Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Proyek Video Profil Desa yang Menjadi Sorotan
Amsal Christy Sitepu atau lebih dikenal sebagai Amsal Sitepu, seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek ini awalnya bertujuan untuk mendokumentasikan dan mempromosikan potensi desa-desa tersebut. Namun, kini proyek tersebut justru menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan di tengah masyarakat.
Proyek video profil desa ini dilaksanakan selama tiga tahun, dari tahun 2020 hingga 2022, dengan total anggaran sebesar Rp600 juta. Dalam pelaksanaannya, proyek ini dibagi ke dalam empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Setiap desa menerima biaya antara Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk pembuatan video profil sesuai permintaan masing-masing kepala desa.
Namun, seiring berjalannya waktu, proyek ini menjadi sorotan karena adanya dugaan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proyek. Selain itu, Amsal juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian yang tercantum dalam RAB tersebut. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
Penasihat Hukum Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp202.161.980 yang disebut-sebut dalam persidangan. Menurutnya, angka tersebut perlu dijelaskan secara transparan dan rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut.
Willyam juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, ketua tim Inspektorat menyebut perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo. Namun, ia mempertanyakan kredibilitas pihak Komdigi tersebut. “Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungan tetap digunakan,” ujarnya.
Selain itu, dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan di persidangan menyatakan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.
Proyek Video Profil Desa yang Dipersoalkan
Proyek pembuatan video profil desa tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Nilai total proyek mencapai Rp600 juta. Skema pengerjaan dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran Rp30 juta per video.
Menurut Willyam, nilai proyek tidak selalu sama karena terdapat permintaan khusus dari beberapa kepala desa. Proses produksi juga dilakukan bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus. Ia menyebut sejumlah kepala desa bahkan mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi persoalan hukum.
“Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

Tuntutan Pidana dan Denda
Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut Amsal membayar denda sebesar Rp50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut. Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.







