Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Marcos Santos Ungkap Rahasia Tahan Persebaya! Arema FC Siap Kalahkan Tavares

    30 April 2026

    Tren 2026 Berubah, 5 Tips Penting untuk Pencari Kerja Agar Cepat Diterima

    30 April 2026

    Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya: Laga Legendaris di Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali!

    30 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 30 April 2026
    Trending
    • Marcos Santos Ungkap Rahasia Tahan Persebaya! Arema FC Siap Kalahkan Tavares
    • Tren 2026 Berubah, 5 Tips Penting untuk Pencari Kerja Agar Cepat Diterima
    • Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya: Laga Legendaris di Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali!
    • LavAni Tak Terkalahkan Kalahkan Bhayangkara dan Rebut Juara Proliga 2026
    • Dampak Kebakaran Pasar Baru Tuban: 41 Kios Ludes, Pedagang Rugi Rp200 Juta, Penyebab Menunggu Labfor
    • 5 cara membentuk pikiran sehat soal keuangan untuk hindari pemborosan
    • 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Motif Masih Mencurigakan
    • Doa Berangkat Haji Lengkap: Teks Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Jika 90% Pakaianmu Hitam, Ini 8 Ciri Khasmu Menurut Psikologi
    • 8 rekomendasi kuliner pantai terbaik di Mempawah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»BTR Rachel Sebut Whip Pink Aman, BNN Beri Peringatan Keras

    BTR Rachel Sebut Whip Pink Aman, BNN Beri Peringatan Keras

    adm_imradm_imr10 Februari 202621 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perdebatan tentang Status Hukum Whip Pink dan Dampaknya terhadap Generasi Muda

    Jagat media sosial kembali diguncang oleh perdebatan yang muncul setelah seorang tokoh publik, Rachel Aseelah Hanafi atau BTR Rachel, mengungkapkan pendapatnya mengenai whip pink. Sebagai Brand Ambassador termuda Bigetron Esports (BTR), ia menyampaikan pandangan bahwa penggunaan whip pink pada tahun 2024 belum dianggap berbahaya. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk netizen dan kalangan influencer.

    Pernyataan Rachel Mengenai Status Hukum Whip Pink

    Dalam video yang viral, Rachel menyebut bahwa whip pink legal pada 2024 karena belum ada korban jiwa. Ia juga menegaskan bahwa gas N2O dalam tabung tersebut belum masuk golongan narkoba. Menurutnya, keadaan saat itu tidak seburuk sekarang, sehingga penggunaan whip pink dinilai tidak berisiko tinggi.

    “2024 itu legal, sori. Dan sampai sekarang belum masuk golongan narkoba kan? Lu mau tangkep juga yaudah gue enggak ada tabungnya,” ujar Rachel.

    Ia menambahkan bahwa skala kasus saat itu belum sebesar sekarang, sehingga penggunaan whip pink dianggap tidak berbahaya. Namun, pernyataan ini justru menjadi sorotan tajam dari banyak pihak.

    Kecaman Netizen: Dinilai Menyesatkan dan Berbahaya

    Reaksi publik cepat muncul setelah pernyataan Rachel beredar. Banyak warganet mengecam ucapan tersebut karena dianggap meremehkan potensi bahaya gas N2O. Mereka khawatir pernyataan ini bisa memengaruhi anak muda untuk menganggap enteng risiko penyalahgunaan whip pink demi kesenangan sesaat.

    Kritik tidak hanya datang dari pengguna media sosial biasa, tetapi juga dari kalangan influencer yang memiliki basis pengikut besar. Salah satu suara paling nyaring datang dari Tiara Pangestika, istri Arief Muhammad. Lewat akun media sosialnya, Tiara melontarkan sindiran yang langsung menjadi perbincangan luas.

    “Nah, adik-adik, ini dia efek samping tabung tersebut,” tulis Tiara.

    Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet. Hingga pukul 16.17 WIB, postingan itu tercatat telah disukai sekitar 17 ribu kali dan menuai ratusan komentar. Banyak netizen memuji sindiran Tipang yang dinilai tepat sasaran dan menyentil pernyataan Rachel secara halus namun tajam.

    BNN Tegaskan: Bukan Narkotika, Tapi Berbahaya Jika Disalahgunakan

    Di tengah polemik yang kian memanas, Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya angkat bicara. Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa gas N2O dalam tabung whip pink memang tidak termasuk zat narkotika. Namun, ia mengingatkan keras agar masyarakat tidak menyalahgunakannya demi mengejar sensasi euforia.

    “Zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita ya, untuk euforia, kesenangan yang secara efeknya cepat gitu ya. BNN tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” ujar Suyudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

    Suyudi menekankan bahwa meski belum dikategorikan sebagai narkotika, gas N2O memiliki efek stimulan yang tinggi dan berisiko membahayakan keselamatan, bahkan berujung pada kematian jika disalahgunakan.

    Digunakan untuk Medis dan Makanan, Bukan Euforia

    Lebih lanjut, Kepala BNN menjelaskan bahwa whip pink sejatinya digunakan untuk kepentingan yang sah, seperti medis dan industri makanan. Gas tersebut lazim dipakai dalam dunia kuliner maupun kebutuhan kesehatan.

    “Whip pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya ya. Baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya,” jelas Suyudi.

    Karena itu, ia meminta peran aktif orang tua dan lingkungan sekitar untuk mengawasi anak-anak agar tidak menyalahgunakan gas tersebut demi kesenangan sesaat.

    Status Hukum Masih Dikaji

    Meski belum masuk kategori narkotika, BNN memastikan kajian terkait status hukum zat dalam whip pink masih terus berjalan. Pemerintah membuka kemungkinan pengetatan regulasi jika risiko penyalahgunaan dinilai semakin membahayakan masyarakat.

    “Iya, iya, masih,” imbuh Suyudi singkat saat ditanya apakah kajian tersebut masih berlangsung.

    Kontroversi ini pun menjadi pengingat keras bahwa pernyataan figur publik di ruang digital memiliki dampak luas dan bisa membentuk persepsi generasi muda terhadap isu serius yang menyangkut keselamatan jiwa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    LavAni Tak Terkalahkan Kalahkan Bhayangkara dan Rebut Juara Proliga 2026

    By adm_imr30 April 20262 Views

    Wonosobo tingkatkan literasi digital, Gubernur Ahmad Luthfi dorong masyarakat paham hoaks

    By adm_imr30 April 20262 Views

    Trump umumkan foto penembak acara makan malam koresponden Gedung Putih

    By adm_imr30 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Marcos Santos Ungkap Rahasia Tahan Persebaya! Arema FC Siap Kalahkan Tavares

    30 April 2026

    Tren 2026 Berubah, 5 Tips Penting untuk Pencari Kerja Agar Cepat Diterima

    30 April 2026

    Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya: Laga Legendaris di Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali!

    30 April 2026

    LavAni Tak Terkalahkan Kalahkan Bhayangkara dan Rebut Juara Proliga 2026

    30 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?