Penangkapan Konten Kreator yang Memproduksi Ganja di Jakarta Selatan
Konten kreator berinisial AW (45) ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam produksi narkoba jenis ganja. Kejadian ini terjadi di rumahnya yang berlantai empat di Scandy House 9 Cluster, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Satpam perumahan tersebut, berinisial A, mengungkapkan kekagetannya atas penangkapan AW. Ia menyebut bahwa selama ini AW dikenal sebagai sosok yang menjalani aktivitas harian secara normal. AW sering terlihat berolahraga pagi, mengantar dan menjemput anak sekolah, serta melakukan kegiatan sehari-hari seperti warga biasa.
“Biasanya dia lari pagi, antar anak, kegiatannya gitu-gitu doang. Lari pagi jam 05.30, olahraga di depan rumah, nanti jam 08.00 antar anak sekolah, balik ke rumah terus kerja, terus jam 14.00 atau 14.30 jemput anak,” ujar A di lokasi, Kamis (12/2/2026).
A merasa terkejut ketika mengetahui AW terlibat dalam kasus narkoba, bahkan sampai memproduksi ganja di rumah. “Saya yang kerja di sini aja syok, kaget gitu. Sudah sampai produksi, mungkin kan profesional. Barang-barangnya canggih semua, katanya dari luar negeri,” tambahnya.
Tidak ada kecurigaan dari petugas keamanan maupun warga sekitar. Bahkan tanaman ganja yang ditanam di bagian atas rumah disebut terlihat seperti tanaman organik biasa.
“Nggak ada yang curiga, karena kan di atas orang-orang lihat tanamannya organik, dikirannya begitu. Saya selama dua tahun ini juga nggak tahu dia kerjanya apa. Sama sekali nggak tahu dari pertama kali saya kerja di sini,” ujar A.
Rumah yang menjadi tempat produksi ganja itu kini kosong tak berpenghuni. Hanya ada satu motor yang terparkir di garasi rumah. Meski demikian, rumah tersebut belum dipasangi garis polisi. A menuturkan bahwa AW memiliki dua anak yang kini disebut dititipkan di rumah adiknya.
“Anaknya dua, kalau yang saya dapat info sih di rumah adiknya,” ucap A.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, AW pernah tinggal di Amerika Serikat selama empat hingga enam tahun. Di sana, AW terbiasa menggunakan narkoba jenis ganja. Ketika kembali ke Indonesia, AW kesulitan mendapatkan ganja.
“Karena sudah terbiasa di Amerika untuk mendapatkan ganja, di Indonesia tentunya susah ya, karena ganja termasuk narkotika yang dilarang oleh undang-undang maupun pemerintah,” tutur Prasetyo, Rabu (12/2/2026).
Maka dari itu, AW menghubungi melalui web untuk mencari bibit ganja. Setelah mendapatkan bibit, ia memproduksi ganja sendiri. Menurut Prasetyo, AW mengaku telah memproduksi ganja selama sekitar satu tahun. Ia memanen ganja tersebut setiap tiga bulan sekali.
“Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1 sampai dengan 1,5 Kg,” kata Prasetyo.
AW meracik ganja tersebut menjadi liquid menggunakan sejumlah peralatan yang dibeli dari berbagai negara. Prasetyo mengungkapkan bahwa AW juga membeli bibit ganja dari dark web yang diduga dikelola di luar negeri.
“Menurut tersangka dengan aktivitasnya bercocok tanam ataupun menanam ganjanya sendiri siap pakai, kemudian dia mendapatkan hasil ganja yang terbaik tanpa harus membeli. Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media dark web ya dari luar,” ungkap Prasetyo.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap seorang wanita berinisial LPM yang merupakan istri dari AW. LPM ditangkap karena tidak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh suaminya.
Pasangan suami istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan terancam hukuman mati. Sementara sang istri disangkakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.







