Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali
  • Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam
  • Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi
  • Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Menyapa Hening: Bagaimana Mengambil Jeda dari Layar Menyelamatkan Kesehatan Mental Masyarakat Urban
  • Menjaga Hangat Silaturahmi di Tengah Impitan Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani
  • Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Alasan Usia Pensiun Polri Bertambah, Menkum Bandingkan dengan PNS

Alasan Usia Pensiun Polri Bertambah, Menkum Bandingkan dengan PNS

adm_imradm_imr30 May 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Usia Pensiun Anggota Polri Menjadi 60 Tahun

Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) mengusulkan perubahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Perubahan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menilai bahwa penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bentuk keadilan.

Supratman menjelaskan bahwa perubahan usia pensiun ini sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Ia membandingkan usia pensiun Polri dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang saat ini memiliki batas usia pensiun 60 tahun. Dalam penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Polri, usia pensiun anggota Polri dimungkinkan mencapai 60 tahun.

“Ini sebuah keadilan. Jadi, kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ia menambahkan bahwa peningkatan usia pensiun sejalan dengan bertambahnya usia produktif masyarakat. Dengan angka harapan hidup yang semakin tinggi, produktivitas aparatur negara juga dinilai semakin panjang. Supratman menyebut bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah institusi lain, termasuk TNI dan aparatur sipil negara (ASN).

“Karena itu, sekali lagi ini soal kenapa itu berubah dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup,” ujarnya.

Penyangkalan Terkait Masa Jabatan Kapolri

Supratman juga membantah anggapan bahwa revisi usia pensiun tersebut dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menjelaskan bahwa dalam draf revisi, usia pensiun anggota Polri ditetapkan hingga 60 tahun. Namun, apakah masa jabatan bisa diperpanjang atau tidak tergantung pada keputusan presiden.

“Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun, kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan presiden. Jadi, itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri diperpanjang atau tidak,” tegasnya.

Delapan Poin Utama Revisi UU Polri

DPR RI melalui Komisi III menyebutkan adanya delapan poin utama dalam revisi UU Polri. Salah satu poin tersebut adalah pengaturan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Berikut adalah delapan poin utama revisi UU Polri:

  • Transformasi Polri yang lebih terbuka, profesional, transparan, dan berintegritas.
  • Penguatan pengawasan dengan dukungan teknologi dan sistem informasi modern.
  • Penegasan netralitas dan profesionalitas anggota dalam sistem karier Polri.
  • Pengaturan lebih ketat anggota Polri yang bertugas di jabatan sipil.
  • Pengaturan batas usia pensiun yang disesuaikan kebutuhan organisasi.
  • Kurikulum pendidikan yang menekankan prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
  • Penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
  • Penyesuaian kelembagaan Polri dengan sistem hukum nasional yang baru.

Penjelasan Lebih Lanjut

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, revisi UU Polri disusun untuk menyesuaikan sistem hukum nasional, termasuk keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menjelaskan bahwa delapan poin ini adalah hasil Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Habiburokhman dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026), menyatakan bahwa Komisi III DPR RI telah menghasilkan 8 poin rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang juga sejalan dengan intisari dari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri. Oleh sebab itu, RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” katanya.

Habiburokhman menegaskan bahwa revisi UU Polri tidak bertentangan dengan aturan pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000. Selain itu, revisi UU Polri juga tidak menyimpang dari ketentuan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang mengatur tentang pemisahan TNI dan Polri.

“Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden,” tambahnya.

Kesimpulan

Perubahan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dianggap sebagai langkah yang sejalan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan organisasi. Dengan peningkatan harapan hidup, produktivitas aparatur negara dinilai semakin panjang. Revisi UU Polri juga mencakup delapan poin utama yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi lembaga kepolisian.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

17 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?