Kasus Amsal Sitepu dan Tudingan Terhadap Kajari Karo
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, menjadi perhatian publik. Dalam proses penanganan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dianggap menerima bantuan mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting. Tudingan tersebut disampaikan oleh Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Hinca menilai bahwa pemberian mobil tersebut membuat Kejari Karo lebih fokus mengungkit kesalahan Amsal Sitepu, sementara tidak menyentuh pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Ia mempertanyakan apakah kejadian ini benar-benar terjadi, serta apakah Bupati Karo memberikan bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo.
Mobil yang dimaksud antara lain Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor BK 1094 S, Nissan Grand Livina BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, dan lainnya. Hinca khawatir jika hal ini berdampak pada penanganan kasus secara tidak adil, khususnya terhadap pekerja kreatif seperti Amsal Sitepu.
Dalam rapat tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk hanya diam tanpa merespons langsung tudingan tersebut. Di akhir rapat, ia hanya meminta maaf dan mengaku salah. “Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujarnya.
Dalih-dalih yang Disampaikan Oleh Kajari Karo
Selain tudingan tentang pemberian mobil, Kajari Karo juga memberikan beberapa dalih dalam menjelaskan tindakan yang diambil selama penanganan kasus Amsal Sitepu. Berikut adalah beberapa dalih yang disampaikannya:
Pemakaian KUHAP Lama
Danke Rajagukguk berdalih bahwa penahanan Amsal Sitepu dilakukan berdasarkan KUHAP lama. Ia menyatakan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada Pasal 21 KUHAP lama, yang berlaku hingga 2 Januari 2026. Namun, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa saat ini penahanan harus berdasarkan syarat yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP baru.Dalih Salah Ketik
Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan ketik dalam surat terkait status penahanan Amsal Sitepu. Surat tersebut awalnya menyebutkan pengalihan penahanan, bukan penangguhan penahanan. Habiburokhman menyoroti perbedaan makna antara dua istilah tersebut. Danke membantah adanya niat untuk menipu, tetapi mengakui kesalahan dalam pengetikan.Kendala Jarak
Danke Rajagukguk juga memberikan alasan terkait lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menjemput Amsal dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. Ia menyatakan bahwa jarak antara Kabupaten Karo dan Medan cukup jauh, sehingga memperlambat proses penjemputan.
Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Kasus Amsal Sitepu menimbulkan banyak pro dan kontra. Jaksa Wira Arizona menyatakan bahwa Amsal menagih biaya pembuatan video profil desa yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 202 juta dari 20 video profil desa. Namun, sejumlah kalangan menilai tuntutan ini mengada-ada karena Amsal melakukan pekerjaan kreatif profesional.
Akhirnya, Pengadilan Negeri Karo membatalkan dakwaan jaksa dan menjatuhkan vonis bebas bagi Amsal Sitepu. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait prosedur hukum dan objektivitas penegak hukum.







