Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    1.706 Peserta Ikut UTBK SNBT di Uncen

    26 April 2026

    4 tips merawat pakaian batik katun agar tahan lama!

    26 April 2026

    Jumat 17 April 2026, Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Sabang

    26 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 26 April 2026
    Trending
    • 1.706 Peserta Ikut UTBK SNBT di Uncen
    • 4 tips merawat pakaian batik katun agar tahan lama!
    • Jumat 17 April 2026, Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Sabang
    • Inara Rusli Lupa Ustaz yang Nikahkan, Tetap Bantah Zina Tanpa Sakti
    • Ratusan warga Surabaya ikuti pelatihan keselamatan dasar
    • Microsoft dan Meta PHOTOKAN Ribuan Karyawan Saat Investasi AI Capai Ratusan Miliar Dolar
    • Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Keluarga Tuduh Kelalaian Medis
    • 7 Kekerasan yang Diderita Seong Hui Ju di Perfect Crown, Malang!
    • Rawon, Makanan Legendaris Jawa Timur Berusia Ribuan Tahun
    • Tiga Bintang Utama Drakor Long Vacation, Siapa Mereka?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Jebakan Penyerapan Padi

    Jebakan Penyerapan Padi

    adm_imradm_imr15 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyerapan Gabah: Tantangan dan Harapan di Tengah Kebijakan Swasembada Beras

    Penyerapan gabah adalah proses pembelian gabah dari petani oleh pemerintah (Bulog) atau lembaga terkait untuk menjaga harga stabil dan melindungi pendapatan petani. Jika pemerintah menetapkan satu harga gabah, maka Bulog harus membeli gabah petani dengan harga yang sama, tanpa membedakan kualitas, untuk melindungi pendapatan petani dan menjaga harga stabil.

    Penyerapan gabah petani sendiri, yang dalam pelaksanaannya dilakukan Bulog saat panen raya padi tiba, telah dijadikan salah satu ukuran atas kisah sukses pencapaian swasembada beras 2025 lalu. Swasembada beras yang diraih per 31 Desember 2025 itu, betul-betul memberi nilai tersendiri bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atas kinerja dunia perberasan nasional.

    Sebetulnya banyak faktor yang menyebabkan Indonesia berani lagi mengumumkan keberhasilannya meraih atribut swasembada beras. Selain adanya lonjakan peningkatan produksi beras yang cukup spektakuler dan tidak ada lagi impor beras medium selama 2025, ternyata penyerapan gabah petani oleh Bulog pun mampu melebihi target yang ditetapkan. Target sebesar 3 juta ton setara beras yang ditugaskan pemerintah kepada Bulog, terbukti dijawab dengan pencapaian target yang berlebih. Target penyerapan gabah 3 juta ton setara beras, dijawab dengan hasil penyerapan sekitar 4 juta ton setara beras.

    Inilah mungkin, salah satu alasan, mengapa pada 2026, Bulog diberi target penyerapan sebesar 4 juta ton beras. Penyerapan gabah petani secara any quality, tentu perlu digarap dengan penuh kehati-hatian.

    Gabah any quality adalah gabah semua kualitas. Untuk menyerapnya dari petani, tidak ada lagi persyaratan yang ditetapkan seperti kadar air dan kadar hampa tertentu. Yang penting, Bulog dapat membeli gabah petani sebanyak-banyaknya.

    Bagi Pemerintah sebagai regulator pangan, penyerapan gabah oleh Bulog ini sangatlah penting, untuk tetap mengokohkan cadangan beras Pemerintah (CBP). Dengan kebijakan any quality ditambah dengan harga pembelian yang menguntungkan petani, maka tugas Bulog pun tampak semakin mudah untuk diwujudkan dan tidak terlampau sulit menyerap gabah.

    Petani terlihat begitu semangat menjual gabahnya kepada Bulog. Dengan kualitas apa adanya, Bulog akan membelinya, minimal di harga Rp 6.500 per kg. Berapa pun kadar air yang menempel dalam gabah itu, juga dengan kadar hampa berapa pun persentasenya, Bulog ditugaskan untuk membelinya minimal di harga HPP gabah, yakni Rp 6.500 per kg.

