Wilayah aglomerasi Surabaya Raya dan Malang Raya di Jawa Timur akan menjadi lokasi pengembangan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy (WtE). Ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa secara nasional, terdapat 40 kabupaten/kota yang masuk dalam program PSEL. Di Jawa Timur, program ini mencakup dua wilayah aglomerasi dengan melibatkan 10 daerah.
“Jawa Timur sebagai provinsi dengan capaian pengelolaan sampah tertinggi secara nasional, yakni mencapai 52,7%, melampaui rata-rata nasional yang masih berada di kisaran 39%,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan PSEL antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah di Malang Raya dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Hanif menjelaskan bahwa pendekatan berbasis aglomerasi dipilih untuk mendorong pengelolaan sampah secara terpadu antardaerah. Namun, ia mengakui bahwa tantangan seperti praktik open dumping masih menjadi isu penting yang harus segera diatasi.
Menurutnya, kesiapan lahan menjadi salah satu syarat utama dalam pengembangan fasilitas PSEL. Hal ini mencakup aksesibilitas, area penunjang, dan kedekatan dengan sumber air.
“Tim pusat, termasuk saya sendiri, akan melakukan peninjauan lapangan. Jika dinilai siap, proses pembangunan akan ditangani oleh Danantara,” ujar Hanif.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan pemilahan sampah dari sumber sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Pemilahan sampah menjadi kunci karena efektivitas proses pengolahan sangat ditentukan oleh jenis dan kualitas sampah yang telah terpilah,” tambahnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pengelolaan sampah saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pembuangan, melainkan juga pemanfaatan yang memiliki nilai ekonomi.
“Sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang memiliki nilai tambah, salah satunya sebagai energi listrik. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mendampingi kabupaten/kota dalam penguatan dua wilayah aglomerasi utama, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong penguatan Gerakan Pilah Sampah (GPS) untuk mendukung keberhasilan program pengolahan sampah menjadi energi.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut penandatanganan PKS tersebut menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap target nasional peningkatan capaian pengelolaan sampah hingga 69% pada 2029.
“Program ini tidak hanya menjadi solusi pengurangan sampah, tetapi juga merupakan langkah transformasi dalam pemanfaatan sampah sebagai sumber energi baru terbarukan, khususnya energi listrik,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa Kota Malang akan berkontribusi sekitar 500 ton sampah per hari untuk diolah di fasilitas yang direncanakan berlokasi di wilayah Kabupaten Malang sebagai bagian dari sistem aglomerasi Malang Raya.







