Pengelolaan Aset Hasil Kejahatan: Kunci Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan
Asset recovery tidak hanya sekadar proses perampasan aset, tetapi mencakup berbagai tahapan mulai dari penelusuran, pengamanan, pengembalian hingga pengelolaan aset hasil kejahatan. Tujuannya adalah agar aset tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang sah bagi masyarakat. Proses ini memerlukan transparansi dan akuntabilitas agar pemanfaatannya dapat sejalan dengan prinsip pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Pengelolaan aset harus dilakukan secara legal dan terbuka. Jika aset yang dipulihkan menghasilkan penerimaan negara, dana tersebut wajib masuk melalui mekanisme APBN dan sistem keuangan negara. Hal ini penting untuk menjaga disiplin fiskal serta mencegah munculnya “kantong dana” yang minim pengawasan.
Proses pembangunan nasional saat ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk para pengamat hukum dan pembangunan. Dalam konteks ini, Dr. Shri Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan pembangunan, bersama Prof. Gunawan Sumodiningrat, seorang ekonom, merilis policy brief bertajuk Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional di tengah pembahasan RUU Perampusan Aset.
Gagasan mereka menempatkan pemulihan aset sebagai bagian dari upaya mengembalikan kekayaan yang hilang akibat tindak pidana kepada fungsi ekonomi dan sosial yang sah. Menurut Hardjuno, asset recovery bukanlah cara negara membiayai pembangunan dari kejahatan, melainkan upaya mengembalikan kekayaan yang hilang akibat kejahatan kepada fungsi pembangunan yang sah.
Tahapan dalam Proses Asset Recovery
Dalam policy brief tersebut, Hardjuno dan Gunawan membedakan tiga tahapan utama dalam proses asset recovery:
Perampasan aset
Merupakan instrumen penegakan hukum yang digunakan untuk mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Asset recovery
Melibatkan proses penelusuran, pengamanan, dan pengembalian kekayaan kepada pihak yang secara hukum berhak. Tahap ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa aset yang dipulihkan benar-benar kembali kepada pemilik yang sah.Pengelolaan aset
Setelah aset berada dalam penguasaan yang sah, tahap pengelolaan menjadi kunci untuk mengubah kekayaan tersebut menjadi manfaat ekonomi maupun sosial. Aset yang dikelola secara baik dapat menjadi sumber pendanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Hardjuno dan Gunawan menekankan bahwa aset hasil perampasan tidak otomatis dapat dianggap sebagai dana pembangunan. Aset yang dipulihkan bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, atau bentuk kekayaan lainnya. Namun, manfaat dari aset tersebut baru akan nyata jika dikelola melalui mekanisme hukum dan pengelolaan yang sah.
Prinsip Pengelolaan Aset yang Transparan
Jika pengelolaan aset menghasilkan penerimaan negara, seluruh penerimaan tersebut harus masuk melalui mekanisme keuangan negara dan penganggaran resmi. Prinsip ini penting untuk menjaga disiplin fiskal dan akuntabilitas sekaligus mencegah munculnya “kantong dana” baru yang minim pengawasan publik dan DPR.
Policy brief tersebut juga memberi perhatian pada risiko penyalahgunaan kewenangan. Hardjuno dan Gunawan menilai penguatan kemampuan negara dalam memulihkan aset harus diikuti oleh pembatasan kewenangan dan sistem pengawasan yang kuat, terutama dalam penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme yang membuka kemungkinan perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu.
Menurut mereka, RUU Perampasan Aset perlu memberikan kepastian mengenai standar pembuktian, mekanisme keberatan bagi pihak yang asetnya dirampas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, hukum acara yang digunakan, hingga audit dan pengawasan independen terhadap lembaga pengelola aset.
Pelajaran dari Negara Lain
Sebagai pembanding, policy brief tersebut mencatat bahwa Amerika Serikat menerapkan civil forfeiture in rem, yakni tindakan hukum terhadap aset yang dapat berjalan terpisah dari proses pidana. Sementara itu, Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017, mengenal Unexplained Wealth Order (UWO), instrumen investigasi untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul aset tertentu.
Pengalaman berbagai yurisdiksi itu dinilai dapat menjadi pelajaran, tetapi tidak untuk diadopsi secara mekanis ke dalam sistem hukum Indonesia.
Kerangka Ekonomi Pancasila dalam Pengelolaan Aset
Dalam gagasan yang mereka tawarkan, pengelolaan aset hasil perampasan ditempatkan dalam kerangka Ekonomi Pancasila. Kekayaan yang berhasil dipulihkan negara dinilai harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat dan tidak boleh menghasilkan konsentrasi manfaat pada kelompok tertentu.
Pemanfaatannya juga perlu diarahkan pada penguatan kapasitas produktif jangka panjang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur produktif, teknologi, serta penguatan ekonomi masyarakat, bukan semata-mata untuk membiayai konsumsi sesaat.
Hardjuno dan Gunawan mengajukan lima agenda dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni kepastian hukum NCB, desain dan pengawasan kelembagaan, integrasi penerimaan hasil pengelolaan aset ke mekanisme APBN, harmonisasi NCB dengan sistem hukum Indonesia, serta ketepatan nomenklatur regulasi.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. Momentum pembahasannya perlu digunakan bukan hanya untuk memperkuat kemampuan negara mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga membangun tata kelola yang memastikan kekayaan yang berhasil dipulihkan kembali kepada fungsi ekonomi dan sosial yang sah serta memberi manfaat bagi pembangunan nasional.






