Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kongkaligong Pejabat Bea Cukai dan Swasta Loloskan Barang KW Tanpa Pemeriksaan

    Kongkaligong Pejabat Bea Cukai dan Swasta Loloskan Barang KW Tanpa Pemeriksaan

    adm_imradm_imr9 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Impor Ilegal yang Diungkap KPK

    Kasus impor ilegal barang palsu (KW) yang terjadi di Indonesia akhirnya berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung, mengamankan sebanyak 17 orang dan menetapkan enam tersangka. Praktik ini melibatkan permainan antara pejabat Bea Cukai dan perusahaan swasta, yaitu PT Blueray.

    Mekanisme Penyelundupan Barang Ilegal

    Praktik penyelundupan barang KW ini sudah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan impor, yaitu jalur hijau dan merah. Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

    Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi. Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Rule set tersebut kemudian dikirim ke mesin targeting, yakni sistem pemindai dan pemeriksa barang impor. Dengan pengondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk jalur merah.

    Aliran Uang Suap

    Selain manipulasi jalur impor, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC.

    Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas kemudahan dan pengondisian jalur impor yang diberikan, sehingga praktik impor barang palsu bisa terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

    Barang Bukti yang Disita

    Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut disita dari kediaman para tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak PT Blueray. Rinciannya meliputi:

    • Uang tunai Rp 1,89 miliar
    • Dollar Amerika Serikat sebesar USD 182.900
    • Dollar Singapura SGD 1,48 juta
    • Yen Jepang JPY 550.000
    • Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,4 miliar
    • Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp 8,3 miliar
    • Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

    KPK sendiri langsung menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Tersangka dan Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

    Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20266 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?