setelah mengamankan YOH dan barang bukti, tim KPK bergerak cepat memecah tim untuk mengamankan pihak-pihak lain di lokasi berbeda:

  1. PN Depok: Tim mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
  2. Pukul 19.18 WIB: Tim mengamankan AND, GUN, dan BER yang telah kembali ke kantor PT KD.
  3. Pukul 20.19 WIB: Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI), ditangkap di Living Plaza Cinere.
  4. Rumah Dinas: Terakhir, tim menjemput paksa Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), di rumah dinasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

2 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?