Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga BBM Subsidi Masih Bisa Naik Meski Harga Non Subsidi Turun

    4 April 2026

    Angin Kencang Rusak Rumah dan RSUD Ploso di Jombang

    4 April 2026

    Ultimatum Noel untuk Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pemimpin KPK Harus Mundur

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 April 2026
    Trending
    • Harga BBM Subsidi Masih Bisa Naik Meski Harga Non Subsidi Turun
    • Angin Kencang Rusak Rumah dan RSUD Ploso di Jombang
    • Ultimatum Noel untuk Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pemimpin KPK Harus Mundur
    • Alasan Proyek PSEL Tidak Jadi Dibangun di Malang, Lahan dan Biaya Tinggi Jadi Penyebab Utama
    • 10 Makanan Pencerah Kulit yang Wajib Diketahui
    • Lima Bakmi Lezat di Jakarta Selatan untuk Makan Siang yang Menggugah Selera
    • Ayaka Miura vs. Chihiro Sawada, Dua Pertandingan MMA Lainnya Memeriahkan ONE Samurai 1
    • Mengunjungi Pohon Purba di Lombok Timur yang Dikelola Warga Binaan Lapas
    • Pahlawan Film The Hostage: Kisah Nyata TNI AL Selamatkan Sandera di Selat Malaka
    • Infinix Hot 60 Pro: HP 2 Jutaan dengan Layar AMOLED 144Hz dan Performa Gaming Hebat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Ahmad Sahroni Protes, Polda Bengkulu Pastikan Refpin Sah di Praperadilan

    Ahmad Sahroni Protes, Polda Bengkulu Pastikan Refpin Sah di Praperadilan

    adm_imradm_imr13 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka Refpin Dinilai Sah Setelah Praperadilan Ditolak

    Polda Bengkulu telah menegaskan bahwa status hukum Refpin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu tetap sah. Hal ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor ditolak oleh pengadilan. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum perkara ini hingga ke meja hijau.

    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan protes terkait penetapan tersangka Refpin. Ia menilai penanganan kasus ini perlu dilakukan secara proporsional dan meminta perhatian dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dalam unggahan Instagram pribadinya, politisi Nasdem ini mengkritik kinerja Polri dan menyoroti potensi ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.

    Refpin dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah, anggota DPRD Kota Bengkulu, pada 22 Agustus 2025. Perkara ini kemudian bergulir hingga persidangan. Polda Bengkulu menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya akurat dan memerlukan pelurusan berdasarkan fakta hukum yang ada.

    Proses Hukum yang Dilalui Refpin

    Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan hukum. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya. Menurutnya, kepolisian tetap berkomitmen pada penanganan kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

    Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor berinisial EF dinilai tidak sah oleh pengadilan. Dengan demikian, status hukum dan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polresta Bengkulu tetap sah dan berlanjut. Langkah hukum ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.

    Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan

    Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM), menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan. Ia mengatakan bahwa Refpin menyampaikan bahwa ia tidak betah bekerja. Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.

    Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 20 Agustus 2025. Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci. Dua hari kemudian, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.

    Tekanan dan Kondisi Psikologis Refpin

    Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang. Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut. Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Tekanan tersebut membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.

    Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya. “Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali,” ujarnya.

    Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung

    Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah. Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya.

    Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya. Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.

    Penilaian Kuasa Hukum Terhadap Dakwaan

    Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut. Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan.

    “Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” kata Sopian kepada wartawan. Ia menambahkan, pihaknya meyakini majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ultimatum Noel untuk Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pemimpin KPK Harus Mundur

    By adm_imr4 April 20260 Views

    Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    By adm_imr4 April 20262 Views

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    By adm_imr4 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga BBM Subsidi Masih Bisa Naik Meski Harga Non Subsidi Turun

    4 April 2026

    Angin Kencang Rusak Rumah dan RSUD Ploso di Jombang

    4 April 2026

    Ultimatum Noel untuk Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pemimpin KPK Harus Mundur

    4 April 2026

    Alasan Proyek PSEL Tidak Jadi Dibangun di Malang, Lahan dan Biaya Tinggi Jadi Penyebab Utama

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?