Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Alasan Usia Pensiun Polri Bertambah, Menkum Bandingkan dengan PNS

    Alasan Usia Pensiun Polri Bertambah, Menkum Bandingkan dengan PNS

    adm_imradm_imr30 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perubahan Usia Pensiun Anggota Polri Menjadi 60 Tahun

    Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) mengusulkan perubahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Perubahan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menilai bahwa penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bentuk keadilan.

    Supratman menjelaskan bahwa perubahan usia pensiun ini sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Ia membandingkan usia pensiun Polri dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang saat ini memiliki batas usia pensiun 60 tahun. Dalam penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Polri, usia pensiun anggota Polri dimungkinkan mencapai 60 tahun.

    “Ini sebuah keadilan. Jadi, kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

    Ia menambahkan bahwa peningkatan usia pensiun sejalan dengan bertambahnya usia produktif masyarakat. Dengan angka harapan hidup yang semakin tinggi, produktivitas aparatur negara juga dinilai semakin panjang. Supratman menyebut bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah institusi lain, termasuk TNI dan aparatur sipil negara (ASN).

    “Karena itu, sekali lagi ini soal kenapa itu berubah dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup,” ujarnya.

    Penyangkalan Terkait Masa Jabatan Kapolri

    Supratman juga membantah anggapan bahwa revisi usia pensiun tersebut dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menjelaskan bahwa dalam draf revisi, usia pensiun anggota Polri ditetapkan hingga 60 tahun. Namun, apakah masa jabatan bisa diperpanjang atau tidak tergantung pada keputusan presiden.

    “Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun, kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan presiden. Jadi, itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri diperpanjang atau tidak,” tegasnya.

    Delapan Poin Utama Revisi UU Polri

    DPR RI melalui Komisi III menyebutkan adanya delapan poin utama dalam revisi UU Polri. Salah satu poin tersebut adalah pengaturan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

    Berikut adalah delapan poin utama revisi UU Polri:

    • Transformasi Polri yang lebih terbuka, profesional, transparan, dan berintegritas.
    • Penguatan pengawasan dengan dukungan teknologi dan sistem informasi modern.
    • Penegasan netralitas dan profesionalitas anggota dalam sistem karier Polri.
    • Pengaturan lebih ketat anggota Polri yang bertugas di jabatan sipil.
    • Pengaturan batas usia pensiun yang disesuaikan kebutuhan organisasi.
    • Kurikulum pendidikan yang menekankan prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
    • Penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
    • Penyesuaian kelembagaan Polri dengan sistem hukum nasional yang baru.

    Penjelasan Lebih Lanjut

    Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, revisi UU Polri disusun untuk menyesuaikan sistem hukum nasional, termasuk keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menjelaskan bahwa delapan poin ini adalah hasil Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

    “Habiburokhman dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026), menyatakan bahwa Komisi III DPR RI telah menghasilkan 8 poin rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang juga sejalan dengan intisari dari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri. Oleh sebab itu, RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” katanya.

    Habiburokhman menegaskan bahwa revisi UU Polri tidak bertentangan dengan aturan pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000. Selain itu, revisi UU Polri juga tidak menyimpang dari ketentuan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang mengatur tentang pemisahan TNI dan Polri.

    “Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden,” tambahnya.

    Kesimpulan

    Perubahan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dianggap sebagai langkah yang sejalan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan organisasi. Dengan peningkatan harapan hidup, produktivitas aparatur negara dinilai semakin panjang. Revisi UU Polri juga mencakup delapan poin utama yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi lembaga kepolisian.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?