Penetapan Tersangka Refpin Dinilai Sah Setelah Praperadilan Ditolak
Polda Bengkulu telah menegaskan bahwa status hukum Refpin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu tetap sah. Hal ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor ditolak oleh pengadilan. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum perkara ini hingga ke meja hijau.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan protes terkait penetapan tersangka Refpin. Ia menilai penanganan kasus ini perlu dilakukan secara proporsional dan meminta perhatian dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dalam unggahan Instagram pribadinya, politisi Nasdem ini mengkritik kinerja Polri dan menyoroti potensi ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.
Refpin dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah, anggota DPRD Kota Bengkulu, pada 22 Agustus 2025. Perkara ini kemudian bergulir hingga persidangan. Polda Bengkulu menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya akurat dan memerlukan pelurusan berdasarkan fakta hukum yang ada.
Proses Hukum yang Dilalui Refpin
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan hukum. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya. Menurutnya, kepolisian tetap berkomitmen pada penanganan kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor berinisial EF dinilai tidak sah oleh pengadilan. Dengan demikian, status hukum dan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polresta Bengkulu tetap sah dan berlanjut. Langkah hukum ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.
Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan
Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM), menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan. Ia mengatakan bahwa Refpin menyampaikan bahwa ia tidak betah bekerja. Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.
Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 20 Agustus 2025. Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci. Dua hari kemudian, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.
Tekanan dan Kondisi Psikologis Refpin
Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang. Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut. Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Tekanan tersebut membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.
Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya. “Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali,” ujarnya.
Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah. Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya. Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.
Penilaian Kuasa Hukum Terhadap Dakwaan
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut. Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan.
“Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” kata Sopian kepada wartawan. Ia menambahkan, pihaknya meyakini majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).







