Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    • 7 Kali Pangeran I An Langgar Aturan demi Hui Ju di Perfect Crown
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    adm_imradm_imr3 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Tarif Listrik April 2026 yang Tidak Berubah

    Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026, yaitu bulan April hingga Juni. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Hal ini menjadi kabar penting bagi masyarakat, terutama setelah melewati momentum Hari Raya Idul Fitri.

    Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya.

    Ia menambahkan, “Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.”

    Tarif Listrik April 2026 Tidak Berubah

    Kebijakan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II 2026 menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi. Tarif listrik yang dimaksud adalah harga per kWh (kilowatt-hour), yaitu satuan energi listrik yang digunakan untuk menghitung konsumsi listrik pelanggan.

    Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar menggunakan tarif yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada metode pembayaran. Pelanggan prabayar menggunakan sistem token listrik, yakni membeli sejumlah nominal tertentu yang kemudian dikonversi menjadi kWh. Token ini dimasukkan ke meteran listrik untuk mengaktifkan aliran listrik.

    Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan di akhir periode pemakaian.

    Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026

    Berikut rincian lengkap tarif listrik yang berlaku per 1 April 2026 untuk golongan rumah tangga:

    Tarif Listrik Bersubsidi

    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

    Tarif bersubsidi ini diberikan kepada masyarakat dengan daya listrik rendah, yang umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

    Tarif Listrik Non-Subsidi

    • Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR/TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    Perbedaan tarif ini didasarkan pada kapasitas daya listrik yang digunakan oleh pelanggan, di mana semakin besar daya listrik, semakin tinggi pula tarif per kWh yang dikenakan.

    Cara Menghitung Token Listrik

    Dalam sistem prabayar, jumlah listrik yang diperoleh dari pembelian token tidak hanya bergantung pada tarif dasar listrik, tetapi juga dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ). PPJ merupakan pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan listrik dan besarannya berbeda di setiap wilayah. Sebagai contoh di Jakarta:

    • Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
    • 3.500–5.500 VA: 3 persen
    • 6.600 VA ke atas: 4 persen

    Adapun rumus untuk menghitung jumlah kWh yang didapat adalah:
    (Nominal token – PPJ) dibagi tarif listrik per kWh.

    Contoh Perhitungan Token Rp100.000

    Berikut rincian jumlah kWh yang diperoleh jika membeli token listrik Rp100.000 untuk pelanggan non-subsidi:

    • Daya 900 VA: (Rp100.000 – Rp2.400) : Rp1.352 = 72,19 kWh
    • Daya 1.300–2.200 VA: (Rp100.000 – Rp2.400) : Rp1.444,70 = 67,56 kWh
    • Daya 3.500–5.500 VA: (Rp100.000 – Rp3.000) : Rp1.699,53 = 57,07 kWh
    • Daya 6.600 VA ke atas: (Rp100.000 – Rp4.000) : Rp1.699,53 = 56,49 kWh

    Perhitungan ini menunjukkan bahwa semakin besar daya listrik yang digunakan, jumlah kWh yang didapat dari nominal yang sama akan semakin kecil.

    Perbedaan Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

    Dalam konteks penggunaan listrik, pelanggan PLN dibagi menjadi dua jenis, yaitu prabayar dan pascabayar. Pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik. Sistem ini memberikan kontrol lebih kepada pengguna dalam mengatur konsumsi listrik.

    Sedangkan pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu, kemudian membayar sesuai tagihan bulanan berdasarkan pemakaian. Meskipun berbeda metode, keduanya tetap menggunakan tarif dasar listrik yang sama sesuai golongan daya masing-masing.

    Imbauan Pemerintah untuk Efisiensi Energi

    Selain menetapkan tarif tetap, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik. Efisiensi penggunaan listrik menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Penggunaan listrik secara hemat tidak hanya membantu mengurangi beban biaya rumah tangga, tetapi juga mendukung keberlanjutan pasokan energi di tengah meningkatnya kebutuhan listrik di Indonesia.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    By adm_imr28 April 20260 Views

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    By adm_imr28 April 20262 Views

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?