Gugatan terhadap BRI Cabang Mamuju atas Hilangnya Dokumen Penting
Seorang anggota Polri, Hasanuddin, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mamuju dengan nilai sebesar Rp700 juta. Gugatan ini dilakukan karena dugaan kelalaian bank dalam mengelola dokumen penting yang dijadikan sebagai agunan pinjaman.
Hasanuddin, yang bertugas di Polresta Mamuju, mengklaim bahwa meskipun seluruh kewajiban kredit telah dilunasi, pihak bank tidak dapat mengembalikan dokumen-dokumen penting yang menjadi jaminan. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi dirinya sebagai debitur.
Kronologi Kejadian
Kuasa hukum Hasanuddin, Dermawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat kliennya ingin mengambil kembali jaminan berupa Surat Keputusan (SK) asli setelah masa kredit berakhir. Namun, pihak BRI tidak mampu menunjukkan atau mengembalikan dokumen tersebut.
Dermawan menyatakan bahwa BRI diduga lalai hingga menghilangkan jaminan berupa SK asli milik klien mereka. Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran kredit sudah lama dilunasi, namun dokumen-dokumen vital tetap tidak dikembalikan.
Beberapa dokumen krusial yang dinyatakan hilang antara lain:
* SK Pengangkatan Anggota Polri Tahun 1999 (No. Pol: Skep/234/II/1999)
* Kartu Tanda Peserta Asabri (No. EE371364)
* SK Kenaikan Pangkat Tahun 2005 (No. Pol: Skep/923/XII/2005)
Proses Mediasi yang Masih Buntu
Hingga saat ini, perkara ini masih berada pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2025/PN Mam.
Dalam resume perdamaian, Hasanuddin menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp700 juta. Meski demikian, dalam proses mediasi, pihak penggugat sempat menurunkan tuntutan menjadi sekitar Rp300 juta. Namun, pihak BRI hanya menyanggupi ganti rugi sebesar Rp45 juta, sehingga belum tercapai kesepakatan.
Dermawan menyatakan bahwa setelah beberapa kali mediasi, belum ada titik temu. Ia menekankan bahwa fokus utama adalah kepastian hukum agar Hasanuddin mendapatkan kembali hak-haknya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Jika pada tahapan mediasi terakhir tetap tidak tercapai kesepakatan atau deadlock, pihak penggugat akan melanjutkan perkara ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.
Dermawan juga menyebutkan bahwa BRI Cabang Mamuju memiliki kerja sama kredit kepegawaian dengan institusi Polri, khususnya Polresta Mamuju. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan agar lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjaga dokumen penting milik nasabah.
Dokumen seperti SK adalah aset vital bagi anggota Polri. Kehilangan dokumen ini berdampak besar pada hak kepegawaian klien kami. Pihak BRI diharapkan bisa lebih memperhatikan pengelolaan dokumen-dokumen penting yang menjadi jaminan dari nasabahnya.







