Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    MX King 2026 Tampil Segar, Warna Biru Hitam Dominasi Pasar, Cicilan Mulai 1 Jutaan

    7 April 2026

    Wuling Hongguang Mini EV 2026: Mobil listrik Rp100 jutaan yang tetap jadi raja city car, kini makin modern

    7 April 2026

    Bali Kolaborasi dengan Unud Sosialisasi KUHP Nasional, Kakanwil Eem Beri Pencerahan

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 8 April 2026
    Trending
    • MX King 2026 Tampil Segar, Warna Biru Hitam Dominasi Pasar, Cicilan Mulai 1 Jutaan
    • Wuling Hongguang Mini EV 2026: Mobil listrik Rp100 jutaan yang tetap jadi raja city car, kini makin modern
    • Bali Kolaborasi dengan Unud Sosialisasi KUHP Nasional, Kakanwil Eem Beri Pencerahan
    • Andrie Yunus Diteror, Nasibnya Bakal Seperti Ini
    • Tarif Tol Jombang Mojokerto 2026: Harga Terbaru dan Lengkap
    • Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri Hingga Berdarah karena Cemburu
    • Hukum Memakai Parfum Saat Shalat Jumat
    • Apa Akibatnya Jika Tidak Divaksinasi Campak?
    • Batas Aman Konsumsi Kafein Harian? Ini Jawabannya!
    • Lari Seru di 4 Kota, Bank BJB Beri Hadiah Tiket Ultimate 10K
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Balasan Danke Rajagukguk Diduga Terima Mobil dari Bupati Karo dalam Kasus Amsal Sitepu

    Balasan Danke Rajagukguk Diduga Terima Mobil dari Bupati Karo dalam Kasus Amsal Sitepu

    adm_imradm_imr7 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Amsal Sitepu dan Tudingan Terhadap Kajari Karo

    Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, menjadi perhatian publik. Dalam proses penanganan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dianggap menerima bantuan mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting. Tudingan tersebut disampaikan oleh Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).

    Hinca menilai bahwa pemberian mobil tersebut membuat Kejari Karo lebih fokus mengungkit kesalahan Amsal Sitepu, sementara tidak menyentuh pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Ia mempertanyakan apakah kejadian ini benar-benar terjadi, serta apakah Bupati Karo memberikan bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo.

    Mobil yang dimaksud antara lain Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor BK 1094 S, Nissan Grand Livina BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, dan lainnya. Hinca khawatir jika hal ini berdampak pada penanganan kasus secara tidak adil, khususnya terhadap pekerja kreatif seperti Amsal Sitepu.

    Dalam rapat tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk hanya diam tanpa merespons langsung tudingan tersebut. Di akhir rapat, ia hanya meminta maaf dan mengaku salah. “Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujarnya.

    Dalih-dalih yang Disampaikan Oleh Kajari Karo

    Selain tudingan tentang pemberian mobil, Kajari Karo juga memberikan beberapa dalih dalam menjelaskan tindakan yang diambil selama penanganan kasus Amsal Sitepu. Berikut adalah beberapa dalih yang disampaikannya:

    1. Pemakaian KUHAP Lama

      Danke Rajagukguk berdalih bahwa penahanan Amsal Sitepu dilakukan berdasarkan KUHAP lama. Ia menyatakan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada Pasal 21 KUHAP lama, yang berlaku hingga 2 Januari 2026. Namun, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa saat ini penahanan harus berdasarkan syarat yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP baru.

    2. Dalih Salah Ketik

      Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan ketik dalam surat terkait status penahanan Amsal Sitepu. Surat tersebut awalnya menyebutkan pengalihan penahanan, bukan penangguhan penahanan. Habiburokhman menyoroti perbedaan makna antara dua istilah tersebut. Danke membantah adanya niat untuk menipu, tetapi mengakui kesalahan dalam pengetikan.

    3. Kendala Jarak

      Danke Rajagukguk juga memberikan alasan terkait lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menjemput Amsal dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. Ia menyatakan bahwa jarak antara Kabupaten Karo dan Medan cukup jauh, sehingga memperlambat proses penjemputan.

    Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

    Kasus Amsal Sitepu menimbulkan banyak pro dan kontra. Jaksa Wira Arizona menyatakan bahwa Amsal menagih biaya pembuatan video profil desa yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 202 juta dari 20 video profil desa. Namun, sejumlah kalangan menilai tuntutan ini mengada-ada karena Amsal melakukan pekerjaan kreatif profesional.

    Akhirnya, Pengadilan Negeri Karo membatalkan dakwaan jaksa dan menjatuhkan vonis bebas bagi Amsal Sitepu. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait prosedur hukum dan objektivitas penegak hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rismon Akan Buka-Bukaan Soal Kasus Ijazah, Ade Darmawan: Jangan Pura-Pura Gila

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Isu PPPK dan P3K PW Mengalami Peningkatan Positif, Selamat Tinggal 3 Huruf

    By adm_imr7 April 20267 Views

    Laga Melawan PSM Makassar Diprediksi Panas, Milo Minta Pemain Persis Solo Tenang

    By adm_imr7 April 20267 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    MX King 2026 Tampil Segar, Warna Biru Hitam Dominasi Pasar, Cicilan Mulai 1 Jutaan

    7 April 2026

    Wuling Hongguang Mini EV 2026: Mobil listrik Rp100 jutaan yang tetap jadi raja city car, kini makin modern

    7 April 2026

    Bali Kolaborasi dengan Unud Sosialisasi KUHP Nasional, Kakanwil Eem Beri Pencerahan

    7 April 2026

    Andrie Yunus Diteror, Nasibnya Bakal Seperti Ini

    7 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?