Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya: Laga Legendaris di Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali!

    30 April 2026

    LavAni Tak Terkalahkan Kalahkan Bhayangkara dan Rebut Juara Proliga 2026

    30 April 2026

    Dampak Kebakaran Pasar Baru Tuban: 41 Kios Ludes, Pedagang Rugi Rp200 Juta, Penyebab Menunggu Labfor

    30 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 30 April 2026
    Trending
    • Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya: Laga Legendaris di Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali!
    • LavAni Tak Terkalahkan Kalahkan Bhayangkara dan Rebut Juara Proliga 2026
    • Dampak Kebakaran Pasar Baru Tuban: 41 Kios Ludes, Pedagang Rugi Rp200 Juta, Penyebab Menunggu Labfor
    • 5 cara membentuk pikiran sehat soal keuangan untuk hindari pemborosan
    • 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Motif Masih Mencurigakan
    • Doa Berangkat Haji Lengkap: Teks Arab, Latin, dan Terjemahan
    • Jika 90% Pakaianmu Hitam, Ini 8 Ciri Khasmu Menurut Psikologi
    • 8 rekomendasi kuliner pantai terbaik di Mempawah
    • Rektor UT Terharu Lihat Perjuangan Wisudawan di Korea Selatan
    • Jadwal Kapal Pelni Mei 2026: Rute Makassar-Nunukan dengan Transit Parepare, Balikpapan, dan Tarakan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Banyak Peserta BPJS Kesehatan PBI JK Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Pemkot Depok Jawa Barat

    Banyak Peserta BPJS Kesehatan PBI JK Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Pemkot Depok Jawa Barat

    adm_imradm_imr9 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan PBI JK di Kota Depok

    Pemkot Depok memberikan penjelasan terkait banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, khususnya bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Penonaktifan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan kesehatan.

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok menjelaskan bahwa warga miskin dan rentan tidak tercatat aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menyampaikan bahwa masalah ini melalui proses panjang pemadanan data lintas instansi sejak awal tahun 2026.

    “Sebelum persoalan ini muncul, kami sudah bersurat ke Dinas Sosial, ingin mencocokkan data PBPU BPJS kategori desil 1–5 yang selama ini tercatat sebanyak 365.182 jiwa,” ujar Devi kepada wartawan, Jumat (6/1/2026).

    Data tersebut dipadankan oleh Dinas Sosial dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui verifikasi lapangan. “Apakah mereka termasuk berada di data tunggal sosial ekonomi nasional desil 1–5, itu jawaban Dinas Sosial setelah dipadankan, turun ke lapangan,” jelas Devi.

    Hasil pemadanan menunjukkan bahwa tidak seluruh peserta PBPU tersebut masuk kategori penerima manfaat. “Kami bersurat ke BPJS, karena yang kriteria penerima PBPU Pemda ada di desil 1–5, jadi otomatis sebanyak 216.370 jiwa yang dikirim ke Dinkes oleh Dinsos itu jadi dasar penonaktifan, karena tidak berada di desil 1–5,” kata Devi.

    Permasalahan ini semakin mencuat setelah sebanyak 65.355 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dibiayai APBN juga mendadak nonaktif. “Makanya ada keluhan-keluhan di lapangan bahwa peserta PBI yang selama ini dibayarkan oleh Pemda maupun dibayarkan oleh APBN jadi nonaktif,” ucap Devi.

    Meski demikian, Devi menegaskan skema penjaminan kesehatan bagi warga miskin tetap berjalan melalui mekanisme bantuan sosial dan reaktivasi kepesertaan. “Mereka yang keluar dari desil 1–5 yang nonaktif harus segera melaporkan ke faskes keempat untuk dilakukan ground checking atau perubahan pengusulan pembaharuan DTSEN,” ujar Devi.

    Devi menjelaskan, warga yang membutuhkan layanan rawat jalan masih dapat berobat ke puskesmas. “Kalau tidak gawat darurat, mereka berobat di puskesmas, kalau sudah terdaftar atau terverifikasi dan diinput ke sistem, otomatis di bulan depannya, tanggal 1-nya akan aktif kembali,” ucap Devi.

    Sementara untuk layanan rumah sakit, pasien sementara diarahkan melalui skema bantuan sosial. “Untuk yang berobat ke rumah sakit, sementara itu bisa dilakukan dengan fasilitas bansos,” jelas Devi.

    Untuk kondisi darurat, Devi memastikan kepesertaan akan langsung diaktifkan kembali. “Warga akan bisa menggunakan fasilitas rumah sakit, dengan catatan dilakukan pembaharuan datanya di Faskel,” kata Devi.

    Devi menegaskan, pasien dengan penyakit katastropik tetap mendapatkan jaminan pelayanan. Seperti cuci darah, thalasemia yang membutuhkan transfusi darah tetap bisa berobat ke rumah sakit. “Nanti dibuatkan surat jaminan pengobatannya, pelayanannya oleh rumah sakit, sehingga rumah sakit mengklaim ke Dinas Kesehatan,” ucap Devi.

    Untuk kegawatdaruratan dan penyakit-penyakit katastropik yang mengancam nyawa, pembiayaan bisa dilakukan dengan skema bantuan sosial. Apabila hasil pembaruan DTSEN tetap menyatakan nonaktif, maka peserta tersebut memang tidak lagi masuk kategori miskin. “Untuk yang kategori di atas desil 5 sampai 10, memang diharapkan masyarakat untuk melakukan skema mandiri,” ucap Devi.

    Kondisi ini berkaitan dengan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) non cut off. “Kalau mereka menunda pembayaran, bisa beralih ke segmen UHC dan langsung aktif, sementara kalau aktif mandiri, aktifnya 14 hari, ini yang membuat sebagian orang memilih tidak membayar,” jelas Devi.

    Instruksi Presiden

    Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok, Utang Wardaya, menegaskan, kebijakan pemadanan data ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. “Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat transformasi layanan perlindungan sosial berbasis data akurat,” kata Utang.

    Menurut Utang, DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai data kesejahteraan agar program bantuan sosial tidak lagi bersifat sektoral. “Data ini dipadukan menjadi satu data tunggal yang diperbarui oleh BPS dan dipergunakan oleh pemerintah daerah,” katanya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pilu dan Menggugah, 9 Film Perang Terbaik Sepanjang Masa

    By adm_imr30 April 20260 Views

    KPK Serahkan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR, Soroti Penggunaan Uang Tunai dalam Pemilu

    By adm_imr30 April 20261 Views

    Kubu Roy Suryo: Janji Jokowi Tunjukkan Ijazah Hanya Repetisi, Sulit Dipercaya

    By adm_imr30 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal Arema FC vs Persebaya Surabaya: Laga Legendaris di Stadion Kapten I Wayan Dipta Bali!

    30 April 2026

    LavAni Tak Terkalahkan Kalahkan Bhayangkara dan Rebut Juara Proliga 2026

    30 April 2026

    Dampak Kebakaran Pasar Baru Tuban: 41 Kios Ludes, Pedagang Rugi Rp200 Juta, Penyebab Menunggu Labfor

    30 April 2026

    5 cara membentuk pikiran sehat soal keuangan untuk hindari pemborosan

    30 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?