Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 23 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Batas Investasi Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Masuk LQ45

    Batas Investasi Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Masuk LQ45

    adm_imradm_imr9 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan OJK tentang Rencana Kenaikan Porsi Investasi di Pasar Modal



    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan porsi alokasi investasi di pasar modal bagi industri asuransi dan dana pensiun (dapen). Hal ini menjadi perhatian utama karena potensi besar yang bisa dimanfaatkan oleh kedua sektor tersebut untuk mendukung pertumbuhan pasar modal nasional.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong industri dana pensiun dan asuransi agar lebih agresif dalam berinvestasi di pasar modal. Menurutnya, regulasi yang sudah ada telah memberikan ruang yang cukup bagi kedua industri tersebut untuk mengelola portofolio investasinya dengan baik.

    “Kami akan mengoordinasikan untuk mendorong dapen dan asuransi itu bisa investasi lebih agresif. Salah satunya seperti yang dicontohkan Pak Menko atau Menteri Keuangan, ya, di LQ45 dahulu dan tidak di saham-saham yang berisiko tinggi,” ujar Ogi saat ditemui seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK.

    Investasi di Instrumen Aman dan Berisiko Rendah

    Meskipun Ogi menekankan pentingnya investasi di instrumen berisiko rendah, ia juga menyebut bahwa industri asuransi dan dana pensiun tetap dapat berinvestasi di instrumen yang aman seperti deposito, reksa dana, dan Surat Berharga Negara (SBN). Namun, fokus utamanya adalah pada saham LQ45 sebagai contoh investasi yang relatif stabil dan memiliki likuiditas tinggi.

    Ogi optimistis bahwa jika tata kelola dan ekosistem di kedua industri tersebut diperbaiki secara baik, peran mereka sebagai investor institusional akan semakin besar. Ia menegaskan bahwa OJK tidak akan melakukan perubahan apa pun terkait Peraturan OJK (POJK) yang ada dalam konteks mengatur batasan dan mekanisme penempatan dana investasi.

    “Kami tidak akan melakukan perubahan apa pun, karena ketentuan yang mengatur batasan investasinya sudah cukup memadai. Cuma bagaimana kok kurang investasi? Itu yang mesti dicarikan solusinya agar lebih menarik. Tentunya yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalnya saham LQ45,” tambahnya.

    Dukungan dari Pemerintah dan Regulasi yang Lebih Fleksibel

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa peningkatan porsi investasi untuk dapen dan asuransi bertujuan untuk memperkuat likuiditas pasar modal domestik. Ia menyebut bahwa pada tahap awal, penempatan dana investasi dana pensiun dan asuransi akan diarahkan ke saham-saham emiten yang likuid dan memiliki fundamental kuat, yakni LQ45.

    “Kami akan membebaskan lagi ke 20%, tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama dibatasi di LQ45,” ujar Purbaya. Menurutnya, kenaikan batas investasi tersebut akan langsung diberlakukan ke level 20% tanpa dilakukan secara bertahap.

    Selain saham, dana pensiun dan asuransi juga tetap diberi keleluasaan untuk menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN). “Bisa juga beli SBN. Itu limit, suka-suka mereka mau beli yang mana,” katanya.

    Perhatian terhadap Integritas Pasar Modal

    Meski membuka ruang investasi yang lebih besar, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap memperhatikan aspek integritas pasar modal. Ia menegaskan tidak ingin dana asuransi dan pensiun kembali terpapar praktik manipulasi pasar.

    “Saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” katanya. Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan aturan kenaikan batas investasi perusahaan dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8% menjadi 20% dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Penyusunan PMK tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penambahan investasi yang ditempatkan di pasar modal seperti LQ45 nanti, risikonya bisa lebih terkendali.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    By adm_imr20 Mei 20265 Views

    Rupiah Rekor Baru, Purbaya: Jangan Khawatir, Dasar Ekonomi Kuat

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    5 kesalahan umum dalam pengelolaan stok, aliran kas terganggu

    By adm_imr20 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?