Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Klasemen Thomas dan Uber Cup 2026: Denmark Ikuti Putri KW Cs, Malaysia Masuk Perempat Final

    30 April 2026

    Pesona Tujuh Air Terjun Malang di Kaki Pegunungan

    30 April 2026

    Live Streaming Arema FC vs Persebaya Surabaya: Duel Strategi di Tengah Kekurangan!

    30 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 30 April 2026
    Trending
    • Hasil Klasemen Thomas dan Uber Cup 2026: Denmark Ikuti Putri KW Cs, Malaysia Masuk Perempat Final
    • Pesona Tujuh Air Terjun Malang di Kaki Pegunungan
    • Live Streaming Arema FC vs Persebaya Surabaya: Duel Strategi di Tengah Kekurangan!
    • Update Hasil Byon Combat Showbiz 7: Siapa Pemenangnya?
    • Domino Serius, HGI City Cup 2026 Uji Kompetisi Berjenjang di Surabaya
    • Mengenal Perbedaan Utang dan Defisit Keuangan
    • Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Chromebook Ibam yang Lebih Mencurigakan daripada Amsal Sitepu dan Tom Lembong
    • Kisah Sofiah, Guru Ngaji di Plaju yang Menabung 40 Tahun di Bawah Kasur Hingga Berangkat Haji
    • Iga Swiatek Mundur dari Madrid Open 2026 Akibat Masalah Pencernaan
    • Harga Cabai Merah di Solok Selatan Melonjak Tajam Pekan Keempat April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kasus Suap Jerat Kepala PN Depok dan Wakilnya

    Kasus Suap Jerat Kepala PN Depok dan Wakilnya

    adm_imradm_imr9 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Ketua PN Depok dan Wakilnya Terkait Kasus Suap

    Kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat pengadilan di Kota Depok, Jawa Barat, telah menarik perhatian publik. KPK berhasil menangkap dua orang penting, yaitu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakilnya, Bambang Setyawan. Penangkapan ini terjadi pada Kamis (5/2/2026) malam, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku.

    Perkembangan Awal Kasus

    Awalnya, pihak PN Depok melalui perantara meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya. Uang tersebut berasal dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif milik konsultan PT Karabha Digdaya. Dalam jumpa persnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ada transaksi uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.

    Putusan Pengadilan dan Proses Eksekusi

    Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Putusan ini kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi. Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun, sampai Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.

    PT Karabha Digdaya terus-menerus mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.

    Peran Perantara dalam Permintaan Fee

    I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara antara PT Karabha Digdaya dengan PN Depok. YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

    Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut. Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

    Namun, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

    Penyerahan Uang Berujung OTT KPK

    Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank. Dalam proses pertemuan tersebut, tim KPK melakukan OTT pada Kamis lalu.

    Penangkapan ini juga berujung menjaring I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.

    Ancaman Pidana

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dominasi SMP Telkom Bandung di FLS2N Rayon 01: Juara 1 Pantomim hingga Solo Vokal

    By adm_imr30 April 20261 Views

    Pilu dan Menggugah, 9 Film Perang Terbaik Sepanjang Masa

    By adm_imr30 April 20262 Views

    KPK Serahkan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR, Soroti Penggunaan Uang Tunai dalam Pemilu

    By adm_imr30 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Klasemen Thomas dan Uber Cup 2026: Denmark Ikuti Putri KW Cs, Malaysia Masuk Perempat Final

    30 April 2026

    Pesona Tujuh Air Terjun Malang di Kaki Pegunungan

    30 April 2026

    Live Streaming Arema FC vs Persebaya Surabaya: Duel Strategi di Tengah Kekurangan!

    30 April 2026

    Update Hasil Byon Combat Showbiz 7: Siapa Pemenangnya?

    30 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?