Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia

Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia

31 October 2026
Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet

Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet

31 October 2026
Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

31 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 1 November 2026
Trending
  • Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia
  • Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet
  • Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Kerja Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Istirahat
  • Menjaga Kehangatan Keluarga dengan Menjalin Kedekatan Emosional Bersama Anak di Tengah Kepungan Gawai
  • Strategi Taktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengganggu Kebutuhan Bulanan
  • Panduan Cerdas Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional untuk Masakan Lezat
  • Strategi Mengelola Stres Kerja Modern Tanpa Mengorbankan Profesionalisme dan Produktivitas Harian
  • Menimbang Kesejahteraan Guru Honorer dan Pertaruhan Kualitas Pendidikan di Sekolah Negeri
  • Rahasia Ketahanan Raksasa Eropa Menjaga Konsistensi Juara di Tengah Himpitan Jadwal Padat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Kesehatan»Apakah Menghirup Aroma Inhaler Selama Ramadan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Apakah Menghirup Aroma Inhaler Selama Ramadan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

adm_imradm_imr21 February 202616 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Hukum Menghirup Inhaler Beraroma Saat Berpuasa

Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah utama dalam agama Islam yang menuntut umatnya untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, terutama makan dan minum dengan sengaja sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang mengalami gangguan ringan seperti hidung tersumbat akibat pilek atau flu. Untuk meredakan pernapasan, sebagian menggunakan inhaler aroma atau minyak angin beraroma mentol dan mint.

Dari situ muncul pertanyaan: apakah menghirup inhaler saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum penggunaan inhaler aroma selama puasa.

Alasan Utama: Tidak Adanya ‘Ain (Benda Fisik)

Pokok persoalan terletak pada definisi pembatal puasa dalam kajian fikih. Secara syariat, puasa dinyatakan batal apabila terdapat ‘ain, yakni benda berwujud nyata, yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga.

Inhaler aroma hanya menghasilkan uap atau bau mentol yang tidak memiliki bentuk fisik berupa benda padat maupun cair yang sampai ke lambung. Aroma bukanlah zat yang dapat dicerna atau dikategorikan sebagai sesuatu yang dikonsumsi. Selain itu, uap tersebut tidak mengandung unsur nutrisi yang dapat memberikan rasa kenyang atau menghilangkan dahaga. Karena itu, menghirupnya tidak bertentangan dengan esensi puasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum.

Pandangan Para Ulama

Penjelasan ini sejalan dengan pendapat para ulama dalam kitab-kitab fikih rujukan. Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab menjelaskan perbedaan antara benda fisik dan sekadar aroma atau rasa. Kitab ini menjadi salah satu referensi penting di pesantren karena membahas hukum ibadah hingga muamalah, serta dikenal sebagai bagian dari “Trio Fathu” bersama Fathul Qorib dan Fathul Mu’in.

Dalam Fathul Wahhab dijelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya benda nyata dari luar ke dalam rongga tubuh. Adapun sekadar aroma, tidak termasuk di dalamnya. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Di dalamnya disebutkan bahwa menghirup aroma wewangian, termasuk kemenyan dan minyak angin, tetap sah bagi orang yang berpuasa. Bahkan jika aroma tersebut terasa hingga tenggorokan, hal itu tidak membatalkan puasa karena tidak ada zat fisik yang tertelan.

Analogi dan Perbandingan

Agar lebih mudah dipahami, para ulama memberikan perumpamaan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Menghirup inhaler aroma hukumnya setara dengan mencium wangi masakan atau parfum. Udara yang terhirup hanya membawa bau, tanpa partikel benda yang menetap di lambung. Hal ini berbeda dengan merokok. Asap rokok dinilai memiliki zat atau jirm yang masuk ke dalam tubuh dan memberi efek tertentu, sehingga merokok termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.

Catatan Penting untuk Kondisi Medis

Meski inhaler aroma diperbolehkan, masyarakat tetap perlu membedakan antara inhaler biasa untuk pilek dan inhaler medis untuk asma. Inhaler aroma yang hanya mengandung uap mentol berfungsi sebagai pereda sesak ringan dan aman bagi orang yang berpuasa. Namun, inhaler medis seperti nebulizer atau spray asma memiliki karakter berbeda. Jika alat tersebut menyemprotkan cairan obat dalam bentuk partikel yang masuk ke tenggorokan lalu tertelan ke saluran pencernaan, maka menurut sebagian besar ulama hal itu dapat membatalkan puasa.

Karena itu, bagi penderita asma berat, sangat dianjurkan berkonsultasi dengan tenaga medis dan ulama untuk mendapatkan solusi yang sesuai, termasuk kemungkinan adanya keringanan syariat.

Kesimpulan

Sebagai penutup, penggunaan inhaler aroma atau minyak angin untuk membantu pernapasan pada siang hari Ramadan diperbolehkan dalam syariat. Selama yang terhirup hanya berupa aroma tanpa ada zat cair atau obat yang benar-benar masuk dan tertelan ke dalam perut, maka puasa tetap sah dan dapat dijalankan dengan tenang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Strategi Mengelola Stres Kerja Modern Tanpa Mengorbankan Profesionalisme dan Produktivitas Harian

Strategi Mengelola Stres Kerja Modern Tanpa Mengorbankan Profesionalisme dan Produktivitas Harian

By adm_imr31 October 20261 Views
Rahasia Meningkatkan Produktivitas Kerja Melalui Pola Tidur Malam yang Berkualitas

Rahasia Meningkatkan Produktivitas Kerja Melalui Pola Tidur Malam yang Berkualitas

By adm_imr29 October 20261 Views
Seni Mengendalikan Kebisingan Kerja Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan dan Kesehatan Mental

Seni Mengendalikan Kebisingan Kerja Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan dan Kesehatan Mental

By adm_imr26 October 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia

Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia

31 October 2026
Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet

Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet

31 October 2026
Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

31 October 2026
Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Kerja Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Istirahat

Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Kerja Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Istirahat

31 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?