Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    AS Roma Permanenkan Malen, Aston Villa Kehilangan Striker Tajam ke Serie A

    20 Mei 2026

    Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul

    20 Mei 2026

    Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 20 Mei 2026
    Trending
    • AS Roma Permanenkan Malen, Aston Villa Kehilangan Striker Tajam ke Serie A
    • Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul
    • Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding
    • Selamatkan Semen Padang, Hancurkan Persebaya! Samuel Simanjuntak Jalani Misi Terakhir di Akhir Musim
    • Saham Gorengan: Apa Itu dan Bagaimana Menghindarinya
    • Buronan FBI Bocorkan Rahasia Pertahanan AS, Monica Witt Dapat Hadiah 3 Juta Dolar
    • Kumpulan doa pelunasi utang dan pembuka rezeki lengkap dengan tulisan Arab, Latin, dan terjemahan
    • Lari Santai untuk Persiapan Race yang Efektif
    • 5 Resep Camilan Kekinian dari Bahan Murah
    • Bima Yudho Buka Suara soal Beasiswa China untuk Josepha Alexandra
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Apakah Lamaran Wajib dalam Islam? Ini Jawabannya

    Apakah Lamaran Wajib dalam Islam? Ini Jawabannya

    adm_imradm_imr9 Maret 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Lamaran dalam Islam

    Bagi banyak pasangan muslim, lamaran dianggap sebagai sebuah prosesi pendahulu pernikahan yang penting untuk dilakukan. Sebab, di dalam prosesi ini, pihak laki-laki akan menyampaikan kesungguhannya untuk meminang perempuan pilihannya. Meski umum dilaksanakan sebelum pasangan melangkah ke jenjang yang lebih serius, banyak yang masih bertanya-tanya apakah lamaran itu wajib dalam Islam, ataukah tidak.

    Lamaran dalam Islam dikenal sebagai khitbah atau peminangan. Banyak yang mengira bahwa khitbah sama dengan akad nikah. Tapi sebenarnya, khitbah hanyalah sebuah prosesi pendahulu pernikahan guna memberitahukan niat untuk menikah. Dalam prosesi ini, laki-laki akan memberikan permohonan untuk meminang perempuan pilihannya, baik itu melalui wali, maupun secara langsung. Setelah mendapatkan pengajuan permohonan, pihak perempuan pun mempunyai hak untuk menerima, maupun menolaknya.

    Apabila pihak perempuan menerima lamaran, maka ia tidak diperkenankan untuk menerima pinangan dari laki-laki lain. Sementara jika menolaknya, maka diperbolehkan baginya untuk menerima khitbah dari laki-laki lain.

    Apakah Lamaran Wajib dalam Islam?

    Lamaran atau khitbah di dalam Islam sendiri tidak diwajibkan, melainkan mempunyai hukum mubah atau diperbolehkan. Adapun penjelasan mengenai khitbah termaktub di dalam firman Allah SWT, Surat Al-Baqarah ayat 235 yang berbunyi:

    “Tidak ada dosa bagi siapapun yang meminang perempuan-perempuan itu dengan cara bersembunyi atau hanya dengan sebuah keinginan di dalam hati untuk mengawini mereka dalam hatimu. Allah memahami bahwa kamu akan menyebutkan nama mereka, oleh karena itu janganlah kamu menyebutkan janji kawin dengan para perempuan secara rahasia, kecuali hanya sekadar mengucapkan (kepada mereka) sebuah perkataan yang makruf. Dan jangan juga kamu bertetap hati atau berazam untuk berakad nikah, sebelum perempuan tersebut habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah SWT mengetahui semua yang ada di dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya dan perlu kamu ketahui bahwa Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235)

    Meski bukan prosesi yang diwajibkan sebelum akad nikah berlangsung, banyak pasangan muslim yang memilih untuk melangsungkan lamaran dengan tujuan menyampaikan niatan baik untuk membangun rumah tangga, juga sebagai bentuk penghormatan kepada pihak perempuan.

