InfoMalangRaya – Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya yang terdiri dari ratusan mahasiswa berbagai fakultas di Universitas Brawijaya (UB) menggeruduk gedung rektorat UB. Mereka menuntut pihak rektorat untuk merevisi 12 golongan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa. Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) UB Satria Naufal Putra Ansari menyampaikan bahwa pada aksi kali ini, pihaknya membawa tujuh poin tuntutan. Salah satunya mengenai revisi 12 golongan UKT yang dinilai memberatkan mahasiswa. Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UB ini menyatakan, tujuh poin tuntutan yang disampaikan kepada jajaran rektorat kali ini merupakan hasil pembahasan oleh Amarah Brawijaya yang terdiri dari seluruh elemen mahasiswa UB. Poin pertama, Amarah Brawijaya menuntut agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. “Poin kedua, menuntut rektorat untuk mendesak Kemendikbudristek RI mencabut Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2024,” tegas Satria, Rabu (22/5/2024). Poin ketiga, menuntut pihak rektorat UB untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2020 tentang Sistem Penurunan dan Pengangsuran UKT. Poin keempat, menuntut pihak rektorat UB untuk melakukan transparansi nominal anggaran dan alokasi dana bantuan kepada mahasiswa. Poin kelima, menuntut pihak rektorat UB memberikan transparansi pada aktualisasi dana anggaran bantuan pada sibaku dan alasan penolakannya.
Baca Juga :
Wacana Pembentukan Global Water Fund, PJ Wali Kota Kediri: Sungai Brantas Harus Dapat Manfaatnya
Poin keenam, menuntut pihak rektorat UB melakukan perpanjangan durasi pengajuan terhadap sistem bantuan keuangan sampai tanggal 28 Mei 2024. “Poin ketujuh menuntut pihak rektorat UB merevisi penetapan 12 golongan UKT yang tertera pada Peraturan Rektor UB Nomor 37 Tahun 2024 dengan melibatkan mahasiswa atau membuka penjaringan aspirasi publik dan menjadikannya bahan pertimbangan,” ucap Satria. Amarah Brawijaya menyebutkan, tujuh poin tuntutan ini telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Wakil Rektor 2 Bidang Keuangan dan Sumber Daya M. Ali Safaat. Tujuh poin tuntutan tersebut akan dipenuhi dalam 3 x 24 jam. “Ketika tuntutan tidak dipenuhi, kami akan menyiapkan eskalasi massa yang lebih besar dan lebih sporadis. Dan kalau perlu, kita akan bawa maba (mahasiswa baru) juga,” ungkap Satria. Sementara itu, Wakil Rektor 2 Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB M. Ali Safaat mengatakan, bahwa pihaknya sangat menghargai aksi massa yang dilakukan oleh Amarah Brawijaya. “Kita menghargai, itu adalah hak mahasiswa melakukan aksi, mengkritisi kebijakan yang ada dan itu juga eskalasi secara nasional. Tentu saja ada hal-hal yang bisa kita penuhi karena itu kan sifatnya banyak tuntutan,” ujar M. Ali Safaat. Lalu, disinggung mengenai potensi direvisinya 12 golongan UKT yang telah ditetapkan oleh rektorat UB, menurut Ali Safaat, hal itu merupakan persoalan nilai, bukan soal saling adu kuat argumen mengenai penerapan 12 golongan UKT. “Karena dengan 12 golongan ini, kita bisa adil dengan setiap kondisi orang tua mahasiswa yang menengah ke bawah tidak akan naik, karena rumus kita sama untuk menentukan dia golongan berapa. Yang naik memang dia golongan ekonomi atas dan itu jumlahnya tidak banyak,” pungkas Ali Safaat.