Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    2 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer
    • Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South
    • Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan
    • Elektro Expo 2026 Polines dorong generasi muda berkompetisi dan berinovasi
    • Tri Adhianto tegaskan penataan wisata air Kalimalang berlanjut, hadirkan nuansa Bali hingga Islami
    • Revolusi Piring Muda: Saat Pangan Lokal dan Nutrisi Berpadu di Meja Makan
    • Alex Martins masih cedera, masalah lini depan Persebaya jadi tantangan Bernardo Tavares
    • Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok
    • Teriak rookie terbaik dibanding Veda di Silverstone, andalan Red Bull KTM Tech3 seperti kena batunya di Aragon
    • Erick Thohir: Liga Indonesia harus bersih, jangan ada match fixing di ujung musim
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Uncategorized»Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok

    Audit mandiri kelompok muda tunjukkan ruang publik Jakarta dikepung iklan rokok

    adm_imradm_imr2 September 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Puluhan pemuda dari jaringan Save Our Surroundings (SOS) bersama Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Kelompok Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Tolak Jadi Target, dan Sobat Sehat mengaudit ruang publik di Jakarta. Audit mandiri ini berlangsung di transportasi umum, kawasan komersial, hingga media sosial, untuk memetakan ruang-ruang publik yang bebas dari iklan dan promosi produk tembakau serta rokok elektronik. 

    Audit mandiri ini berjalan di tengah sejumlah aturan yang masih menggantung, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang hingga kini belum disahkan. 

    Manik Marganamahendra, Ketua Umum IYCTC, memaparkan hasil audit spasial iklan rokok yang dilakukan IYCTC di tiga kecamatan padat penduduk, yakni Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing. 

    “Kami menemukan 315 titik iklan rokok luar ruang, di mana hampir 99% atau 313 berada dalam radius 500 meter dari sekolah. hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 434 PP Nomor 28/2024 sekaligus Pergub DKI Jakarta No 1/2015 yang melarang total reklame rokok luar ruang di ibu kota,” ujar Manik dalam siaran pers, Selasa (1/9).

    • Purbaya Siapkan Jalur Resmi untuk Pedagang Rokok Ilegal, Ancam yang Membandel
    • YLKI Tuding Industri Rokok Manfaatkan Pandemi untuk Iklan Terselubung
    • Kominfo Usul Iklan di Media Online Tak Menampilkan Aktivitas Merokok

    Dari 315 titik itu, ada 84.551 siswa yang terpapar promosi rokok setiap hari dalam perjalanan ke sekolah, termasuk 29.211 anak SD dan 24.176 anak SMP. Matraman memiliki densitas sampai 24 titik iklan per kilometer persegi. Bentuknya bukan cuma spanduk, tetapi juga gerobak kemitraan berlogo rokok yang mangkal tiap hari di depan gerbang sekolah. 

    “Temuan ini bukanlah suatu kebetulan, karena iklan-iklan tersebut dirancang secara sengaja untuk menyasar anak-anak. Ada 61,8% memajang Harga di Bawah Rp 20 ribu, 44,1% menonjolkan rasa buah yang manis, dan 40,2% memakai warna mencolok,” kata Manik.

    Semua itu elemen yang dirancang untuk menarik anak-anak, bukan orang dewasa. Manik menilai hal ini ironis karena terjadi di kota yang sempat menjadi contoh nasional karena berhasil membersihkan papan iklan rokok lebih dari satu dekade lalu.

    Manik juga menyoroti ironi kontras di ruang publik, ketika persona kota Jakarta berusaha membangun budaya kota yang bersih dan sehat, namun sudut-sudut jalanan kota justru dirusak oleh maraknya spanduk, stiker, dan gerobak kemitraan berlogo branding rokok.

    Risky Kusuma Hartono, Peneliti Kelompok Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), menyoroti substansi kebijakan dan kerentanan aksesibilitas rokok di sekitar anak.

    “Titik iklan tersebut sengaja ditempatkan di lokasi strategis dekat sekolah yang sangat mencolok dan mudah terlihat bagi anak-anak, apalagi menyatu dengan warung kecil tempat mereka biasa jajan. Masalahnya, usia inisiasi merokok di Indonesia kini semakin dini, dimulai sejak usia tujuh tahun, didorong oleh faktor keterjangkauan harga yang ekstrem,” ujar Risky. 

