Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan PBI JK di Kota Depok
Pemkot Depok memberikan penjelasan terkait banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, khususnya bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Penonaktifan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan kesehatan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok menjelaskan bahwa warga miskin dan rentan tidak tercatat aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menyampaikan bahwa masalah ini melalui proses panjang pemadanan data lintas instansi sejak awal tahun 2026.
“Sebelum persoalan ini muncul, kami sudah bersurat ke Dinas Sosial, ingin mencocokkan data PBPU BPJS kategori desil 1–5 yang selama ini tercatat sebanyak 365.182 jiwa,” ujar Devi kepada wartawan, Jumat (6/1/2026).
Data tersebut dipadankan oleh Dinas Sosial dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui verifikasi lapangan. “Apakah mereka termasuk berada di data tunggal sosial ekonomi nasional desil 1–5, itu jawaban Dinas Sosial setelah dipadankan, turun ke lapangan,” jelas Devi.
Hasil pemadanan menunjukkan bahwa tidak seluruh peserta PBPU tersebut masuk kategori penerima manfaat. “Kami bersurat ke BPJS, karena yang kriteria penerima PBPU Pemda ada di desil 1–5, jadi otomatis sebanyak 216.370 jiwa yang dikirim ke Dinkes oleh Dinsos itu jadi dasar penonaktifan, karena tidak berada di desil 1–5,” kata Devi.
Permasalahan ini semakin mencuat setelah sebanyak 65.355 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dibiayai APBN juga mendadak nonaktif. “Makanya ada keluhan-keluhan di lapangan bahwa peserta PBI yang selama ini dibayarkan oleh Pemda maupun dibayarkan oleh APBN jadi nonaktif,” ucap Devi.
Meski demikian, Devi menegaskan skema penjaminan kesehatan bagi warga miskin tetap berjalan melalui mekanisme bantuan sosial dan reaktivasi kepesertaan. “Mereka yang keluar dari desil 1–5 yang nonaktif harus segera melaporkan ke faskes keempat untuk dilakukan ground checking atau perubahan pengusulan pembaharuan DTSEN,” ujar Devi.
Devi menjelaskan, warga yang membutuhkan layanan rawat jalan masih dapat berobat ke puskesmas. “Kalau tidak gawat darurat, mereka berobat di puskesmas, kalau sudah terdaftar atau terverifikasi dan diinput ke sistem, otomatis di bulan depannya, tanggal 1-nya akan aktif kembali,” ucap Devi.
Sementara untuk layanan rumah sakit, pasien sementara diarahkan melalui skema bantuan sosial. “Untuk yang berobat ke rumah sakit, sementara itu bisa dilakukan dengan fasilitas bansos,” jelas Devi.
Untuk kondisi darurat, Devi memastikan kepesertaan akan langsung diaktifkan kembali. “Warga akan bisa menggunakan fasilitas rumah sakit, dengan catatan dilakukan pembaharuan datanya di Faskel,” kata Devi.
Devi menegaskan, pasien dengan penyakit katastropik tetap mendapatkan jaminan pelayanan. Seperti cuci darah, thalasemia yang membutuhkan transfusi darah tetap bisa berobat ke rumah sakit. “Nanti dibuatkan surat jaminan pengobatannya, pelayanannya oleh rumah sakit, sehingga rumah sakit mengklaim ke Dinas Kesehatan,” ucap Devi.
Untuk kegawatdaruratan dan penyakit-penyakit katastropik yang mengancam nyawa, pembiayaan bisa dilakukan dengan skema bantuan sosial. Apabila hasil pembaruan DTSEN tetap menyatakan nonaktif, maka peserta tersebut memang tidak lagi masuk kategori miskin. “Untuk yang kategori di atas desil 5 sampai 10, memang diharapkan masyarakat untuk melakukan skema mandiri,” ucap Devi.
Kondisi ini berkaitan dengan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) non cut off. “Kalau mereka menunda pembayaran, bisa beralih ke segmen UHC dan langsung aktif, sementara kalau aktif mandiri, aktifnya 14 hari, ini yang membuat sebagian orang memilih tidak membayar,” jelas Devi.
Instruksi Presiden
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok, Utang Wardaya, menegaskan, kebijakan pemadanan data ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. “Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat transformasi layanan perlindungan sosial berbasis data akurat,” kata Utang.
Menurut Utang, DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai data kesejahteraan agar program bantuan sosial tidak lagi bersifat sektoral. “Data ini dipadukan menjadi satu data tunggal yang diperbarui oleh BPS dan dipergunakan oleh pemerintah daerah,” katanya.







