Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Janji Tavares untuk Bonek dan Bonita! Persebaya Incar Kemenangan Lawan Arema FC di Derbi Jawa Timur

    30 April 2026

    Wonosobo tingkatkan literasi digital, Gubernur Ahmad Luthfi dorong masyarakat paham hoaks

    30 April 2026

    JPE Juara Proliga 2026, Tundukkan Gresik Phonska

    30 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 30 April 2026
    Trending
    • Janji Tavares untuk Bonek dan Bonita! Persebaya Incar Kemenangan Lawan Arema FC di Derbi Jawa Timur
    • Wonosobo tingkatkan literasi digital, Gubernur Ahmad Luthfi dorong masyarakat paham hoaks
    • JPE Juara Proliga 2026, Tundukkan Gresik Phonska
    • Prabowonomics: Dari Ekonomi Artifisial ke Fundamental
    • Pengungkapan Pinjol yang Menipu Damkar Semarang
    • Sholawat Ilahi Bijahil Anbiya: Tulisan Latin dan Terjemahan
    • Orang Cantik Semakin Tua, Ini 7 Kebiasaan Harian yang Mereka Lakukan
    • Panduan makan sebelum lari jarak jauh, bukan sekadar kenyang
    • Brush Make Up: Tips Membersihkan dengan Benar hingga Usia Panjang
    • Penginapan Indah dekat Pantai Pandan Anyer dengan Pemandangan Sunset Menakjubkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kongkaligong Pejabat Bea Cukai dan Swasta Loloskan Barang KW Tanpa Pemeriksaan

    Kongkaligong Pejabat Bea Cukai dan Swasta Loloskan Barang KW Tanpa Pemeriksaan

    adm_imradm_imr9 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Impor Ilegal yang Diungkap KPK

    Kasus impor ilegal barang palsu (KW) yang terjadi di Indonesia akhirnya berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung, mengamankan sebanyak 17 orang dan menetapkan enam tersangka. Praktik ini melibatkan permainan antara pejabat Bea Cukai dan perusahaan swasta, yaitu PT Blueray.

    Mekanisme Penyelundupan Barang Ilegal

    Praktik penyelundupan barang KW ini sudah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan impor, yaitu jalur hijau dan merah. Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

    Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi. Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Rule set tersebut kemudian dikirim ke mesin targeting, yakni sistem pemindai dan pemeriksa barang impor. Dengan pengondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk jalur merah.

    Aliran Uang Suap

    Selain manipulasi jalur impor, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC.

    Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas kemudahan dan pengondisian jalur impor yang diberikan, sehingga praktik impor barang palsu bisa terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

    Barang Bukti yang Disita

    Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut disita dari kediaman para tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak PT Blueray. Rinciannya meliputi:

    • Uang tunai Rp 1,89 miliar
    • Dollar Amerika Serikat sebesar USD 182.900
    • Dollar Singapura SGD 1,48 juta
    • Yen Jepang JPY 550.000
    • Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,4 miliar
    • Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp 8,3 miliar
    • Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

    KPK sendiri langsung menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Tersangka dan Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

    Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pengungkapan Pinjol yang Menipu Damkar Semarang

    By adm_imr30 April 20262 Views

    Start tertunda bikin deg-degan? MotoGP ubah aturan Jerez untuk keselamatan pembalap

    By adm_imr30 April 20261 Views

    Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Korban Dampingi Psikolog

    By adm_imr29 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Janji Tavares untuk Bonek dan Bonita! Persebaya Incar Kemenangan Lawan Arema FC di Derbi Jawa Timur

    30 April 2026

    Wonosobo tingkatkan literasi digital, Gubernur Ahmad Luthfi dorong masyarakat paham hoaks

    30 April 2026

    JPE Juara Proliga 2026, Tundukkan Gresik Phonska

    30 April 2026

    Prabowonomics: Dari Ekonomi Artifisial ke Fundamental

    30 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?