Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kasus Hakim Depok Dimulai dari Eksekusi Lahan, Ini Penjelasan KPK

    9 Februari 2026

    Lihat Rekomendasi Saham KRAS yang Dapat Untung dari Danantara

    9 Februari 2026

    Ribu Guru Honorer Kaltim Tak Punya Status, Sekolah Bergantung Dana BOSP

    9 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Februari 2026
    Trending
    • Kasus Hakim Depok Dimulai dari Eksekusi Lahan, Ini Penjelasan KPK
    • Lihat Rekomendasi Saham KRAS yang Dapat Untung dari Danantara
    • Ribu Guru Honorer Kaltim Tak Punya Status, Sekolah Bergantung Dana BOSP
    • Ramalan Shio Ayam Hari Ini: Ide, Keuangan, Karier, Kehidupan Pribadi, Pesan
    • Kasus Suap Jerat Kepala PN Depok dan Wakilnya
    • Tantangan kredit digital menguji OJK, ini tanggapannya
    • Kemiskinan Sumbar turun, tapi jumlah penduduk miskin di desa meningkat
    • Rincian Kalender 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri
    • Batas Investasi Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Masuk LQ45
    • Pandji Pragiwaksono Diperiksa, Ini Alasan Pilih Judul Mens Rea
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kongkaligong Pejabat Bea Cukai dan Swasta Loloskan Barang KW Tanpa Pemeriksaan

    Kongkaligong Pejabat Bea Cukai dan Swasta Loloskan Barang KW Tanpa Pemeriksaan

    adm_imradm_imr9 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Impor Ilegal yang Diungkap KPK

    Kasus impor ilegal barang palsu (KW) yang terjadi di Indonesia akhirnya berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung, mengamankan sebanyak 17 orang dan menetapkan enam tersangka. Praktik ini melibatkan permainan antara pejabat Bea Cukai dan perusahaan swasta, yaitu PT Blueray.

    Mekanisme Penyelundupan Barang Ilegal

    Praktik penyelundupan barang KW ini sudah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan impor, yaitu jalur hijau dan merah. Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

    Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi. Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Rule set tersebut kemudian dikirim ke mesin targeting, yakni sistem pemindai dan pemeriksa barang impor. Dengan pengondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk jalur merah.

    Aliran Uang Suap

    Selain manipulasi jalur impor, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC.

    Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas kemudahan dan pengondisian jalur impor yang diberikan, sehingga praktik impor barang palsu bisa terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

    Barang Bukti yang Disita

    Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut disita dari kediaman para tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak PT Blueray. Rinciannya meliputi:

    • Uang tunai Rp 1,89 miliar
    • Dollar Amerika Serikat sebesar USD 182.900
    • Dollar Singapura SGD 1,48 juta
    • Yen Jepang JPY 550.000
    • Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,4 miliar
    • Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp 8,3 miliar
    • Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

    KPK sendiri langsung menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Tersangka dan Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

    Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Ketiga Bunuh Keluarga di Jakarta, Beri Racun Tikus dan Pura-Pura Menangis

    By adm_imr9 Februari 20261 Views

    Terekam CCTV: Anak Bawa Panci, Racuni Keluarga

    By adm_imr9 Februari 20260 Views

    Akting Syauqi, Anak yang Bunuh Ibu dan Dua Saudaranya dengan Racun Tikus, Menangis di Pemakaman hingga Dipapah

    By adm_imr9 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kasus Hakim Depok Dimulai dari Eksekusi Lahan, Ini Penjelasan KPK

    9 Februari 2026

    Lihat Rekomendasi Saham KRAS yang Dapat Untung dari Danantara

    9 Februari 2026

    Ribu Guru Honorer Kaltim Tak Punya Status, Sekolah Bergantung Dana BOSP

    9 Februari 2026

    Ramalan Shio Ayam Hari Ini: Ide, Keuangan, Karier, Kehidupan Pribadi, Pesan

    9 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?