Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Batas Investasi Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Masuk LQ45

    Batas Investasi Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Masuk LQ45

    adm_imradm_imr9 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan OJK tentang Rencana Kenaikan Porsi Investasi di Pasar Modal



    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan porsi alokasi investasi di pasar modal bagi industri asuransi dan dana pensiun (dapen). Hal ini menjadi perhatian utama karena potensi besar yang bisa dimanfaatkan oleh kedua sektor tersebut untuk mendukung pertumbuhan pasar modal nasional.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong industri dana pensiun dan asuransi agar lebih agresif dalam berinvestasi di pasar modal. Menurutnya, regulasi yang sudah ada telah memberikan ruang yang cukup bagi kedua industri tersebut untuk mengelola portofolio investasinya dengan baik.

    “Kami akan mengoordinasikan untuk mendorong dapen dan asuransi itu bisa investasi lebih agresif. Salah satunya seperti yang dicontohkan Pak Menko atau Menteri Keuangan, ya, di LQ45 dahulu dan tidak di saham-saham yang berisiko tinggi,” ujar Ogi saat ditemui seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK.

    Investasi di Instrumen Aman dan Berisiko Rendah

    Meskipun Ogi menekankan pentingnya investasi di instrumen berisiko rendah, ia juga menyebut bahwa industri asuransi dan dana pensiun tetap dapat berinvestasi di instrumen yang aman seperti deposito, reksa dana, dan Surat Berharga Negara (SBN). Namun, fokus utamanya adalah pada saham LQ45 sebagai contoh investasi yang relatif stabil dan memiliki likuiditas tinggi.

    Ogi optimistis bahwa jika tata kelola dan ekosistem di kedua industri tersebut diperbaiki secara baik, peran mereka sebagai investor institusional akan semakin besar. Ia menegaskan bahwa OJK tidak akan melakukan perubahan apa pun terkait Peraturan OJK (POJK) yang ada dalam konteks mengatur batasan dan mekanisme penempatan dana investasi.

    “Kami tidak akan melakukan perubahan apa pun, karena ketentuan yang mengatur batasan investasinya sudah cukup memadai. Cuma bagaimana kok kurang investasi? Itu yang mesti dicarikan solusinya agar lebih menarik. Tentunya yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalnya saham LQ45,” tambahnya.

    Dukungan dari Pemerintah dan Regulasi yang Lebih Fleksibel

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa peningkatan porsi investasi untuk dapen dan asuransi bertujuan untuk memperkuat likuiditas pasar modal domestik. Ia menyebut bahwa pada tahap awal, penempatan dana investasi dana pensiun dan asuransi akan diarahkan ke saham-saham emiten yang likuid dan memiliki fundamental kuat, yakni LQ45.

    “Kami akan membebaskan lagi ke 20%, tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama dibatasi di LQ45,” ujar Purbaya. Menurutnya, kenaikan batas investasi tersebut akan langsung diberlakukan ke level 20% tanpa dilakukan secara bertahap.

    Selain saham, dana pensiun dan asuransi juga tetap diberi keleluasaan untuk menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN). “Bisa juga beli SBN. Itu limit, suka-suka mereka mau beli yang mana,” katanya.

    Perhatian terhadap Integritas Pasar Modal

    Meski membuka ruang investasi yang lebih besar, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap memperhatikan aspek integritas pasar modal. Ia menegaskan tidak ingin dana asuransi dan pensiun kembali terpapar praktik manipulasi pasar.

    “Saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” katanya. Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan aturan kenaikan batas investasi perusahaan dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8% menjadi 20% dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Penyusunan PMK tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penambahan investasi yang ditempatkan di pasar modal seperti LQ45 nanti, risikonya bisa lebih terkendali.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    By adm_imr12 Juli 202613 Views

    Warga Bondowoso usir petugas sensus akibat hoaks TikTok: Saya tidak usah didata

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    5 langkah mengatur tabungan dengan metode tanggal terbalik, efektif!

    By adm_imr12 Juli 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?