Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas
  • Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih
  • Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong
  • Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan
  • Strategi Mengatur Pendapatan Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara: Menggali Khasiat Rempah untuk Tubuh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Alasan Polisi Tahan Lansia di Deli Serdang Meski Klaim Bela Diri

Alasan Polisi Tahan Lansia di Deli Serdang Meski Klaim Bela Diri

adm_imradm_imr12 February 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peristiwa Viral yang Menjadi Sorotan Publik

Sebuah peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menarik perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Syafrial Pasha (54), seorang pria lanjut usia, menjadi tersangka penganiayaan meskipun ia disebut sebagai korban penyerangan oleh sekelompok orang.

Dalam video berdurasi singkat yang dilihat oleh beberapa sumber, tampak beberapa pria mendatangi rumah Syafrial dengan membawa palu dan linggis. Mereka diduga merusak pagar samping rumahnya. Tak lama kemudian, Syafrial keluar dari rumah dan mengambil sebatang balok kayu untuk mengusir para pria tersebut. Ia sempat memukul pagar menggunakan kayu itu dengan maksud menakuti, namun kayu tersebut patah. Salah satu pria kemudian mengambil patahan kayu dan melemparkannya ke arah Syafrial.

Narasi video yang viral menyebutkan, “Membela diri gegara pagar rumahnya dirusak kelompok orang, pria lansia malah ditangkap polisi tuduhan penganiayaan.”

Penjelasan Polisi: Konflik Keluarga dan Dugaan Penganiayaan

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta menjelaskan bahwa insiden itu terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. “Itu murni kasus penganiayaan,” kata Edy dalam keterangan resmi yang diterima melalui saluran telepon.

Edy menerangkan, peristiwa itu berawal dari konflik antarkeluarga terkait persoalan lahan. Syafrial dan Idran Ismi diketahui merupakan saudara kandung yang berselisih soal lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang mereka yang telah meninggal dunia. “Jadi ada masalah lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” ucap Edy.

Menurut keterangan polisi, saat kejadian Syafrial melihat Idran berada di lokasi, lalu mengambil kayu dan memukul Idran. Akibatnya, Idran mengalami luka di bagian kepala serta patah tulang di tangan kiri. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar Edy.

Polisi juga mengungkap bahwa pada Desember 2023, Syafrial pernah diduga melakukan penganiayaan terhadap istri Idran. Namun, perkara tersebut berakhir damai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. Saat ini, Syafrial telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bantahan Kuasa Hukum: Klien Justru Korban Penyerangan

Di sisi lain, Saiful Amril, kuasa hukum Syafrial, membantah keterangan kepolisian. Ia menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB. Menurut Saiful, berdasarkan rekaman CCTV, terlihat Idran bersama empat orang lainnya mendatangi rumah Syafrial dengan membawa martil dan alat lainnya. “Kita enggak tahu apa maksud dan tujuannya, tetapi dalam kedatangan itu, dia membawa martil dan lainnya,” ucap Saiful melalui saluran telepon.

Ia menyebut, kedatangan Idran dan rombongan diikuti dengan pembongkaran pagar rumah, sehingga memancing Syafrial keluar. Syafrial kemudian mengambil sebatang kayu dan memukul pagar, bukan orang. “Akhirnya, Syafrial mengambil sebuah kayu dipukulkan ke arah pagar dan itu yang dibilang kena kepalanya. Padahal yang dipukuli itu pagar,” ujar Saiful.

Saiful juga menjelaskan bahwa Idran sempat mengambil patahan kayu untuk memukul Syafrial, namun tidak mengenai sasaran karena Syafrial berada di dalam pagar. Setelah itu, Syafrial memukul Idran dan mengenai ujung tangannya. “Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya, sama seperti BAP yang kami sampaikan,” ungkap Saiful.

Saling Lapor dan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

Saiful menyampaikan, usai kejadian, Idran melaporkan Syafrial ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan. Sementara itu, Syafrial melaporkan Idran ke Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan penyerangan dan perusakan rumah. “Nah, perlu dipahami di antara empat kawan Idran ada yang bersaksi bahwa tidak melihat tangan Idran patah,” sebut Saiful.

Ia menilai kliennya justru merupakan korban penyerangan, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saiful pun menduga adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara. “Mereka tidak ada melakukan olah TKP. Barang bukti kayu itu juga tak ada sama mereka. Terus dalam penyelidikan tak ada pihak kita dipanggil,” ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa hingga 33 hari penahanan, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi.

Langkah Hukum Lanjutan

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum. Pertama, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam terkait penetapan tersangka Syafrial. Kedua, melaporkan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumatera Utara atas pernyataan yang menyebut perkara tersebut sebagai sengketa lahan.

“Karena ini bukan soal lahan. Klien kami punya surat-surat atas lahan tersebut. Perlu diketahui juga, Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat,” ungkap Saiful.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

2 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?