    Menurutnya, iklan rokok seperti ini konsisten menampilkan harga yang murah dan bisa dibeli secara batangan, sehingga dengan keterbatasan uang saku seadanya, anak-anak dengan mudah tetap dapat membeli rokok tanpa hambatan.

    Riset PKJS-UI sebelumnya menemukan kepadatan warung penjual rokok batangan berasosiasi langsung dengan luas kelurahan dan jumlah SD di wilayah tersebut. Artinya, makin banyak SD di suatu kelurahan, makin tinggi pula kepadatan titik penjualan dan promosi rokok di sekitarnya. 

    Pemerintah daerah sudah melakukan penindakan namun skalanya jauh dari cukup dibandingkan dengan luasnya pelanggaran. Sebagai gambaran, dalam satu kali operasi di Jakarta Pusat, Satpol PP pernah menyita puluhan item iklan rokok illegal, mulai dari spanduk, stiker, billboard, hingga rak pajangan rokok di warung dan minimarket.

    “Penertiban itu sebenarnya sudah ada, dan itu bagus, tapi kalua dibandingkan dengan 315 titik yang cuma kami temukan di tiga kecamatan, itu belum seberapa. Masalahnya bukan tidak ada niat, tapi skalanya tidak sebanding dengan luasnya pelanggaran di lapangan,” kata Risky. 

    Ia juga menyoroti bahwa akumulasi dari paparan ini akan berdampak pada beban Kesehatan daerah. Merujuk data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kunjungan rawat jalan akibat Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) di puskesmas mencapai 641.906 pasien pada 2024, serta data prevalensi 36% siswa SMP dan SMA di Jakarta yang pernah mencoba merokok. 

    Lemahnya Instrumen Penindakan

    Daniel Beltsazar Jacob, Advocacy lead IYCTC, menyoroti persoalan yang sama di sisi ruang public digital yang belum benar-benar bebas dari rokok. Ia mencontohkan kasus kreator konten “Bigmo” yang sempat ramai usai diduga melibatkan anak di Bawah umur dalam siaran langsung promosi rokok elektronik. 

    “Kasus Bigmo itu hanya satu kebetulan yang viral. Sebenarnya, ada pola yang sama dan berulang di banyak akun lain, hanya belum semuanya mendapat sorotan publik,” ujar Daniel. Ia menyebut konten itu biasanya bukan dari akun brand resmi, tetapi dari kreator dan toko kecil yang menjadi kepanjangan tangan promosi rokok tanpa memasang merek produk. 

    Promosi rokok dan vape di ruang digital, kata Daniel, dikemas semakin halus. Konten itu biasanya menyamar sebagai product review, tantangan, atau challenge di antara kreator, endorsement, soft selling, dan sebagainya. 

    “Polanya berubah terus, dari yang dulu terang-terangan sekarang jadi lebih implisit. Tapi, dampaknya sama saja, tetap menyasar remaja dan anak-anak sebagai target pasar baru,” ujar Daniel.

    Padahal, larangan bagi produsen, importir, maupun pengedar rokok konvensional dan rokok elektronik mengiklankan produk di media sosial itu sudah ada di Pasal 446 ayat 1 PP Nomor 28/2024. Namun, belum ada instrumen teknis yang mengatur standar bentuk pelanggaran yang bisa ditindak. 

    “Tanpa adanya instrument konkret dari pemerintah mengenai Batasan visual dan narasi pelanggaran, platform digital tidak memiliki pegangan hukum yang seragam untuk menindak (takedown) secara mandiri, meskipun platform sudah memiliki panduan komunitas mandiri,” katanya. 

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    By adm_imr2 September 20260 Views

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    By adm_imr2 September 20260 Views

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    By adm_imr2 September 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Estafet Tunas Kelapa 2026 dimulai dari Blora, pasukan pramuka tempuh 50 kilometer

    2 September 2026

    Dari mantan pemain hingga pelatih, Mellyani antar Smansa Malang tembus playoff DBL East Java-South

    2 September 2026

    Marquez mengaku susah payah kalahkan Acosta yang akan jadi rekan setimnya musim depan

    2 September 2026

    Elektro Expo 2026 Polines dorong generasi muda berkompetisi dan berinovasi

    2 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?