Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas
  • Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih
  • Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong
  • Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan
  • Strategi Mengatur Pendapatan Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara: Menggali Khasiat Rempah untuk Tubuh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Sosok Saor Siagian yang Tuduh Korupsi Hakim I Wayan Eka dan Bambang Setyawan saat Kenaikan Gaji

Sosok Saor Siagian yang Tuduh Korupsi Hakim I Wayan Eka dan Bambang Setyawan saat Kenaikan Gaji

adm_imradm_imr12 February 202611 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan tentang Kasus Suap yang Melibatkan Hakim PN Depok

Seorang aktivis antikorupsi, Saor Siagian, mengkritik tindakan korupsi yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak pantas, terlebih setelah pemerintah menaikkan tunjangan hakim hingga 280 persen. Saor menilai bahwa aksi korupsi ini bertentangan dengan pernyataan Presiden yang meminta agar tidak ada korupsi ketika tunjangan hakim dinaikkan.

Tindakan Biadab yang Dilakukan oleh Hakim

Saor menyampaikan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh hakim tersebut sangat tidak sejalan dengan situasi ekonomi negara saat ini. Di tengah pengurangan anggaran APBN sebesar 30 persen, pemerintah justru memberikan kenaikan tunjangan yang sangat besar kepada para hakim. Hal ini membuat Saor merasa prihatin, karena rakyat Indonesia sedang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Ia juga menyoroti bahwa kasus korupsi ini telah terjadi di berbagai tempat, seperti PN Surabaya dan Jakarta, dalam waktu singkat. Saor menegaskan bahwa tindakan korupsi ini dapat berdampak pada direksi BUMN dan legal head-nya, yang berpotensi dipecat. Ia menekankan bahwa hakim adalah benteng terakhir dari peradilan, dan jika mereka terlibat korupsi, maka harapan untuk menjaga keadilan akan semakin sulit.

Kritik terhadap KPK dan Harapan untuk Fokus pada Kasus Peradilan

Saor berharap KPK lebih fokus dalam menangani kasus-kasus korupsi di lingkungan peradilan. Ia menilai bahwa KPK perlu memperkuat penegakan hukum dari akar masalah, yaitu di tingkat pengadilan. Saor juga menyebutkan bahwa beberapa kasus korupsi yang terjadi di PN Depok sudah menjadi kebiasaan dalam beberapa bulan terakhir.

Menurutnya, hakim-hakim yang terlibat dalam korupsi ini tidak memiliki harga diri dan tidak memikirkan nasib keluarga mereka sendiri. Contohnya, kasus hakim Damanik dari PN Surabaya yang tertangkap tangan oleh KPK. Istri Damanik menyatakan bahwa rekeningnya diblokir, sehingga ia tidak mampu membayar uang kuliah anaknya. Saor menilai bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga meruntuhkan negara.

Pernyataan Saor tentang Negara Hukum

Saor menyatakan bahwa negara kita tidak bisa disebut sebagai negara hukum jika para hakim dan pejabat pengadilan terlibat dalam korupsi. Ia menilai bahwa negara ini lebih mirip dengan negara mafia karena adanya praktik korupsi yang terstruktur. Saor menegaskan bahwa hal ini harus segera diatasi agar sistem peradilan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Profil Saor Siagian

Saor Siagian lahir di Pematang Siantar pada 9 Mei 1962 dan merupakan orang Batak. Selain menjadi pengacara, ia juga dikenal sebagai aktivis HAM. Setelah lulus SMA, Saor melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Ia kemudian bekerja sebagai legal consultant dan dale carnegie training di Jakarta sebelum membuka kantornya sendiri.

Pada tahun 2009, Saor meraih gelar magister hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan spesialisasi di bidang hukum persaingan usaha. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PERADI dan pengacara terdaftar untuk HKI. Saor juga pernah menjadi kuasa hukum Abraham Samad dan Novel Baswedan dalam beberapa kasus penting.

Selain aktivitas profesionalnya, Saor aktif sebagai dosen tamu di berbagai fakultas hukum di Jakarta. Ia juga menjabat sebagai Komisaris di Semen Indonesia Group (SIG). Saor juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan tokoh HAM yang membela komunitas minoritas seperti Ahmadiyah, Lia Eden, serta gereja-gereja minoritas.

Kronologi Kasus Suap Ketua-Wakil PN Depok

Kasus suap ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya (PT KD) dan masyarakat. Pada tahun 2023, gugatan PT KD dikabulkan oleh PN Depok dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Meskipun telah menang, PT KD menghadapi kendala dalam pelaksanaan eksekusi lahan. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan, namun hingga Februari 2025 belum terlaksana karena adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.

Melihat celah tersebut, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga merancang skema untuk meminta imbalan. Saor menyatakan bahwa Yohansyah Maruanaya, jurusita, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

Awalnya, kedua petinggi pengadilan tersebut meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi. Permintaan ini disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD. Setelah negosiasi, angka turun menjadi Rp850 juta.

Pasca-kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.

Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian. Setelah eksekusi, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta.

Untuk menyamarkan transaksi haram tersebut, sumber dana Rp850 juta dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo, yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan PT KD. Tim KPK kemudian melakukan penangkapan sesaat setelah transaksi di arena golf terjadi pada 5 Februari 2026. Barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam berhasil diamankan dari tangan Yohansyah.

KPK kemudian menetapkan Yohansyah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai tersangka.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

2 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?