Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Persib Juara Dewata Challenge, Igor Tolic: Kami Belum Sempurna Tapi

    23 Agustus 2026

    Rudal dan Drone Iran Ancam Pangkalan AS di Eropa, Konflik Membesar

    23 Agustus 2026

    Ratusan Warga Gresik Tersenyum, Bupati Gus Yani Cairkan BLT dan Beras Gratis 30 Kg

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 23 Agustus 2026
    Trending
    • Persib Juara Dewata Challenge, Igor Tolic: Kami Belum Sempurna Tapi
    • Rudal dan Drone Iran Ancam Pangkalan AS di Eropa, Konflik Membesar
    • Ratusan Warga Gresik Tersenyum, Bupati Gus Yani Cairkan BLT dan Beras Gratis 30 Kg
    • Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Dalam Perjalanan Jadi Nasional, Kaltim Targetkan UNESCO
    • Selamat Umroh Ibu, Mayor Faisal Tulis di Kotak Sepatu Berisi 12 Paket Sabu
    • Star Energy Geothermal: Alur Pembayaran Bonus Produksi ke Daerah
    • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa Kamis (20/8)
    • Perbandingan spesifikasi dan harga iPhone 16 vs iPhone 17 bulan Agustus 2026
    • Perbedaan harga Honda NX500 dan CB500X bisa satu Beat, apa keunggulannya?
    • Fariz-Pupung Siap Bawa IMI Sumsel Naik Kelas dengan Fokus Event dan Pembinaan Komunitas
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Olahraga»Aktivitas Kreator AW Sebelum Ditangkap: Olahraga Pagi hingga Antar Anak Sekolah

    Aktivitas Kreator AW Sebelum Ditangkap: Olahraga Pagi hingga Antar Anak Sekolah

    adm_imradm_imr17 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Konten Kreator yang Memproduksi Ganja di Jakarta Selatan

    Konten kreator berinisial AW (45) ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam produksi narkoba jenis ganja. Kejadian ini terjadi di rumahnya yang berlantai empat di Scandy House 9 Cluster, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Satpam perumahan tersebut, berinisial A, mengungkapkan kekagetannya atas penangkapan AW. Ia menyebut bahwa selama ini AW dikenal sebagai sosok yang menjalani aktivitas harian secara normal. AW sering terlihat berolahraga pagi, mengantar dan menjemput anak sekolah, serta melakukan kegiatan sehari-hari seperti warga biasa.

    “Biasanya dia lari pagi, antar anak, kegiatannya gitu-gitu doang. Lari pagi jam 05.30, olahraga di depan rumah, nanti jam 08.00 antar anak sekolah, balik ke rumah terus kerja, terus jam 14.00 atau 14.30 jemput anak,” ujar A di lokasi, Kamis (12/2/2026).

    A merasa terkejut ketika mengetahui AW terlibat dalam kasus narkoba, bahkan sampai memproduksi ganja di rumah. “Saya yang kerja di sini aja syok, kaget gitu. Sudah sampai produksi, mungkin kan profesional. Barang-barangnya canggih semua, katanya dari luar negeri,” tambahnya.

    Tidak ada kecurigaan dari petugas keamanan maupun warga sekitar. Bahkan tanaman ganja yang ditanam di bagian atas rumah disebut terlihat seperti tanaman organik biasa.

    “Nggak ada yang curiga, karena kan di atas orang-orang lihat tanamannya organik, dikirannya begitu. Saya selama dua tahun ini juga nggak tahu dia kerjanya apa. Sama sekali nggak tahu dari pertama kali saya kerja di sini,” ujar A.

    Rumah yang menjadi tempat produksi ganja itu kini kosong tak berpenghuni. Hanya ada satu motor yang terparkir di garasi rumah. Meski demikian, rumah tersebut belum dipasangi garis polisi. A menuturkan bahwa AW memiliki dua anak yang kini disebut dititipkan di rumah adiknya.

    “Anaknya dua, kalau yang saya dapat info sih di rumah adiknya,” ucap A.

    Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, AW pernah tinggal di Amerika Serikat selama empat hingga enam tahun. Di sana, AW terbiasa menggunakan narkoba jenis ganja. Ketika kembali ke Indonesia, AW kesulitan mendapatkan ganja.

    “Karena sudah terbiasa di Amerika untuk mendapatkan ganja, di Indonesia tentunya susah ya, karena ganja termasuk narkotika yang dilarang oleh undang-undang maupun pemerintah,” tutur Prasetyo, Rabu (12/2/2026).

    Maka dari itu, AW menghubungi melalui web untuk mencari bibit ganja. Setelah mendapatkan bibit, ia memproduksi ganja sendiri. Menurut Prasetyo, AW mengaku telah memproduksi ganja selama sekitar satu tahun. Ia memanen ganja tersebut setiap tiga bulan sekali.

    “Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1 sampai dengan 1,5 Kg,” kata Prasetyo.

    AW meracik ganja tersebut menjadi liquid menggunakan sejumlah peralatan yang dibeli dari berbagai negara. Prasetyo mengungkapkan bahwa AW juga membeli bibit ganja dari dark web yang diduga dikelola di luar negeri.

    “Menurut tersangka dengan aktivitasnya bercocok tanam ataupun menanam ganjanya sendiri siap pakai, kemudian dia mendapatkan hasil ganja yang terbaik tanpa harus membeli. Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media dark web ya dari luar,” ungkap Prasetyo.

    Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap seorang wanita berinisial LPM yang merupakan istri dari AW. LPM ditangkap karena tidak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh suaminya.

    Pasangan suami istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan terancam hukuman mati. Sementara sang istri disangkakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Persib Juara Dewata Challenge, Igor Tolic: Kami Belum Sempurna Tapi

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Sinopsis Bapakmu Kiper: Drama Olahraga Komedi Sepak Bola

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Dari Garis Start ke Finis, Putri Belajar Olahraga dengan Princess Dash 100 Meter

    By adm_imr23 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Persib Juara Dewata Challenge, Igor Tolic: Kami Belum Sempurna Tapi

    23 Agustus 2026

    Rudal dan Drone Iran Ancam Pangkalan AS di Eropa, Konflik Membesar

    23 Agustus 2026

    Ratusan Warga Gresik Tersenyum, Bupati Gus Yani Cairkan BLT dan Beras Gratis 30 Kg

    23 Agustus 2026

    Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Dalam Perjalanan Jadi Nasional, Kaltim Targetkan UNESCO

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?