Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh KPK
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain I Wayan Eka, Wakil Ketua PN Depok dan tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan di wilayah Depok, Jawa Barat.
Momen Penahanan I Wayan Eka Mariarta
Pantauan dari lokasi menunjukkan bahwa I Wayan Eka Mariarta bersama empat tersangka lainnya digiring keluar oleh petugas pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Dengan tangan terborgol besi, I Wayan Eka tampak letih dan didampingi petugas kepolisian. Saat dihujani pertanyaan oleh wartawan, I Wayan Eka memilih untuk membisu dan hanya merespons dengan gerakan namaste sebagai isyarat permohonan maaf atau enggan berkomentar.
Penahanan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada Kamis (5/2/2026). Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya. Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa I Wayan Eka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta fee untuk memuluskan eksekusi pengosongan lahan.
Proses penangkapan berlangsung dramatis di kawasan Emerald Golf, Tapos, di mana tim KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran mobil dengan perantara suap di tengah kondisi hujan dan gelap. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta di dalam tas ransel hitam.
Konstruksi Perkara Suap PN Depok
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan konstruksi perkara yang menyeret petinggi pengadilan dan direksi perusahaan pelat merah tersebut.
Duduk perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya (PT KD)—badan usaha di bawah Kementerian Keuangan—melawan masyarakat. Pada tahun 2023, gugatan PT Karabha Digdaya dikabulkan oleh PN Depok dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Meski telah memenangkan gugatan, PT Karabha Digdaya menghadapi kendala dalam pelaksanaan eksekusi lahan. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan, namun hingga Februari 2025 belum terlaksana karena adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.
Melihat celah tersebut, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga merancang skema untuk meminta imbalan. “Saudara EKA selaku Ketua PN Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku Jurusita, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ungkap Asep Guntur.
Yohansyah diperintahkan untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak PT Karabha Digdaya. Awalnya, kedua petinggi pengadilan tersebut meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi. Permintaan ini disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Berliana dan Yohansyah bertemu di sebuah restoran di Depok. Hasil pertemuan kemudian dilaporkan Berliana kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI). Pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan dengan angka Rp1 miliar. Setelah negosiasi, disepakati angka turun menjadi Rp850 juta.
Pasca-kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian.
“Setelah eksekusi, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH. Kemudian pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta,” jelas Asep. Asep menambahkan, demi menyamarkan transaksi haram tersebut, sumber dana Rp850 juta dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo, yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan PT KD.
Tim KPK bergerak melakukan penangkapan sesaat setelah transaksi di arena golf terjadi pada 5 Februari 2026. Barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam berhasil diamankan dari tangan Yohansyah.
Indikasi Gratifikasi Lain
Selain kasus suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi lain yang diterima oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo (PT DMV) selama periode 2025–2026.
Kelima tersangka, yakni EKA, BBG, YOH (pihak penerima), serta TRI dan BER (pihak pemberi), kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor. Khusus untuk Bambang Setyawan, juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Profil I Wayan Eka Mariarta
I Wayan Eka Mariarta saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Sebelum menjabat Ketua PN Depok, I Wayan Eka Martarta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. Dilansir dari laman pn-malang.go.id, I Wayan Eka Mariarta memiliki gelar akademik S.H., M.Hum. I Wayan Eka Mariarta lahir di Pasuruan, Jawa Timur, 13 Maret 1973. Pangkat/golongannya saat ini adalah Pembina Utama Muda/(IV/c).
Riwayat Jabatan:
* Ketua Pengadilan Negeri Depok (2025-sekarang)
* Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang (05 Januari 2024)
* Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Denpasar (13 Juli 2021)
* Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso (20 Juni 2019)
* Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (28 Juli 2017)
* Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan (28 Juni 2016)
* Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas (18 Agustus 2015)
* Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kendari (12 Maret 2014)
* Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Singaraja (15 November 2011)
* Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Lamongan (03 November 2008)
* Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Atambua (13 Desember 2006)
* Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Waingapu (14 November 2003)
* Calon Hakim Pengadilan Negeri Singaraja (13 Mei 2002)
* Staf Pengadilan Negeri Surabaya (01 Juli 1994)
* Staf Pengadilan Negeri Pasuruan (01 Maret 1993)
Riwayat Pendidikan:
* S-2 ILMU HUKUM Univ. Merdeka Malang (2010)
* S-1 ILMU HUKUM Univ. Merdeka Pasuruan (1997)
Penghargaan yang diterima:
* SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN (2017)
* SATYALANCANA KARYA SATYA XXX TAHUN (2023)