    Persoalan seriusnya, bagaimana dengan proses pengolahan dan penyimpanannya? Jawaban atas pertanyaan inilah yang menarik untuk dibahas lebih lanjut. Apakah Bulog telah cukup siap melaksanakan penyimpanan beras yang bebas dari masalah?

    Sebut saja terkait dengan fenomena beras berkutu dan berwarna kekuning-kuningan, seperti temuan Komisi IV DPR beberapa waktu lalu. Bayangkan, proses penyimpanan beras berkualitas baik saja, masih ditemukan beras berkutu, bau apek, berwarna kekuning-kuningan dan rusak/pecah. Lalu, bagaimana penyimpanan beras yang bahan dasarnya bersifat any quality?

    Secara akal sehat, bila kita menyimpannya asal-asalan, dipastikan akan melahirkan persoalan baru dalam kualitas dari cadangan beras pemerintah yang kita kuasai.

    Sejujurnya, masalah beras berkutu bisa diatasi dengan beberapa cara seperti simpan beras di tempat kedap udara dan kering. Kemudian, gunakan wadah penyimpanan yang bersih dan bebas dari kelembapan. Lalu, tambahkan pengabsorpsi kelembapan seperti silika gel. Selanjutnya, periksa dan sortir beras secara rutin untuk menghilangkan kutu atau beras rusak. Atau bisa juga pertimbangkan menggunakan insektisida alami atau pembekuan beras untuk membunuh kutu.

    Betul, langkah seperti ini dapat ditempuh. Namun, apakah semua gudang Bulog dan gudang lainnya telah melaksanakan SOP semacam itu? Jangan-jangan dengan keterbatasan gudang yang ada selama ini, membuat proses penyimpanan beras, belum seperti yang diharapkan. Bisa jadi ada gudang dengan fasilitas apa adanya, termasuk gudang Bulog yang tidak dirawat secara baik.

    Selain itu, apakah Bulog telah memiliki grand design penyimpanan beras yang sesuai aturan yang ada? Boleh jadi, Bulog saat ini sedang fokus memperbaiki sistem dan manajemen penyimpanan beras nasional. Mereka memiliki rencana untuk membangun gudang-gudang baru pada 2026 dengan anggaran Rp 5 triliun untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan beras hasil produksi lokal. Seiring dengan itu, Bulog juga memiliki grand design penyimpanan beras yang lebih baik, yaitu dengan membangun 100 gudang baru pada 2026 dengan kapasitas penyimpanan hingga 1 juta ton beras. Ini bertujuan meningkatkan kapasitas penyimpanan dan menjaga kualitas beras, serta mendukung ketahanan pangan nasional. Gudang-gudang baru ini akan dilengkapi teknologi penyimpanan modern, seperti sistem plastik vakum, untuk menjaga kualitas beras.

    Masalahnya, apa yang akan dilakukan untuk menyimpan hasil panen saat ini, di mana pemerintah menugaskan Bulog menyerap gabah sebesar 4 juta ton setara beras, padahal gudang yang akan dibangunnya belum berdiri? Inilah yang perlu diingatkan kepada para penentu kebijakan dunia pergabahan dan perberasan. Akhirnya wajar disampaikan, kemauan politik untuk menyerap gabah petani sebanyak-banyaknya, tentu harus disertai ketersediaan fasilitas yang mendukungnya. Salah satunya soal kebutuhan gudang yang ada. Bukankah akan lebih keren, bila gudangnya cepat dibangun dan saat panen tiba, langsung dapat digunakan?

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bangga Kencana dan Ekoteologi Bawa Wajah Baru Bangka Belitung

    By adm_imr26 April 20260 Views

    Margono Djojohadikusumo: Dari Pembantu Juru Tulis ke Pemimpin Bank BNI

    By adm_imr26 April 20261 Views

    Iran Rilis Meme Minion Trump, Ejek Kegagalan Presiden AS Buka Selat Hormuz dengan Pita Peringatan

    By adm_imr25 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    1.706 Peserta Ikut UTBK SNBT di Uncen

    26 April 2026

    4 tips merawat pakaian batik katun agar tahan lama!

    26 April 2026

    Jumat 17 April 2026, Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Sabang

    26 April 2026

    Inara Rusli Lupa Ustaz yang Nikahkan, Tetap Bantah Zina Tanpa Sakti

    26 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?