Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»BTR Rachel Sebut Whip Pink Aman, BNN Beri Peringatan Keras

BTR Rachel Sebut Whip Pink Aman, BNN Beri Peringatan Keras

adm_imradm_imr10 February 202622 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perdebatan tentang Status Hukum Whip Pink dan Dampaknya terhadap Generasi Muda

Jagat media sosial kembali diguncang oleh perdebatan yang muncul setelah seorang tokoh publik, Rachel Aseelah Hanafi atau BTR Rachel, mengungkapkan pendapatnya mengenai whip pink. Sebagai Brand Ambassador termuda Bigetron Esports (BTR), ia menyampaikan pandangan bahwa penggunaan whip pink pada tahun 2024 belum dianggap berbahaya. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk netizen dan kalangan influencer.

Pernyataan Rachel Mengenai Status Hukum Whip Pink

Dalam video yang viral, Rachel menyebut bahwa whip pink legal pada 2024 karena belum ada korban jiwa. Ia juga menegaskan bahwa gas N2O dalam tabung tersebut belum masuk golongan narkoba. Menurutnya, keadaan saat itu tidak seburuk sekarang, sehingga penggunaan whip pink dinilai tidak berisiko tinggi.

“2024 itu legal, sori. Dan sampai sekarang belum masuk golongan narkoba kan? Lu mau tangkep juga yaudah gue enggak ada tabungnya,” ujar Rachel.

Ia menambahkan bahwa skala kasus saat itu belum sebesar sekarang, sehingga penggunaan whip pink dianggap tidak berbahaya. Namun, pernyataan ini justru menjadi sorotan tajam dari banyak pihak.

Kecaman Netizen: Dinilai Menyesatkan dan Berbahaya

Reaksi publik cepat muncul setelah pernyataan Rachel beredar. Banyak warganet mengecam ucapan tersebut karena dianggap meremehkan potensi bahaya gas N2O. Mereka khawatir pernyataan ini bisa memengaruhi anak muda untuk menganggap enteng risiko penyalahgunaan whip pink demi kesenangan sesaat.

Kritik tidak hanya datang dari pengguna media sosial biasa, tetapi juga dari kalangan influencer yang memiliki basis pengikut besar. Salah satu suara paling nyaring datang dari Tiara Pangestika, istri Arief Muhammad. Lewat akun media sosialnya, Tiara melontarkan sindiran yang langsung menjadi perbincangan luas.

“Nah, adik-adik, ini dia efek samping tabung tersebut,” tulis Tiara.

Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet. Hingga pukul 16.17 WIB, postingan itu tercatat telah disukai sekitar 17 ribu kali dan menuai ratusan komentar. Banyak netizen memuji sindiran Tipang yang dinilai tepat sasaran dan menyentil pernyataan Rachel secara halus namun tajam.

BNN Tegaskan: Bukan Narkotika, Tapi Berbahaya Jika Disalahgunakan

Di tengah polemik yang kian memanas, Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya angkat bicara. Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa gas N2O dalam tabung whip pink memang tidak termasuk zat narkotika. Namun, ia mengingatkan keras agar masyarakat tidak menyalahgunakannya demi mengejar sensasi euforia.

“Zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita ya, untuk euforia, kesenangan yang secara efeknya cepat gitu ya. BNN tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” ujar Suyudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Suyudi menekankan bahwa meski belum dikategorikan sebagai narkotika, gas N2O memiliki efek stimulan yang tinggi dan berisiko membahayakan keselamatan, bahkan berujung pada kematian jika disalahgunakan.

Digunakan untuk Medis dan Makanan, Bukan Euforia

Lebih lanjut, Kepala BNN menjelaskan bahwa whip pink sejatinya digunakan untuk kepentingan yang sah, seperti medis dan industri makanan. Gas tersebut lazim dipakai dalam dunia kuliner maupun kebutuhan kesehatan.

“Whip pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya ya. Baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya,” jelas Suyudi.

Karena itu, ia meminta peran aktif orang tua dan lingkungan sekitar untuk mengawasi anak-anak agar tidak menyalahgunakan gas tersebut demi kesenangan sesaat.

Status Hukum Masih Dikaji

Meski belum masuk kategori narkotika, BNN memastikan kajian terkait status hukum zat dalam whip pink masih terus berjalan. Pemerintah membuka kemungkinan pengetatan regulasi jika risiko penyalahgunaan dinilai semakin membahayakan masyarakat.

“Iya, iya, masih,” imbuh Suyudi singkat saat ditanya apakah kajian tersebut masih berlangsung.

Kontroversi ini pun menjadi pengingat keras bahwa pernyataan figur publik di ruang digital memiliki dampak luas dan bisa membentuk persepsi generasi muda terhadap isu serius yang menyangkut keselamatan jiwa.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?