Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri

    19 Mei 2026

    Sinyal Pengganti Sergio Castel di Persib: Striker dengan 50 Gol Se Musim Dilirik dan Berpotensi Gabung

    19 Mei 2026

    Cek Harga BBM Sabtu 16 Mei 2026: Pertamax Gorontalo Rp12.600, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

    19 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 19 Mei 2026
    Trending
    • Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri
    • Sinyal Pengganti Sergio Castel di Persib: Striker dengan 50 Gol Se Musim Dilirik dan Berpotensi Gabung
    • Cek Harga BBM Sabtu 16 Mei 2026: Pertamax Gorontalo Rp12.600, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
    • Detik-detik Akhir Pasien Saat Kebakaran RSUD dr Soetomo Surabaya
    • 5 tanda harga terlalu murah, margin bisnis terancam
    • Nasib Buruk Persipura: Dilarang Penonton dan Denda Akibat Kericuhan saat Lawan Adhyaksa
    • Niat Sholat Jumat: Qobliyah dan Badiyah Lengkap dengan Tata Cara 2 Rakaat
    • Apakah Batu Ginjal Bisa Menyebabkan Gagal Ginjal?
    • MBG Racuni Ratusan Siswa di Cakung, Dinkes Temukan Kotoran Mikrobiologi
    • Persyaratan SPMB Kota Bandung 2026: Afirmasi, Prestasi, Domisili, Mutasi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Ahmad Sahroni Protes, Polda Bengkulu Pastikan Refpin Sah di Praperadilan

    Ahmad Sahroni Protes, Polda Bengkulu Pastikan Refpin Sah di Praperadilan

    adm_imradm_imr13 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka Refpin Dinilai Sah Setelah Praperadilan Ditolak

    Polda Bengkulu telah menegaskan bahwa status hukum Refpin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu tetap sah. Hal ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor ditolak oleh pengadilan. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum perkara ini hingga ke meja hijau.

    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan protes terkait penetapan tersangka Refpin. Ia menilai penanganan kasus ini perlu dilakukan secara proporsional dan meminta perhatian dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dalam unggahan Instagram pribadinya, politisi Nasdem ini mengkritik kinerja Polri dan menyoroti potensi ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.

    Refpin dilaporkan oleh Ayu Lestari, istri Fachrulsyah, anggota DPRD Kota Bengkulu, pada 22 Agustus 2025. Perkara ini kemudian bergulir hingga persidangan. Polda Bengkulu menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya akurat dan memerlukan pelurusan berdasarkan fakta hukum yang ada.

    Proses Hukum yang Dilalui Refpin

    Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan hukum. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya. Menurutnya, kepolisian tetap berkomitmen pada penanganan kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

    Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor berinisial EF dinilai tidak sah oleh pengadilan. Dengan demikian, status hukum dan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polresta Bengkulu tetap sah dan berlanjut. Langkah hukum ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.

    Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan

    Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM), menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan. Ia mengatakan bahwa Refpin menyampaikan bahwa ia tidak betah bekerja. Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.

    Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 20 Agustus 2025. Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci. Dua hari kemudian, pihak yayasan menerima surat dalam format PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.

    Tekanan dan Kondisi Psikologis Refpin

    Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang. Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut. Selama berada di kantor polisi, kata Siska, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Tekanan tersebut membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.

    Refpin bahkan disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya. “Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali,” ujarnya.

    Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung

    Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah. Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya.

    Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya. Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.

    Penilaian Kuasa Hukum Terhadap Dakwaan

    Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut. Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal yang didakwakan.

    “Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” kata Sopian kepada wartawan. Ia menambahkan, pihaknya meyakini majelis hakim yang mengadili perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nasib Buruk Persipura: Dilarang Penonton dan Denda Akibat Kericuhan saat Lawan Adhyaksa

    By adm_imr19 Mei 20262 Views

    5 Kasus Kriminal Terbanyak di Kaltim 2025

    By adm_imr19 Mei 20260 Views

    KPK usik pasal hambat penyidikan, temukan jejak pengondisian eksternal dalam kasus suap bea cukai

    By adm_imr18 Mei 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pilkades Sukoharjo Dekat, DPRD Tunggu Aturan Kemendagri

    19 Mei 2026

    Sinyal Pengganti Sergio Castel di Persib: Striker dengan 50 Gol Se Musim Dilirik dan Berpotensi Gabung

    19 Mei 2026

    Cek Harga BBM Sabtu 16 Mei 2026: Pertamax Gorontalo Rp12.600, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

    19 Mei 2026

    Detik-detik Akhir Pasien Saat Kebakaran RSUD dr Soetomo Surabaya

    19 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?