Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Berita Terkini: Dua Prajurit TNI Gugur dalam Ledakan di Lebanon

    5 April 2026

    Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?

    5 April 2026

    13 Pemain PSM Makassar Kehilangan Kontrak, 2 Nama Dipastikan Bertahan Musim Depan

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 April 2026
    Trending
    • Berita Terkini: Dua Prajurit TNI Gugur dalam Ledakan di Lebanon
    • Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?
    • 13 Pemain PSM Makassar Kehilangan Kontrak, 2 Nama Dipastikan Bertahan Musim Depan
    • Macet Panjang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Arus Balik Sudah Berakhir
    • 5 Aksi Berani Bang Tae Seob yang Mengguncang Puncak
    • Efek Samping Vitamin C Berlebihan: Bahaya Batu Ginjal yang Perlu Diwaspadai
    • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 31 Maret 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan
    • Balik Mudik Lewat Pantura, 5 Sate Kerbau Kudus yang Wajib Dicoba
    • Veda Ega dan Mario Aji Gagal Finis di GP Amerika
    • Itinerary liburan ke Saloka Theme Park, cukup Rp 190 ribu!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Batas Investasi Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Masuk LQ45

    Batas Investasi Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Masuk LQ45

    adm_imradm_imr9 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan OJK tentang Rencana Kenaikan Porsi Investasi di Pasar Modal



    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan porsi alokasi investasi di pasar modal bagi industri asuransi dan dana pensiun (dapen). Hal ini menjadi perhatian utama karena potensi besar yang bisa dimanfaatkan oleh kedua sektor tersebut untuk mendukung pertumbuhan pasar modal nasional.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong industri dana pensiun dan asuransi agar lebih agresif dalam berinvestasi di pasar modal. Menurutnya, regulasi yang sudah ada telah memberikan ruang yang cukup bagi kedua industri tersebut untuk mengelola portofolio investasinya dengan baik.

    “Kami akan mengoordinasikan untuk mendorong dapen dan asuransi itu bisa investasi lebih agresif. Salah satunya seperti yang dicontohkan Pak Menko atau Menteri Keuangan, ya, di LQ45 dahulu dan tidak di saham-saham yang berisiko tinggi,” ujar Ogi saat ditemui seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK.

    Investasi di Instrumen Aman dan Berisiko Rendah

    Meskipun Ogi menekankan pentingnya investasi di instrumen berisiko rendah, ia juga menyebut bahwa industri asuransi dan dana pensiun tetap dapat berinvestasi di instrumen yang aman seperti deposito, reksa dana, dan Surat Berharga Negara (SBN). Namun, fokus utamanya adalah pada saham LQ45 sebagai contoh investasi yang relatif stabil dan memiliki likuiditas tinggi.

    Ogi optimistis bahwa jika tata kelola dan ekosistem di kedua industri tersebut diperbaiki secara baik, peran mereka sebagai investor institusional akan semakin besar. Ia menegaskan bahwa OJK tidak akan melakukan perubahan apa pun terkait Peraturan OJK (POJK) yang ada dalam konteks mengatur batasan dan mekanisme penempatan dana investasi.

    “Kami tidak akan melakukan perubahan apa pun, karena ketentuan yang mengatur batasan investasinya sudah cukup memadai. Cuma bagaimana kok kurang investasi? Itu yang mesti dicarikan solusinya agar lebih menarik. Tentunya yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalnya saham LQ45,” tambahnya.

    Dukungan dari Pemerintah dan Regulasi yang Lebih Fleksibel

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa peningkatan porsi investasi untuk dapen dan asuransi bertujuan untuk memperkuat likuiditas pasar modal domestik. Ia menyebut bahwa pada tahap awal, penempatan dana investasi dana pensiun dan asuransi akan diarahkan ke saham-saham emiten yang likuid dan memiliki fundamental kuat, yakni LQ45.

    “Kami akan membebaskan lagi ke 20%, tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama dibatasi di LQ45,” ujar Purbaya. Menurutnya, kenaikan batas investasi tersebut akan langsung diberlakukan ke level 20% tanpa dilakukan secara bertahap.

    Selain saham, dana pensiun dan asuransi juga tetap diberi keleluasaan untuk menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN). “Bisa juga beli SBN. Itu limit, suka-suka mereka mau beli yang mana,” katanya.

    Perhatian terhadap Integritas Pasar Modal

    Meski membuka ruang investasi yang lebih besar, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap memperhatikan aspek integritas pasar modal. Ia menegaskan tidak ingin dana asuransi dan pensiun kembali terpapar praktik manipulasi pasar.

    “Saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” katanya. Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan aturan kenaikan batas investasi perusahaan dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8% menjadi 20% dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Penyusunan PMK tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penambahan investasi yang ditempatkan di pasar modal seperti LQ45 nanti, risikonya bisa lebih terkendali.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Prabowo Hadiri Kesepakatan Rp401 Triliun RI-Jepang, Dorong Ekonomi Berkelanjutan

    By adm_imr5 April 20262 Views

    IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis

    By adm_imr4 April 20267 Views

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    By adm_imr4 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Berita Terkini: Dua Prajurit TNI Gugur dalam Ledakan di Lebanon

    5 April 2026

    Revisi UU Sisdiknas 20 Tahun, Apa yang Harus Berubah?

    5 April 2026

    13 Pemain PSM Makassar Kehilangan Kontrak, 2 Nama Dipastikan Bertahan Musim Depan

    5 April 2026

    Macet Panjang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Arus Balik Sudah Berakhir

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?