Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jabatan Mentereng Ayah Ocha Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    20 Mei 2026

    Tujuh Gol Persebaya Surabaya Bawa Tim ke Peringkat 4

    20 Mei 2026

    Apa Itu Petty Cash? Fungsi dan Cara Kerjanya dalam Bisnis

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • Jabatan Mentereng Ayah Ocha Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI
    • Tujuh Gol Persebaya Surabaya Bawa Tim ke Peringkat 4
    • Apa Itu Petty Cash? Fungsi dan Cara Kerjanya dalam Bisnis
    • Persib Kecam Perilaku Oknum Bobotoh, Denda Rp3,5 Miliar dan Laga Tanpa Penonton oleh AFC
    • Kapan 1 Dzulhijjah 2026? Jadwal Lengkap Puasa Tarwiyah, Arafah, dan Idul Adha
    • Ramalan Zodiak Pisces 16 Mei 2026: Rezeki Naik, Disiplin Dibutuhkan
    • Bija Coffee: Menawarkan Kopi Indonesia di Negeri Teh Inggris
    • Pemkot Makassar Evaluasi Sistem SPMB Selama Simulasi
    • Jadwal Kapal Pelni Tanjung Priok-Batam Mei 2026: Tiket Mulai Rp417.000, KM Kelud
    • Film Fantasi 90-an yang Terlupakan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Apa Beda Harta PPS dan Investasi PPS? Ini Jawabannya

    Apa Beda Harta PPS dan Investasi PPS? Ini Jawabannya

    adm_imradm_imr8 Maret 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Harta PPS dan Investasi PPS dalam SPT Tahunan

    Saat membuat laporan pajak, ada sejumlah istilah yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Salah satunya adalah kolom “Harta PPS” dan “Investasi PPS” yang muncul saat mengisi laporan SPT Tahunan. Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali mengikuti, dua istilah ini kerap menimbulkan kebingungan. Sekilas, kedua istilah tersebut sebenarnya berkaitan dengan aset yang diungkap dalam pelaporan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) rancangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2022 lalu. Kendati sama-sama berhubungan dengan PPS, keduanya tetap memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi pengertian hingga mekanismenya.

    Lantas, apa perbedaan harta PPS dan investasi PPS? Berikut ini penjelasan lengkapnya biar kamu tidak salah dalam mengisi kolomnya di SPT Tahunan. Simak ya!

    Pengertian Harta PPS dan Investasi PPS



    Sebelum masuk ke istilah harta PPS dan investasi PPS, kamu perlu tahu apa itu program PPS. Jadi, Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ini adalah program yang pernah diusung pemerintah kepada Wajib Pajak guna mengungkap harta atau aset yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelumnya. Meski programnya sudah berakhir pada 2022, kewajiban pelaporannya tetap berlanjut sampai sekarang. Maka dari itu, tak heran apabila saat melapor SPT Tahunan, ada kolom dengan keterangan harta PPS dan investasi PPS dalam daftar harta. Berikut penjelasan masing-masing pengertiannya:

    Harta PPS

    Harta PPS adalah aset atau harta yang diungkap Wajib Pajak saat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jenisnya mencakup semua harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

    Investasi PPS

    Di sisi lain, investasi PPS merupakan bagian dari hasil pengungkapan harta pada instrumen tertentu. Penempatannya dilakukan guna memperoleh tarif pajak final lebih rendah sesuai ketentuan.

    Instrumen Harta PPS dan Investasi PPS



    Beranjak dari pengertian, kamu juga perlu tahu perbedaan kategori atau instrumen dari harta PPS dan investasi PPS. Berikut penjelasannya:

    Harta PPS

    Sekilas, instrumen harta PPS sifatnya lebih fleksibel. Tidak terikat dengan karakteristik tertentu, syaratnya hanya keterbukaan dan pencatatan resmi dalam sistem perpajakan. Jenis harta PPS sendiri mencakup berbagai jenis aset yang bisa dimiliki Wajib Pajak. Di antaranya seperti kas, kendaraan bermotor, properti, logam mulia, dan bentuk kekayaan lain yang dimiliki.

