Penggeledahan Rumah Juragan Emas di Surabaya Terkait Kasus Pencucian Uang
Penggeledahan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terhadap rumah seorang pengusaha emas di Surabaya, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Penyidik menemukan belasan kilogram emas batangan, uang tunai, serta dokumen dan bukti transaksi elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang ilegal senilai Rp25,8 triliun.
Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis di Jawa Timur. Di antaranya adalah:
- Rumah mewah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya.
- Toko butik emas di Kabupaten Nganjuk.
- Dua bangunan rumah pribadi milik pengusaha emas di Kabupaten Nganjuk.
- Kantor peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya.
Selama proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, surat berharga, uang tunai, dan bukti transaksi elektronik. Emas batangan dengan berat total lebih dari belasan kilogram juga turut disita. Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar 10 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Belasan personel dikerahkan untuk menyisir setiap sudut bangunan.
Dugaan Tempat Pengelolaan Emas
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa rumah di Jalan Tampomas diduga menjadi tempat penampungan, penjualan, dan mungkin pengolahan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat. “Di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, kemudian menjual dan mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal,” ujar Ade Safri.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor peleburan emas di Benowo, Surabaya. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB. Dari lokasi ini, penyidik membawa satu kontainer dan sebuah tas merah yang diduga berisi barang bukti. Seluruh barang tersebut dimasukkan ke mobil operasional dan dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Identitas Juragan Emas Masih Dirahasiakan
Hingga saat ini, identitas lengkap pengusaha emas yang rumahnya digeledah belum diungkapkan oleh polisi. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa istri pengusaha berinisial DF terlihat berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. DF menyatakan bahwa usaha emas tersebut dikelola oleh suaminya dan meminta awak media menunggu keterangan resmi dari kuasa hukum.
Awal Mula Kasus Tambang Ilegal Kalimantan Barat
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang diungkap pada 2022. Saat itu, sebanyak 38 tersangka ditetapkan, termasuk satu tersangka berinisial FL. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak.
Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang diduga bersumber dari hasil tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2022. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui penyidikan lanjutan. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa total transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Penyidikan Lanjutan dan Kemungkinan Tersangka Baru
Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai transaksi yang sangat besar dan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal dan pencucian uang tersebut.
Rincian Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti
Berikut rincian lokasi dan hasil penggeledahan:
- Kantor peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya.
- Rumah mewah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya, yang diduga menjadi tempat pengelolaan emas.
- Toko butik emas di wilayah Kabupaten Nganjuk.
- Dua bangunan rumah pribadi milik pengusaha emas di Kabupaten Nganjuk.
- Penyitaan dokumen, surat berharga, uang tunai, dan bukti transaksi elektronik.
- Penyitaan emas batangan dengan berat total mencapai belasan kilogram.
Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger, Sumardi, mengonfirmasi bahwa dirinya diminta mendampingi proses penggeledahan sebagai saksi. “Saya dan Pak RW cuma diminta menyaksikan saja penggeledahan itu,” ujarnya.
Penutup
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan perdagangan emas ilegal dan pencucian uang yang terjadi di Indonesia. Penyidik Bareskrim Polri terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memberikan keadilan bagi masyarakat.







