Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 31 Agustus 2026
    Trending
    • Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial
    • Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • 5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Awal gugatan keluarga presiden-wapres dilarang pilpres, reaksi Jokowi dan PDIP berbeda

    Awal gugatan keluarga presiden-wapres dilarang pilpres, reaksi Jokowi dan PDIP berbeda

    adm_imradm_imr4 Maret 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berbagai Tanggapan terhadap Gugatan MK terkait Larangan Keluarga Presiden/Wapres Maju Pilpres

    Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan keluarga presiden atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) menimbulkan beragam respons dari berbagai pihak. Tidak hanya dari tokoh politik, tetapi juga dari partai politik dan masyarakat umum.

    Jokowi Menghormati Proses Hukum

    Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa setiap individu atau warga negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan uji materi ke MK. Dalam pernyataannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026), ia mengatakan:

    “Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama.”

    Ia juga menyatakan akan menghormati hasil keputusan dari MK. “Kita tunggu saja proses di MK,” imbuhnya.

    PDIP Pesimis Gugatan Dikabulkan

    Berbeda dengan Jokowi, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, pesimis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK. Menurutnya, gugatan yang diajukan dua advokat akan mudah ditolak karena masalah legal standing mereka sebagai pemohon.

    Legal standing adalah hak atau kapasitas hukum yang dimiliki seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan. Syarat formil yang wajib dipenuhi adalah pemohon bisa menunjukkan kepentingan hukum langsung atau kerugian yang dialami.

    Andreas mengatakan, meskipun gugatan ini akan sulit dikabulkan, ia tetap menghargai hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan. “Saya khawatir gugatannya ditolak karena legal standing. Tetapi soal gugatan itu adalah hak warga negara. Silahkan saja,” katanya.

    Awal Mula Munculnya Gugatan

    Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka melakukan uji materiil terkait Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam gugatannya, mereka meminta agar MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres saat Pilpres.

    Menurut pemohon, pasal tersebut memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden. Hal ini dinilai tidak objektif karena presiden yang sedang menjabat adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu.

    Selain itu, pemohon mengatakan kandidat yang lahir ketika tidak ada larangan tersebut akan menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. Mereka juga menganggap tidak diaturnya larangan nepotisme juga berdampak terhadap pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres.

    PSI Suarakan Penolakan

    Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tegas menolak gugatan dua advokat yang melarang keluarga presiden atau wapres mencalonkan diri di pilpres. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.

    Menurut Ali, gugatan itu sangatlah diskriminatif. Meski begitu, kata dia, PSI tetap menghormati hak penggugat. “Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras dengan perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut,” ujar Ali.

    Ali menekankan, yang terpenting bagi negara adalah melindungi semua hak warga negaranya. Dia mengingatkan bahwa, tidak ada orang di dunia ini yang memilih dilahirkan oleh siapa. Sehingga, baik itu anak presiden, anak wapres, ataupun anak petani, semua memiliki kesempatan dan hak yang sama.

    Anies Baswedan Buka Suara

    Anies Baswedan turut menanggapi gugatan tersebut. Mantan calon presiden di Pilpres 2024 ini bahkan menyinggung politik dinasti yang masih banyak terjadi di Indonesia. Menurutnya, pemerintahan seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok keluarga maupun golongan tertentu.

    “Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” ujar Anies dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026).

    Menurut Anies, demokrasi memiliki patokan dasar berupa kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengarah pada penguatan prinsip tersebut.

    [NAMA FILE GAMBAR: ]

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?