Kasus Hukum Pemilik Restoran di Jakarta Selatan
Pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kejadian ini bermula dari laporan yang dibuat oleh pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS, yang merasa dirugikan setelah video rekaman CCTV dari dalam restoran mereka viral di media sosial.
Video tersebut menampilkan aksi pasangan tersebut yang diduga mengamuk di restoran. Setelah video itu viral, ZK dan ERS akhirnya melaporkan Nabilah ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Nabilah juga melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang atas dugaan kabur tanpa membayar makanan yang telah mereka pesan di restoran.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa bukan hanya Nabilah yang berstatus tersangka. ZK dan ERS juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait laporan dugaan tidak membayar pesanan makanan di restoran tersebut. Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena bermula dari konflik di sebuah restoran yang kemudian berujung pada proses hukum di kepolisian.
Awal Mula Kejadian
Kejadian bermula ketika ERS dan ZK mendatangi restoran Bibi Kelinci memesan 14 menu untuk dibawa pulang, Jumat (19/9/2025). Malam itu restoran ramai dan pesanan online terus datang tanpa henti. Karena menunggu cukup lama, ERS dan ZK emosi. Mulanya mereka hanya melayangkan protes verbal.
Namun, kemudian keduanya masuk ke area dapur yang terbatas hanya untuk karyawan. Di situ ZK memukul salah satu karyawan dan lemari pendingin. Keduanya juga memaki dan mengomel ke karyawan. Sampai akhirnya pesanan selesai, keduanya pergi begitu saja.
“Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan. Berdasarkan rekaman CCTV, Z dan E itu terlihat melakukan pemukulan terhadap lengan kanan head kitchen kami dan chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik tempat ini,” jelas kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovzki, dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).
Salah seorang karyawan sempat mengejar ke luar restoran membawa mesin pembayaran elektronik (EDC) tapi tak diindahkan oleh keduanya. Lantas, karyawan melaporkan kejadian ini pada Nabilah yang saat itu sedang berada di luar kota.

Saat rekaman CCTV sudah ada di tangannya, Nabilah mengunggah video itu ke akun Instagram. Warganet kemudian mengidentifikasi sosok keduanya sebagai ZK dan ERS. Nabilah lantas melayangkan surat somasi terhadap keduanya.
Saling Lapor
Namun somasi Nabilah tak digubris. Akhirnya Nabilah melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian, Kamis (25/9/2025). Polisi saat itu berencana memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi. Namun ZK dan ERS lebih dulu melayangkan somasi balasan terhadap Nabilah.
Nabilah dituntut untuk minta maaf karena telah mengumbar informasi yang salah ke media sosial dan media massa. Selain itu, Nabilah juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Permintaan ini juga tak dibalas oleh Nabilah.
Sebaliknya, Nabilah kemudian dilaporkan balik oleh ZK dan ERS pada 30 September 2025 di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kerhormatan serta fitnah di media sosial. Pada akhir Februari 2026 kedua kasus naik ke tahap penyidikan. Baik Nabilah maupun ZK dan ERS kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Uang

Dalam penyelidikan, Nabilah baru tahu bahwa ZK sempat mengirimkan uang pembayaran sebesar total Rp 1,1 juta ke restoran usai aksi keduanya viral. Berdasarkan surat klarifikasi dan tuntutan ZK dan ERS tersebut, keduanya mengaku membayar sebanyak dua kali.
Pembayaran pertama sebesar Rp 550.000 dilakukan dengan metode setor tunai pada 27 September 2025 atau delapan hari setelah kejadian. Sementara, pembayaran kedua dilakukan sebulan kemudian dengan metode transfer, nominalnya juga Rp 550.000.
“Nabilah dan Kevin (suami Nabilah O’Brien) harus mengakui sudah menerima uang Rp 550.000 dua kali melalui setor tunai dan transfer atas nama ZK,” kata pelaku dalam surat tuntutannya, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Dalam surat konfirmasi itu pula, ZK menyebut struk pembelian yang diunggah Nabilah di media sosial nominalnya tidak sesuai dengan pesanannya. Namun, Nabilah mengaku tak tahu menahu terkait pembayaran itu. Nabilah baru tahu ZK dan ERS mentransfer uang usai kasus ini bergulir di kepolisian.
Gugat Praperadilan
Atas penetapan status tersangka ini, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan. “Lalu praperadilan akan kami tempuh dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini berhenti,” kata Goldie.
Selain itu, pihak Nabilah juga akan meminta gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dan melapor kepada Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri. Nabilah juga memohon bantuan kepada presiden, DPR RI, hingga Kapolri melalui unggahannya pada Kamis (5/3/2026). Permohonan ini disambut oleh Komisi III DPR RI. Nabilah diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026).






