Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri

    8 Juni 2026

    Kepala BGN Baru, Nanik S Deyang Mantan Jurnalis

    8 Juni 2026

    Mengenang Gol Perdana Bruno Moreira dalam Kemenangan Persebaya Surabaya vs Persipura Jayapura

    8 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 8 Juni 2026
    Trending
    • Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri
    • Kepala BGN Baru, Nanik S Deyang Mantan Jurnalis
    • Mengenang Gol Perdana Bruno Moreira dalam Kemenangan Persebaya Surabaya vs Persipura Jayapura
    • Kenali Jenis Penipuan Online yang Mengancam: Pola dan Ciri-cirinya
    • Dugaan Kelalaian di RSUD Prambanan: Balita Meninggal Usai Diberi Obat Penenang 3 Kali Sebelum CT Scan
    • Keutamaan Sholawat Ibrahimiyah sebagai Zikir Luar Sholat
    • Warga takut keluar, malaria mengancam pesisir Belinyu
    • 8 kafe nyaman dekat Unimed Medan untuk bersantai dan belajar
    • 9 Tips Diet Vicky Shu, Turun Puluhan Kilogram
    • Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 2–24 Juni: Fakfak-Kaimana-Banda-Ambon-Makassar-Surabaya-Jakarta 2 Kali
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    Daftar Harga Tarif Listrik Per KWh April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    adm_imradm_imr3 April 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Tarif Listrik April–Juni 2026 yang Tetap

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 tetap, tanpa adanya kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama setelah momen libur Hari Raya Idul Fitri.

    Tarif listrik rumah tangga dibagi menjadi dua golongan, yaitu subsidi dan non-subsidi. Berikut rincian tarif per kWh yang berlaku:

    • Tarif Listrik Bersubsidi
    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

    • Tarif Listrik Non-Subsidi

    • Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR/TM daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    Keputusan ini mencakup seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar. Penetapan tarif listrik untuk triwulan II tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

    Perbedaan Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

    Pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik. Token ini kemudian dimasukkan ke meteran listrik untuk mengaktifkan aliran listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu, lalu membayar tagihan bulanan sesuai pemakaian.

    Meskipun metode pembayaran berbeda, kedua jenis pelanggan tetap menggunakan tarif dasar listrik yang sama sesuai dengan golongan daya masing-masing.

    Pengaruh PPJ terhadap Pembelian Token Listrik

    Pembelian token listrik dipengaruhi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang merupakan pajak daerah. Besaran PPJ bervariasi tergantung wilayah dan daya listrik yang digunakan. Sebagai contoh di Jakarta:

    • Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
    • 3.500–5.500 VA: 3 persen
    • 6.600 VA ke atas: 4 persen

    Rumus untuk menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token adalah:

    (Nominal token – PPJ) dibagi tarif listrik per kWh.

    Contoh perhitungan untuk token Rp100.000:

    • Daya 900 VA:

      (Rp100.000 – Rp2.400) : Rp1.352 = 72,19 kWh

    • Daya 1.300–2.200 VA:

      (Rp100.000 – Rp2.400) : Rp1.444,70 = 67,56 kWh

    • Daya 3.500–5.500 VA:

      (Rp100.000 – Rp3.000) : Rp1.699,53 = 57,07 kWh

    • Daya 6.600 VA ke atas:

      (Rp100.000 – Rp4.000) : Rp1.699,53 = 56,49 kWh

    Perhitungan ini menunjukkan bahwa semakin besar daya listrik yang digunakan, jumlah kWh yang didapat dari nominal yang sama akan semakin kecil.

    Imbauan untuk Efisiensi Penggunaan Listrik

    Selain menetapkan tarif tetap, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik. Efisiensi penggunaan listrik menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.

    Penggunaan listrik secara hemat tidak hanya membantu mengurangi beban biaya rumah tangga, tetapi juga mendukung keberlanjutan pasokan energi di tengah meningkatnya kebutuhan listrik di Indonesia.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    9 Tips Diet Vicky Shu, Turun Puluhan Kilogram

    By adm_imr8 Juni 20261 Views

    Insentif kendaraan listrik ditunda, ahli usulkan fokus pada daerah penghasil nikel

    By adm_imr8 Juni 20261 Views

    Keluhan Tagihan Listrik Meningkat, Ini Pernyataan PLN dan Lembaga Konsumen

    By adm_imr8 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri

    8 Juni 2026

    Kepala BGN Baru, Nanik S Deyang Mantan Jurnalis

    8 Juni 2026

    Mengenang Gol Perdana Bruno Moreira dalam Kemenangan Persebaya Surabaya vs Persipura Jayapura

    8 Juni 2026

    Kenali Jenis Penipuan Online yang Mengancam: Pola dan Ciri-cirinya

    8 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?