Langkah Pemerintah Mengirim Pasukan ke Gaza Dinilai Berisiko Tinggi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan pandangan kritis terhadap rencana pemerintah mengirim pasukan TNI ke Jalur Gaza. Ia menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang berisiko tinggi dan perlu ditinjau ulang. Menurutnya, kebijakan ini justru bisa membawa Indonesia ke dalam konflik yang kompleks serta bertentangan dengan prinsip hukum internasional.
Rencana Pengiriman Pasukan dianggap Janggal
Usman menyebut bahwa rencana pengiriman sekitar 8.000 personel TNI di bawah skema Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF) sebagai keputusan yang tidak biasa. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali rencana ini karena banyak negara lain menolak kebijakan serupa.
“Rencana pemerintah mengirimkan 8.000 personel TNI ke Gaza di bawah payung Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) adalah pertaruhan berbahaya. Saat banyak negara menolak, Indonesia malah mendukung lewat pengiriman pasukan ke sana. Ini janggal dan harus ditinjau ulang,” ujar Usman.
Menurutnya, meskipun pemerintah menyebut misi tersebut sebagai misi perdamaian, keterlibatan Indonesia dalam skema Badan Perdamaian di bawah kepemimpinan Presiden AS, Donald Trump justru berpotensi memberi legitimasi pada pendudukan Israel atas Palestina.
“Mengirim pasukan nasional untuk beroperasi di Gaza di bawah kepemimpinan Trump dalam skema Dewan Perdamaian (BoP) sama saja memberikan legitimasi pada pendudukan ilegal Israel atas Palestina dan genosida di Gaza,” kata dia.
Bertentangan dengan UUD 1945 dan Hukum Internasional
Usman juga menilai langkah Indonesia ini menyimpang dari amanat konstitusi dan hukum internasional. Ia menekankan bahwa Indonesia akan sulit membela Palestina di forum global jika terlibat dalam mekanisme yang dinilai melemahkan PBB.
“Indonesia sulit membela hak Palestina di PBB jika beroperasi dalam mekanisme BoP yang melemahkan PBB dan memperkuat dominasi AS dan Israel atas Palestina. Indonesia malah menyimpangi amanat UUD 45 yang menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia,” ujarnya.
Ia juga menyinggung putusan International Court of Justice (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal. Menurut Usman, skema BoP yang tidak melibatkan Palestina namun menyertakan Israel justru berisiko melanggengkan praktik apartheid.
“Skema BoP memerintah wilayah pendudukan Gaza tanpa mengikutsertakan Palestina tapi menyertakan Israel dapat melanggengkan sistem apartheid dan genosida oleh Israel di Gaza,” katanya.

Indonesia Diminta Fokus Menegakkan Hukum Internasional
Bagi Usman, persoalan utama bukan terletak pada niat menjaga perdamaian, melainkan pada mandat dan akuntabilitas. Ia menilai BoP lahir dari aksi unilateral, bukan dari mekanisme multilateral yang transparan.
“Masalahnya bukan pada niat ingin menjaga perdamaian, melainkan pada mandat dan akuntabilitas. BoP lahir dari aksi unilateral sepihak, bukan musyawarah mufakat sistem multilateral yang memiliki standar akuntabilitas HAM yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai Indonesia seharusnya lebih fokus mendorong penegakan hukum internasional dan meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan genosida di Gaza.
“Lebih baik Indonesia memperkuat upaya menegakkan hukum internasional dengan meminta pertanggung jawaban Israel atas genosida yang terjadi di Gaza,” kata Usman.
Menurut dia, keadilan bagi rakyat Palestina tidak bisa ditunda lagi. Indonesia, kata Usman, wajib melindungi warga Palestina dan tidak menutup mata atas kejahatan kemanusiaan.
“Jangan sampai atas nama perdamaian, Indonesia menutup mata atas kejahatan genosida dan apartheid Israel dan mengubur kemerdekaan Palestina,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Indonesia akan mengirim sekitar 8.000 personel TNI ke Jalur Gaza sebagai bagian dari ISF. Pasukan ini akan beroperasi di bawah arahan BoP yang dibentuk Presiden AS Donald Trump dan disepakati Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 pada 17 November 2025.
Prasetyo menyebut pemerintah masih dalam tahap persiapan dan menunggu kesepakatan internasional sebagai dasar hukum pengiriman pasukan. Sementara itu, KSAD Maruli Simanjuntak mengungkapkan TNI AD telah menyiapkan pasukan untuk misi tersebut.
Namun hingga kini pemerintah belum merinci jadwal, mandat, maupun mekanisme operasional pasukan Indonesia di Gaza. Media Israel bahkan melaporkan Indonesia berpotensi menjadi negara pertama yang mengirim pasukan asing ke wilayah tersebut, dengan kemungkinan penempatan di antara Rafah dan Khan Younis.







