Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama

    24 Agustus 2026

    Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok

    24 Agustus 2026

    Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 25 Agustus 2026
    Trending
    • Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama
    • Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok
    • Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya
    • Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial
    • Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan
    • Praperadilan Febrie: Polisi Pastikan Pemeriksaan Tersangka Tak Sesuai KUHAP
    • Jadwal KM Lambelu Agustus 2026: Berlabuh di Pantoloan Besok, Tujuan NTT dan Kalimantan
    • Nagan Juara Inovasi di TTG Aceh 2026
    • Asuransi Mobil BYD Denza D9 EV: Perlindungan Terkini dan Premi Terjangkau
    • 24 Jam di Thailand, Bernardo Tavares Miliki Misi Khusus untuk Persebaya Surabaya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Alasan Pemilik Resto Bibi Kelinci Jadi Tersangka Meski Dirugikan, Pelanggan Baru Bayar Usai Viral

    Alasan Pemilik Resto Bibi Kelinci Jadi Tersangka Meski Dirugikan, Pelanggan Baru Bayar Usai Viral

    adm_imradm_imr16 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Hukum Pemilik Restoran di Jakarta Selatan

    Pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Kejadian ini bermula dari laporan yang dibuat oleh pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS, yang merasa dirugikan setelah video rekaman CCTV dari dalam restoran mereka viral di media sosial.

    Video tersebut menampilkan aksi pasangan tersebut yang diduga mengamuk di restoran. Setelah video itu viral, ZK dan ERS akhirnya melaporkan Nabilah ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun, kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Nabilah juga melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang atas dugaan kabur tanpa membayar makanan yang telah mereka pesan di restoran.

    Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa bukan hanya Nabilah yang berstatus tersangka. ZK dan ERS juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait laporan dugaan tidak membayar pesanan makanan di restoran tersebut. Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena bermula dari konflik di sebuah restoran yang kemudian berujung pada proses hukum di kepolisian.

    Awal Mula Kejadian

    Kejadian bermula ketika ERS dan ZK mendatangi restoran Bibi Kelinci memesan 14 menu untuk dibawa pulang, Jumat (19/9/2025). Malam itu restoran ramai dan pesanan online terus datang tanpa henti. Karena menunggu cukup lama, ERS dan ZK emosi. Mulanya mereka hanya melayangkan protes verbal.

    Namun, kemudian keduanya masuk ke area dapur yang terbatas hanya untuk karyawan. Di situ ZK memukul salah satu karyawan dan lemari pendingin. Keduanya juga memaki dan mengomel ke karyawan. Sampai akhirnya pesanan selesai, keduanya pergi begitu saja.

    “Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan. Berdasarkan rekaman CCTV, Z dan E itu terlihat melakukan pemukulan terhadap lengan kanan head kitchen kami dan chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik tempat ini,” jelas kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovzki, dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).

    Salah seorang karyawan sempat mengejar ke luar restoran membawa mesin pembayaran elektronik (EDC) tapi tak diindahkan oleh keduanya. Lantas, karyawan melaporkan kejadian ini pada Nabilah yang saat itu sedang berada di luar kota.

    Saat rekaman CCTV sudah ada di tangannya, Nabilah mengunggah video itu ke akun Instagram. Warganet kemudian mengidentifikasi sosok keduanya sebagai ZK dan ERS. Nabilah lantas melayangkan surat somasi terhadap keduanya.

    Saling Lapor

    Namun somasi Nabilah tak digubris. Akhirnya Nabilah melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian, Kamis (25/9/2025). Polisi saat itu berencana memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi. Namun ZK dan ERS lebih dulu melayangkan somasi balasan terhadap Nabilah.

    Nabilah dituntut untuk minta maaf karena telah mengumbar informasi yang salah ke media sosial dan media massa. Selain itu, Nabilah juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Permintaan ini juga tak dibalas oleh Nabilah.

    Sebaliknya, Nabilah kemudian dilaporkan balik oleh ZK dan ERS pada 30 September 2025 di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kerhormatan serta fitnah di media sosial. Pada akhir Februari 2026 kedua kasus naik ke tahap penyidikan. Baik Nabilah maupun ZK dan ERS kini ditetapkan sebagai tersangka.

    Kirim Uang

    Dalam penyelidikan, Nabilah baru tahu bahwa ZK sempat mengirimkan uang pembayaran sebesar total Rp 1,1 juta ke restoran usai aksi keduanya viral. Berdasarkan surat klarifikasi dan tuntutan ZK dan ERS tersebut, keduanya mengaku membayar sebanyak dua kali.

    Pembayaran pertama sebesar Rp 550.000 dilakukan dengan metode setor tunai pada 27 September 2025 atau delapan hari setelah kejadian. Sementara, pembayaran kedua dilakukan sebulan kemudian dengan metode transfer, nominalnya juga Rp 550.000.

    “Nabilah dan Kevin (suami Nabilah O’Brien) harus mengakui sudah menerima uang Rp 550.000 dua kali melalui setor tunai dan transfer atas nama ZK,” kata pelaku dalam surat tuntutannya, dikutip Sabtu (7/3/2026).

    Dalam surat konfirmasi itu pula, ZK menyebut struk pembelian yang diunggah Nabilah di media sosial nominalnya tidak sesuai dengan pesanannya. Namun, Nabilah mengaku tak tahu menahu terkait pembayaran itu. Nabilah baru tahu ZK dan ERS mentransfer uang usai kasus ini bergulir di kepolisian.

    Gugat Praperadilan

    Atas penetapan status tersangka ini, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan. “Lalu praperadilan akan kami tempuh dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini berhenti,” kata Goldie.

    Selain itu, pihak Nabilah juga akan meminta gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dan melapor kepada Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri. Nabilah juga memohon bantuan kepada presiden, DPR RI, hingga Kapolri melalui unggahannya pada Kamis (5/3/2026). Permohonan ini disambut oleh Komisi III DPR RI. Nabilah diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026).

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views

    Pria Dibui 7 Kali Tapi Masih Curang, Simpan Hasil Maling di Rumah Kosong

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Iran ingatkan negara Teluk: Bantuan ke AS dianggap keterlibatan bersama

    24 Agustus 2026

    Trump Kembali Lunak ke Korut, Korsel Gelar Rapat Khusus dengan Tiongkok

    24 Agustus 2026

    Persela Lamongan Target 9 Poin, Tiga Laga Awal Digelar di Surajaya

    24 Agustus 2026

    Pro-kontra Surat Edaran MA: Hak Terdakwa vs Korupsi Yudisial

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?