Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Menteri Sosial Perintahkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Operasi Lebanon

    6 April 2026

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Menteri Sosial Perintahkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat
    • Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Operasi Lebanon
    • Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat
    • B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif
    • Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026
    • Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya
    • Ramalan Zodiak 1 April 2026: Kesehatan Cancer Naik, Capricorn Waspada Kelelahan
    • Kronologi Siswa SMK Bangka Pusing dan Mual Usai Makan Burger MBG, Roti Berjamur
    • Musim Balap 2026: Dewa United Umumkan Pembalap dan Mobil Baru
    • Istri Kecewa, Suami Diduga Selingkuh dan Tak Bayar Tagihan Listrik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Apa Beda Harta PPS dan Investasi PPS? Ini Jawabannya

    Apa Beda Harta PPS dan Investasi PPS? Ini Jawabannya

    adm_imradm_imr8 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Harta PPS dan Investasi PPS dalam SPT Tahunan

    Saat membuat laporan pajak, ada sejumlah istilah yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Salah satunya adalah kolom “Harta PPS” dan “Investasi PPS” yang muncul saat mengisi laporan SPT Tahunan. Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali mengikuti, dua istilah ini kerap menimbulkan kebingungan. Sekilas, kedua istilah tersebut sebenarnya berkaitan dengan aset yang diungkap dalam pelaporan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) rancangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2022 lalu. Kendati sama-sama berhubungan dengan PPS, keduanya tetap memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi pengertian hingga mekanismenya.

    Lantas, apa perbedaan harta PPS dan investasi PPS? Berikut ini penjelasan lengkapnya biar kamu tidak salah dalam mengisi kolomnya di SPT Tahunan. Simak ya!

    Pengertian Harta PPS dan Investasi PPS



    Sebelum masuk ke istilah harta PPS dan investasi PPS, kamu perlu tahu apa itu program PPS. Jadi, Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ini adalah program yang pernah diusung pemerintah kepada Wajib Pajak guna mengungkap harta atau aset yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelumnya. Meski programnya sudah berakhir pada 2022, kewajiban pelaporannya tetap berlanjut sampai sekarang. Maka dari itu, tak heran apabila saat melapor SPT Tahunan, ada kolom dengan keterangan harta PPS dan investasi PPS dalam daftar harta. Berikut penjelasan masing-masing pengertiannya:

    Harta PPS

    Harta PPS adalah aset atau harta yang diungkap Wajib Pajak saat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jenisnya mencakup semua harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

    Investasi PPS

    Di sisi lain, investasi PPS merupakan bagian dari hasil pengungkapan harta pada instrumen tertentu. Penempatannya dilakukan guna memperoleh tarif pajak final lebih rendah sesuai ketentuan.

    Instrumen Harta PPS dan Investasi PPS



    Beranjak dari pengertian, kamu juga perlu tahu perbedaan kategori atau instrumen dari harta PPS dan investasi PPS. Berikut penjelasannya:

    Harta PPS

    Sekilas, instrumen harta PPS sifatnya lebih fleksibel. Tidak terikat dengan karakteristik tertentu, syaratnya hanya keterbukaan dan pencatatan resmi dalam sistem perpajakan. Jenis harta PPS sendiri mencakup berbagai jenis aset yang bisa dimiliki Wajib Pajak. Di antaranya seperti kas, kendaraan bermotor, properti, logam mulia, dan bentuk kekayaan lain yang dimiliki.

    Investasi PPS

    Beralih ke investasi PPS, jenisnya ditempatkan pada instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Misal, seperti surat berharga negara (SBN), kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam, dan lain sebagainya.

    Kewajiban Lapor Harta PPS dan Investasi PPS



    Lanjut, kamu juga harus tahu mekanisme kewajiban pelaporan harta PPS dan investasi PPS. Di sistem Coretax, keduanya masuk pada formulir daftar harta yang sama, namun di baris berbeda.

    Harta PPS

    Dalam jangka panjang, Wajib Pajak yang memiliki harta PPS bisa terus melapor dalam SPT Tahunan selama asetnya itu masih dimiliki. Di kolom daftar harta pada Coretex, kamu dapat mencantumkan nomor SPPH untuk harta PPS yang dimiliki.

    Investasi PPS

    Bagi pemilik investasi PPS, mereka wajib lapor realisasi investasinya hingga masa penempatan berakhir. Pelaporannya di sistem memerlukan keterangan yang lebih spesifik daripada harta PPS.

    Fungsi dan Tujuan dalam Pelaporan Harta PPS dan Investasi PPS



    Adanya kolom harta PPS dan investasi PPS di pelaporan SPT Tahunan Coretax juga punya fungsi atau tujuan tersendiri. Di sisi harta PPS, tujuannya untuk mengungkap aset yang sebelumnya belum dilaporkan. Jika sudah dilaporkan, keberadaannya akan terdata secara resmi dalam sistem perpajakan.

    Lalu, investasi PPS tujuannya untuk memberi insentif tarif pajak final lebih rendah. Angkanya bisa mencapai 6 persen dalam Kebijakan I dan 12 persen dalam Kebijakan II apabila dana diinvestasikan sesuai ketentuan.

    Penempatan Dana dan Risiko Harta PPS dan Investasi PPS



    Seperti dijelaskan sebelumnya, harta PPS sifatnya fleksibel dan tidak mensyaratkan penempatan pada instrumen tertentu. Jadi, Wajib Pajak cukup melaporkan aset terkait selama masih memilikinya. Perubahan bentuk hartanya pun diperbolehkan. Wajib Pajak bisa melapor perubahan yang terjadi dalam sistem pelaporan.

    Beralih ke investasi PPS, jenis ini punya aturan lebih ketat. Dananya wajib ditempatkan di instrumen yang sudah ditentukan dan punya masa penempatan atau holding period selama lima tahun. Pemindahan dana sebelum tenggat waktu dianggap sebagai wanprestasi dengan konsekuensi pengenaan sanksi tambahan Pajak Penghasilan Final.

    Demikianlah tadi informasi mengenai perbedaan harta PPS dan investasi PPS yang muncul dalam pelaporan SPT Tahunan. Semoga bermanfaat dan kamu gak bingung lagi untuk mengisinya, ya!

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Saham Blue Chip Turun 24% YTD, Waktunya Beli? Cek Prospek & Target Harga 2026

    By adm_imr5 April 20262 Views

    5 Ide Bisnis Menulis yang Bisa Tingkatkan Penghasilan

    By adm_imr5 April 20262 Views

    Penjualan dan Laba Indofood ICBP Naik Signifikan Tahun 2025

    By adm_imr5 April 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Menteri Sosial Perintahkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat

    6 April 2026

    Tiga Prajurit TNI Tewas dalam Operasi Lebanon

    6 April 2026

    Harga BBM Naik 1 April, Bahlil Tunggu Arahan Prabowo: Presiden Peduli Rakyat

    5 April 2026

    B Play Surabaya, Pengalaman Imersif di Ciputra World dengan Seni dan Teknologi Interaktif

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?