Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Berita Arema FC Terkini: Dampak Cepat Perubahan Formasi Marcos Santos, PSM Lolos Degradasi

    15 Mei 2026

    Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Kini Diperhatikan

    15 Mei 2026

    Cara Melakukan Sholat Dhuha 2 Rakaat: Niat dan Manfaatnya

    15 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 15 Mei 2026
    Trending
    • Berita Arema FC Terkini: Dampak Cepat Perubahan Formasi Marcos Santos, PSM Lolos Degradasi
    • Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Kini Diperhatikan
    • Cara Melakukan Sholat Dhuha 2 Rakaat: Niat dan Manfaatnya
    • Publik Waspada, Trump Bawa 13,5 Kg Uranium dari Venezuela
    • Harga emas Antam melonjak Rp40.000 hari ini: Strategi untung bagi warga Jatim, jual atau beli?
    • Persiapan Haji 2026: 1.214 Jemaah Kediri Siap Berangkat, Ini Aturan Bawaan Barang
    • 17 destinasi populer di Sentul dengan harga terjangkau
    • Petugas Parkir Pasar Kebalen Malang Dukung Penertiban, Butuh Area Parkir Resmi
    • 7 tips memilih mobil listrik keluarga untuk perjalanan jauh nyaman
    • 15 ide hidangan dari kulit lumpia, cocok untuk usaha kuliner di Solo Raya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    adm_imradm_imr4 April 202625 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

    Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 kembali menghadirkan dua tersangka baru. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Eks Staf Khusus Kemenag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

    Kini, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026).

    Peran Ismail Adham dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

    Ismail Adham diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar USD30.000. Selain itu, ia juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 SAR atau riyal.

    Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

    Peran Asrul Azis Taba dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

    Sementara itu, Asrul Azis Taba memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul mendapatkan kuota tambahan dan percepatan keberangkatan (T0) yang menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp40,8 miliar.

    Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar beberapa pasal undang-undang terkait korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

    Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

    Kasus korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

    Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut. Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Alih-alih mengurutkan pemberangkatan berdasarkan nomor urut nasional sesuai undang-undang, pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.

    Kondisi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yakni mereka yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre. Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.

    Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

    Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

    Upaya KPK dalam Memulihkan Kerugian Negara

    Tak hanya itu, KPK juga mengendus bahwa sebagian aliran dana haram tersebut sengaja disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.

    Guna memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah bergerak menyita berbagai aset milik para tersangka dengan estimasi nilai melampaui Rp100 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. Turut disita pula empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah beserta bangunannya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Peran Kuswandi dalam Penangkapan Kiai Cabul Pati di Wonogiri, Diduga Bantu Pelarian Ashari

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    KPK Periksa Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp 190 Miliar

    By adm_imr14 Mei 20262 Views

    Cara Ashari Kiai Asusila Kabur dari Polisi, Tertangkap di Rumah Juru Kunci Petilasan

    By adm_imr14 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Berita Arema FC Terkini: Dampak Cepat Perubahan Formasi Marcos Santos, PSM Lolos Degradasi

    15 Mei 2026

    Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Kini Diperhatikan

    15 Mei 2026

    Cara Melakukan Sholat Dhuha 2 Rakaat: Niat dan Manfaatnya

    15 Mei 2026

    Publik Waspada, Trump Bawa 13,5 Kg Uranium dari Venezuela

    15 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?