    Tata Cara Lamaran dalam Islam

    Berbeda dengan lamaran secara umum, khitbah mempunyai tata cara yang mesti diikuti, baik oleh pengkhitbah atau yang dikhitbah. Berikut tata cara selengkapnya:

    1. Meminta petunjuk dari Allah SWT

      Sebelum menyampaikan keinginan untuk meminang, hal pertama yang mesti dilakukan ialah meminta petunjuk dari Allah SWT, agar hati terasa yakin untuk mengkhitbah. Ini bisa dilakukan melalui dua rakaat salat sunah istikharah, disertai memanjatkan doa untuk mendapatkan petunjuk. Sebutkan pula perkara, atau pilihan yang tengah dipertimbangkan.

    2. Pengajuan khitbah

      Setelah merasa yakin, selanjutnya ialah dengan mengajukan pinangan kepada pihak perempuan dengan mendatangi kediamannya. Namun, penting untuk memastikan bahwa perempuan yang hendak dilamar tidak berada di dalam pinangan laki-laki lain, maupun tidak berada dalam masa iddah, atau jangka tunggu bagi perempuan setelah berpisah dari suami terdahulu, baik itu karena perceraian, atau karena kematian.

    3. Penyampaian jawaban pihak perempuan

      Setelah mengajukan permohonan untuk meminang, pihak perempuan diperbolehkan untuk menimbang jawabannya. Apabila lamaran diterima, maka bisa dilanjutkan dengan pembicaraan lebih serius mengenai rencana pernikahan.

    4. Penyerahan hantaran

      Umumnya, pihak laki-laki akan memberikan sejumlah hantaran, atau hadiah pemberian sebagai bentuk keseriusan untuk meminang perempuan. Hantaran juga menjadi simbol untuk mengeratkan tali silaturahmi di antara dua keluarga besar. Beberapa jenis hantaran yang biasa diberikan dalam prosesi lamaran ialah alat salat, setelan pakaian, hingga berbagai jenis makanan, seperti buah dan kue.

    Adab yang Mesti Diperhatikan pada Lamaran dalam Islam

    Saat mempunyai keinginan melamar, ada beberapa adab yang wajib diperhatikan dengan baik. Sebab, hal ini dapat menjaga kesucian dalam proses khitbah. Mengutip laman Pustaka, berikut penjelasannya:

    • Niat yang tulus: khitbah dilakukan dengan niat yang ikhlas untuk membangun rumah tangga yang diridai oleh Allah SWT.
    • Melalui perantara wali: seorang laki-laki sebaiknya mengutarakan niat untuk meminang perempuan melalui sang ayah, maupun kerabat dekat lainnya.
    • Menjaga batasan syariat: interaksi yang dilakukan saat proses khitbah tetap harus menyesuaikan dengan batasan Islam, seperti hanya tidak berkhalwat, atau berduaan tanpa mahram.
    • Menghindari perempuan yang sudah dilamar: adab lainnya yang mesti diperhatikan yakni menghindari untuk mengkhitbah perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki lain. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW di dalam sebuah hadis yang berbunyi, “Janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran saudaranya, sampai ia menikahi atau meninggalkan lamaran tersebut.” (HR. An-Nasa’i)

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa lamaran di dalam Islam atau khitbah bukanlah hal yang wajib, melainkan dihukumi mubah atau diperbolehkan. Tetapi, lamaran dilakukan sebagai bentuk menyampaikan niat baik dan kesungguhan untuk menikah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kumpulan doa pelunasi utang dan pembuka rezeki lengkap dengan tulisan Arab, Latin, dan terjemahan

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    3 Khutbah Idul Adha 2026 Singkat, Padat, dan Mengharukan, Bisa Dicontoh

    By adm_imr19 Mei 20261 Views

    Niat berkurban lengkap dengan adab dan waktu doa

    By adm_imr19 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    AS Roma Permanenkan Malen, Aston Villa Kehilangan Striker Tajam ke Serie A

    20 Mei 2026

    Ada UU Pidana Baru, Ini Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Kembali Muncul

    20 Mei 2026

    Sule Bahagia Permohonan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyan Ajukan Banding

    20 Mei 2026

    Selamatkan Semen Padang, Hancurkan Persebaya! Samuel Simanjuntak Jalani Misi Terakhir di Akhir Musim

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?