Langkah Transparansi Pasar Modal Indonesia
Pasar modal di Indonesia terus berupaya meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola. Salah satu langkah yang dilakukan adalah rilis informasi kepemilikan saham emiten di atas 1% oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Langkah ini dilihat sebagai awal dari upaya peningkatan keterbukaan data kepada investor dan pemangku kepentingan.
Penyediaan Informasi Kepemilikan Saham
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI dan KSEI ditunjuk sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada publik. Informasi ini akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs resmi BEI. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan saham, sehingga memudahkan investor dalam pengambilan keputusan investasi.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa penyajian informasi ini dilakukan secara terstruktur guna memperkuat transparansi dan kredibilitas pasar modal. Dengan adanya data ini, investor dapat memiliki referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi.
Proposal yang Disampaikan ke MSCI
Rilis data kepemilikan saham di atas 1% merupakan poin keempat dari proposal yang disampaikan BEI-KSEI kepada MSCI. Beberapa poin utama dari proposal ini antara lain:
- Pembukaan data atas pemegang saham di atas 1%
- Penyediaan data tipe investor yang lebih granular
- Peraturan free float dari 7,5% menjadi 15%
- Rilis data shareholders list di atas 1% yang saat ini sudah bisa diakses oleh publik di website resmi BEI
Pejabat Sementara Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyebutkan bahwa data tersebut disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan melalui website IDX. Selain itu, BEI juga terus berkoordinasi dengan OJK terkait dengan metodologi dan SVP.
Pengembangan Data Investor
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa Keputusan OJK meminta perilisan data kepemilikan saham 1% dibuatkan format. Salah satu formatnya adalah menggabungkan antara kepemilikan dalam bentuk script dan scriptless.
Saat ini, KSEI hanya punya data scriptless, sementara yang menyuplai data untuk yang script adalah Biro Administrasi Efek (BAE). Data tersebut sudah tersedia dan akan dipublikasikan. Sebelumnya, pengumuman di bursa hanya untuk pemegang saham di atas 5%, kini pengumumannya adalah pemegang saham di atas 1%.
Terkait granularity tipe investor, KSEI telah melakukan update 97% dari total untuk tipe investor yang corporate and others, serta 93% untuk total investor keseluruhan institusi. Data ini akan tersedia berdasarkan komitmen KSEI pada akhir Maret 2026, dan mudah-mudahan bisa disediakan di awal April 2026.
Tanggapan dari Analis Pasar
Reydi Octa, Pengamat Pasar Modal, menilai bahwa pembukaan data kepemilikan di atas 1% oleh KSEI adalah langkah maju yang baik. Ini menjadi sinyal bahwa otoritas serius memperbaiki transparansi struktur kepemilikan, terutama di tengah sorotan soal konsentrasi saham dan praktik saham gorengan.
Namun, Reydi menegaskan bahwa ini belum cukup jika berdiri sendiri. Transparansi bukan hanya soal membuka data, tapi juga soal pengawasan dan penegakan hukum. Tanpa penindakan yang tegas terhadap manipulasi harga, insider trading, atau nominee tersembunyi, data 1% hanya sekedar jadi informasi saja.
Pentingnya Akurasi Data
Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai bahwa rilis data tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat transparansi struktur pemegang saham di pasar modal Indonesia. Dalam konteks ekonomi, keterbukaan informasi seperti ini sangat penting karena pasar yang sehat adalah pasar yang minim asimetri informasi.
Hendra menegaskan bahwa pembukaan data saja belum cukup untuk memastikan reformasi pasar modal berjalan optimal. Transparansi harus diikuti dengan kualitas dan akurasi data yang tinggi. Otoritas perlu memastikan tidak ada praktik penggunaan nominee yang menyamarkan kepemilikan sebenarnya, karena hal tersebut dapat mengaburkan struktur kontrol dan berpotensi menciptakan distorsi pasar.
Selain itu, penguatan sistem identifikasi investor, pengawasan terhadap transaksi afiliasi, serta konsistensi penegakan aturan keterbukaan informasi menjadi faktor kunci agar reformasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi substantif. Reformasi pasar modal tidak berhenti pada transparansi kepemilikan, melainkan mencakup integritas perdagangan, pengawasan terhadap manipulasi harga, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat.