    Investasi PPS

    Beralih ke investasi PPS, jenisnya ditempatkan pada instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Misal, seperti surat berharga negara (SBN), kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam, dan lain sebagainya.

    Kewajiban Lapor Harta PPS dan Investasi PPS



    Lanjut, kamu juga harus tahu mekanisme kewajiban pelaporan harta PPS dan investasi PPS. Di sistem Coretax, keduanya masuk pada formulir daftar harta yang sama, namun di baris berbeda.

    Harta PPS

    Dalam jangka panjang, Wajib Pajak yang memiliki harta PPS bisa terus melapor dalam SPT Tahunan selama asetnya itu masih dimiliki. Di kolom daftar harta pada Coretex, kamu dapat mencantumkan nomor SPPH untuk harta PPS yang dimiliki.

    Investasi PPS

    Bagi pemilik investasi PPS, mereka wajib lapor realisasi investasinya hingga masa penempatan berakhir. Pelaporannya di sistem memerlukan keterangan yang lebih spesifik daripada harta PPS.

    Fungsi dan Tujuan dalam Pelaporan Harta PPS dan Investasi PPS



    Adanya kolom harta PPS dan investasi PPS di pelaporan SPT Tahunan Coretax juga punya fungsi atau tujuan tersendiri. Di sisi harta PPS, tujuannya untuk mengungkap aset yang sebelumnya belum dilaporkan. Jika sudah dilaporkan, keberadaannya akan terdata secara resmi dalam sistem perpajakan.

    Lalu, investasi PPS tujuannya untuk memberi insentif tarif pajak final lebih rendah. Angkanya bisa mencapai 6 persen dalam Kebijakan I dan 12 persen dalam Kebijakan II apabila dana diinvestasikan sesuai ketentuan.

    Penempatan Dana dan Risiko Harta PPS dan Investasi PPS



    Seperti dijelaskan sebelumnya, harta PPS sifatnya fleksibel dan tidak mensyaratkan penempatan pada instrumen tertentu. Jadi, Wajib Pajak cukup melaporkan aset terkait selama masih memilikinya. Perubahan bentuk hartanya pun diperbolehkan. Wajib Pajak bisa melapor perubahan yang terjadi dalam sistem pelaporan.

    Beralih ke investasi PPS, jenis ini punya aturan lebih ketat. Dananya wajib ditempatkan di instrumen yang sudah ditentukan dan punya masa penempatan atau holding period selama lima tahun. Pemindahan dana sebelum tenggat waktu dianggap sebagai wanprestasi dengan konsekuensi pengenaan sanksi tambahan Pajak Penghasilan Final.

    Demikianlah tadi informasi mengenai perbedaan harta PPS dan investasi PPS yang muncul dalam pelaporan SPT Tahunan. Semoga bermanfaat dan kamu gak bingung lagi untuk mengisinya, ya!

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Apa Itu Petty Cash? Fungsi dan Cara Kerjanya dalam Bisnis

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    Saham Gorengan: Apa Itu dan Bagaimana Menghindarinya

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Tips Direktur Utama Recapital Asset Management Alvin Pattisahusiwa dalam Mengelola Investasi

    By adm_imr19 Mei 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jabatan Mentereng Ayah Ocha Peserta Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

    20 Mei 2026

    Tujuh Gol Persebaya Surabaya Bawa Tim ke Peringkat 4

    20 Mei 2026

    Apa Itu Petty Cash? Fungsi dan Cara Kerjanya dalam Bisnis

    20 Mei 2026

    Persib Kecam Perilaku Oknum Bobotoh, Denda Rp3,5 Miliar dan Laga Tanpa Penonton oleh AFC

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?