THR PNS 2026: Waktu dan Besaran yang Dinantikan
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian utama menjelang bulan Ramadhan. Meskipun pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairannya, masyarakat luas terutama aparatur negara sangat menantikan kepastian waktu dan besaran THR. Hal ini karena THR menjadi salah satu sumber pendapatan utama dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Biasanya, pencairan THR ASN dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sudah mulai mempersiapkan segala kebutuhan Lebaran lebih awal. Berdasarkan data yang diperoleh, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dengan aturan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, maka THR PNS 2026 diperkirakan cair antara 11 hingga 15 Maret 2026.
Jika Lebaran jatuh pada 20 Maret, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 13 Maret. Namun jika Lebaran jatuh pada 21–22 Maret, pencairan THR maksimal dilakukan pada 14–15 Maret 2026.

Besaran THR PNS 2026 Masih Menunggu Aturan Resmi
Selain waktu pencairan, besaran THR PNS 2026 juga menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu. Jika mengikuti kebijakan pada 2024 dan 2025, THR dibayarkan secara penuh, mencakup gaji pokok dan tunjangan kinerja. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci waktu pencairan dan komponen THR yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tanpa aturan ini, besaran THR belum bisa dipastikan secara resmi. Oleh karena itu, para pegawai masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Siapa Saja yang Termasuk ASN?
Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari beberapa kelompok, antara lain:
* Pegawai Negeri Sipil (PNS)
* Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
* Prajurit TNI
* Anggota Polri
* Para pensiunan
PPPK sendiri merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Meski statusnya berbeda dengan PNS, PPPK tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima THR dari APBN
Penerima THR PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi:
* PNS dan CPNS instansi pusat
* PPPK pusat
* Pejabat negara tertentu
* Prajurit TNI
* Anggota Polri
* Pensiunan
* Penerima pensiun dan tunjangan
* Wakil menteri
* Staf khusus kementerian/lembaga
* Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
* Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)
* Lembaga penyiaran publik
* Dewan pengawas KPK
* Hakim ad hoc
* Pegawai non-ASN di instansi pusat tertentu
BLU sendiri merupakan instansi pemerintah yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk pelayanan publik.
Penerima THR dari APBD
Sementara itu, THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan kepada:
* PNS dan CPNS daerah
* PPPK daerah
* Kepala daerah dan wakilnya
* Pimpinan serta anggota DPRD
* Pimpinan BLU daerah
* Pegawai non-ASN di instansi daerah yang menerapkan sistem BLUD
Dengan skema ini, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan pencairan THR tepat waktu bagi aparatur di wilayahnya.
Komponen THR PNS yang Diterima
Mengacu pada aturan sebelumnya, THR PNS yang bersumber dari APBN terdiri dari:
* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
* Tunjangan kinerja (tukin)
Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian dan penilaian kinerja pegawai. Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru atau dosen sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti.
Khusus CPNS, gaji pokok yang dihitung dalam THR adalah sebesar 80 persen. Jika melihat kebijakan beberapa tahun terakhir, THR diberikan secara penuh tanpa potongan, meski besaran tukin tetap menunggu keputusan pemerintah pusat.
Tunjangan yang Tidak Dihitung dalam THR
Tidak semua tunjangan masuk dalam komponen THR. Beberapa yang dikecualikan antara lain:
* Tunjangan insentif kerja
* Tunjangan risiko dan bahaya
* Tunjangan pengamanan
* Tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan
Besaran akhir THR PNS 2026 nantinya akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat pegawai bertugas, baik pusat maupun daerah.
Riwayat Kebijakan THR ASN 2020–2025
Jika melihat ke belakang, kebijakan THR ASN terus mengalami perubahan. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon II dan pensiunan, tanpa tunjangan kinerja. Tahun 2021, THR mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Pada 2022 dan 2023, pemerintah menambahkan 50 persen tunjangan kinerja dalam THR. Kebijakan ini kemudian ditingkatkan pada 2024 dan 2025, ketika THR PNS dibayarkan penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja, yang disambut positif oleh para aparatur negara.







