InfoMalangRaya – Tindaklanjuti pengaduan pasca Jumat Curhat, Polres Malang, menertibkan balap liar yang meresahkan warga. Hasilnya, sebanyak 308 motor dan 468 pemuda diduga terlibat balap liar diamankan di Mapolres Malang, Sabtu (27/5/2023) pagi.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaksanaan patroli skala besar penertiban balap liar dilakukan sejumlah 73 personel gabungan Polsek dan Polres dipimpin Kabagops Polres Malang Kompol Mohammad Bagus Kurniawan, Sabtu (27/5/2023) dini hari.
Sasaran kegiatan adalah strong point di jalur yang biasa digunakan para remaja untuk melakukan balap liar, yakni di sepanjang jalan depan SPBU Jalibar Kepanjen, Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan akibat balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain.
“Personel gabungan Polres Malang dan Polsek melakukan patroli skala besar dan penertiban balap liar guna menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah Hukum Polres Malang,” kata Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Sabtu (27/5/2023).
Taufik menambahkan, dari penertiban yang dilakukan, pihaknya mengamankan sejumlah 468 remaja dan 308 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam balap liar. Satu unit kendaraan jenis Pick Up yang digunakan sebagai sarana pengangkut motor balapan juga turut diamankan polisi.
“Totalnya kami berhasil mengamankan 308 sepeda motor dan satu mobil jenis pickup. Kami juga mengamankan 468 remaja yang diduga terlibat balap liar, 6 diantaranya perempuan,” jelasnya.
Dari hasil pendataan, para pelanggar yang terjaring razia berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Malang dan kota sekitar, seperti Gondanglegi, Turen, Sumbermanjing Wetan, hingga Kota Malang.
Menurutnya, razia balap liar tersebut bermula dari aduan masyarakat melalui program Jumat Curhat yang rutin digelar Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana setiap minggunya. Masyarakat melaporkan jika kawasan Jalibar Kepanjen kerap dijadikan arena balap liar. Kondisi tersebut membuat resah dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Jumat Curhat, kami melakukan proses penyelidikan hingga dilakukan patroli dan razia gabungan tadi malam,” jelasnya.
Taufik menyebut, rencananya untuk proses pengambilan kendaraan para pelanggar harus menunjukkan hasil sidang serta pembayaran denda dan didampingi orang tua masing-masing.
“Sementara untuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar harus dilengkapi dulu, seperti spion maupun lampu,” tuturnya.
Kepolisian berharap, melalui pelaksanaan patroli dan penertiban yang dilakukan dapat menekan tingkat kriminalitas maupun pelanggaran keertiban umum di wilayahnya. Sehingga akan tercipta wilayah Kabupaten Malang yang aman dan kondusif.
“Harapannya kegiatan penertiban ini dapat menyadarkan masyarakat terutama yang terlibat perilaku balap liar untuk tidak mengulangi kembali serta bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Santoso FN – Yanuar Triwahyudi)
The post Balap Liar Jalibar Kepanjen Digerebek, Ini Joss Gak Cari Receh appeared first on infomalangraya.com.