Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga Tarif Listrik Terbaru 8-14 Juni 2026, Isi Token Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?

    13 Juni 2026

    Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Udara Kabur, Suhu Terdingin 15°C

    13 Juni 2026

    Kisah Anak-anak Pengungsi Gempa Sangihe yang Dapat Makanan dan Balita Diberi Bubur

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Harga Tarif Listrik Terbaru 8-14 Juni 2026, Isi Token Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?
    • Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Udara Kabur, Suhu Terdingin 15°C
    • Kisah Anak-anak Pengungsi Gempa Sangihe yang Dapat Makanan dan Balita Diberi Bubur
    • Emosi Polisi Tampar Badut Jalanan Rembang di Tuban: Bau Alkohol Tercium
    • Jadwal Timnas Indonesia vs Mozambik, Kapan Mulai?
    • Intuisi Ibu Bilqis Saat Putrinya Ditemukan Tewas Di Rumah
    • 50 Soal Ujian Aswaja dengan Kunci Jawaban
    • Gigi berlubang memengaruhi kesehatan anak? Cari tahu fakta pentingnya!
    • Harga cabai anjlok, Bapanas siapkan penyerapan telur dan ayam
    • Tujuh destinasi liburan hemat untuk keluarga di Kota Meksiko
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Apa Bedanya THR dan BHR? Ini Jawabannya

    Apa Bedanya THR dan BHR? Ini Jawabannya

    adm_imradm_imr18 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian THR dan BHR

    Jelang Lebaran, masyarakat sering kali mendengar istilah-istilah yang berkaitan dengan tambahan penghasilan bagi para pekerja. Salah satu yang paling dikenal adalah Tunjangan Hari Raya atau THR. Namun, belakangan ini masyarakat juga mulai mengenal istilah lain seperti Bonus Hari Raya atau BHR. Karena penyebutannya hampir serupa, tidak sedikit orang yang mengira THR dan BHR adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki sejumlah perbedaan, mulai dari dasar pemberian hingga ketentuannya.

    Apa Itu THR?



    THR merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Di Indonesia, pemberiannya menjadi hak wajib bagi karyawan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan lainnya. Pemberian THR diatur dalam regulasi pemerintah dan bersifat wajib bagi pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja tertentu. Contoh dasar aturannya bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Secara umum, regulasinya mengatur bahwa karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, nominal THR biasanya diberikan sebanyak satu kali gaji.

    Apa Itu BHR?



    BHR sendiri adalah singkatan dari Bonus Hari Raya. Berbeda dari THR yang bersifat wajib, BHR umumnya termasuk kebijakan tambahan dari perusahaan. Artinya, tidak semua perusahaan wajib memberikan BHR kepada karyawannya. Biasanya, BHR diberikan perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja karyawan selama satu tahun terakhir. Nominalnya pun tidak memiliki aturan baku seperti THR, sehingga besarannya bisa berbeda-beda tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan terkait. Melihat ke belakang, istilah Bonus Hari Raya (BHR) mulai ramai diperbincangkan ketika para pengemudi ojek online (ojol) menuntut agar mereka juga mendapatkan tunjangan jelang Lebaran seperti pekerja formal yang menerima THR. Namun, karena status driver di platform terkait hanya sebatas mitra, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar THR. Nah, dari situ kemudian dipakai istilah BHR sebagai bentuk apresiasi sekaligus pengganti THR.

    Contoh Penerapan THR



    Seperti dijelaskan sebelumnya, pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan bersifat wajib. Contoh penerapannya sendiri bisa dilihat dalam pemberian untuk ASN hingga karyawan swasta di Indonesia.

    1. THR untuk ASN

    Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR keagamaan menjadi salah satu bentuk tunjangan yang dimiliki. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Di Pasal 2, dijelaskan beberapa kelompok penerima yang terdiri dari Aparatur Negara (PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Soal nominal, besarannya bisa berbeda, menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan penerimanya. Sementara itu, waktu pencairannya juga disesuaikan dengan regulasi yang ada. Biasanya antara H-14 hingga H-7 Lebaran.

    2. THR untuk karyawan swasta

    Contoh penerapan lain dari THR adalah pemberiannya untuk karyawan swasta. Kewajiban pembayarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Waktu pencairannya juga sama, antara dua atau satu minggu sebelum Lebaran.

    Contoh Penerapan BHR



    Beralih ke BHR, bisa diambil contoh penerapannya untuk mitra pengemudi ojek online di platform seperti Gojek atau Grab. Sesuai pengumuman dari pemerintah, pengemudi ojol tahun ini dipastikan akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) mulai H-14 hingga H-7 sebelum Idul Fitri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers menyampaikan kebijakan BHR untuk ojol tahun ini diberikan kepada sekitar 850 ribu orang dengan total anggaran Rp220 miliar. Sedangkan untuk besarannya sendiri dihitung 25% dari rata-rata pendapatan mitra ojol selama setahun.

    Perbedaan THR dan BHR



    Setelah memahami penjelasan di atas, kamu bisa mengetahui dan memahami apa saja perbedaan utama antara THR dan BHR. Berikut di antaranya:

    1. Dasar hukum

    THR memiliki dasar hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan atau peraturan ketenagakerjaan. Sementara itu, BHR tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun pemberiannya tetap dianjurkan pemerintah untuk para pengemudi ojol sesuai ketentuan yang disepakati.

    2. Besaran nominal

    Besaran THR sudah memiliki perhitungan tertentu dan diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan ketenagakerjaan. Sedangkan BHR, nominal pemberiannya ditentukan berdasarkan keputusan pemerintah. Misal di 2026 ini, aturannya 25% dari rata-rata pendapatan mitra ojol selama setahun.

    3. Penerima

    THR diberikan kepada para pekerja sebagai hak, baik itu ASN maupun karyawan swasta. Sedangkan BHR diberikan kepada karyawan atau mitra sebagai bentuk apresiasi.

    Demikianlah tadi penjelasan mengenai perbedaan THR dan BHR yang bisa diketahui. Bagaimana menurutmu?

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jadwal Timnas Indonesia vs Mozambik, Kapan Mulai?

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    4 Tipu Muslihat Psikologis Saat Pasar Saham Turun, Catat Ini!

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    Krisis 1997, Apakah Terulang di 2026?

    By adm_imr12 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga Tarif Listrik Terbaru 8-14 Juni 2026, Isi Token Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?

    13 Juni 2026

    Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini: Udara Kabur, Suhu Terdingin 15°C

    13 Juni 2026

    Kisah Anak-anak Pengungsi Gempa Sangihe yang Dapat Makanan dan Balita Diberi Bubur

    13 Juni 2026

    Emosi Polisi Tampar Badut Jalanan Rembang di Tuban: Bau Alkohol Tercium

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?